Dalam dialog tersebut, berlangsung alot. Pasalnya, dialog yang dilakukan hampir dua jam hingga pukul 13.00 WIB, belum menemukan kata sepakat. Alotnya dialog karena pedagang tetap menolak Pasar Pringgan dikelola swasta dan menginginkan agar kembali dikelola PD Pasar. Atas desakan itu, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri tak kunjung langsung mengambil keputusan dan hanya diam. Pertemuan pun dihentikan dan dilanjutkan setelah usai istirahat siang sekira pukul 14.00 WIB.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Pringgan, Hans Silalahi mengatakan, Sekda Kota Medan harus segera memutus kontrak dengan PT Panbers. Sebab, kontrak dengan pihak swasta itu dinilai cacat hukum. “Belum lagi habis kontrak PD Pasar dengan pedagang, tiba-tiba sudah muncul kontrak dengan PT Panbers. Hal ini jelas cacat hukum kontrak tersebut dan harus dibatalkan,” ujarnya saat diwawancarai pada waktu jeda dialog.
Diutarakan dia, pedagang mengajukan opsi atau pilihan kepada Pemko Medan. Pertama, membatalkan kontrak kerja dengan PT Panbers. Opsi kedua, men-stanvas-kan pihak swasta tersebut untuk tidak menginjakkan kaki ke Pasar Pringgan selama satu minggu.
“Setelah pertemuan dilanjutkan, Sekda (Kota Medan) setuju dengan opsi kedua untuk men-stanvas-kan pasar tersebut. Artinya, pihak PT Panbers tak boleh masuk selama satu minggu ke depan. Apabila mereka tetap masuk, Pemko harus mempidanakan,” cetusnya ketika dihubungi.
Ia menambahkan, Pemko Medan diharapkan pro kepada para pedagang. Dengan kata lain, memikirkan juga nasib para pedagang Pasar Pringgan untuk nyaman berjualan.
Pantauan di lapangan, aksi ini masih berlangsung damai dengan dikawal petugas Satpol PP dan kepolisian. Meskipun, pedagang sempat menggoyang-goyang dan memukuli pagar kantor wali kota. (ris/ila)
Dalam dialog tersebut, berlangsung alot. Pasalnya, dialog yang dilakukan hampir dua jam hingga pukul 13.00 WIB, belum menemukan kata sepakat. Alotnya dialog karena pedagang tetap menolak Pasar Pringgan dikelola swasta dan menginginkan agar kembali dikelola PD Pasar. Atas desakan itu, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri tak kunjung langsung mengambil keputusan dan hanya diam. Pertemuan pun dihentikan dan dilanjutkan setelah usai istirahat siang sekira pukul 14.00 WIB.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Pringgan, Hans Silalahi mengatakan, Sekda Kota Medan harus segera memutus kontrak dengan PT Panbers. Sebab, kontrak dengan pihak swasta itu dinilai cacat hukum. “Belum lagi habis kontrak PD Pasar dengan pedagang, tiba-tiba sudah muncul kontrak dengan PT Panbers. Hal ini jelas cacat hukum kontrak tersebut dan harus dibatalkan,” ujarnya saat diwawancarai pada waktu jeda dialog.
Diutarakan dia, pedagang mengajukan opsi atau pilihan kepada Pemko Medan. Pertama, membatalkan kontrak kerja dengan PT Panbers. Opsi kedua, men-stanvas-kan pihak swasta tersebut untuk tidak menginjakkan kaki ke Pasar Pringgan selama satu minggu.
“Setelah pertemuan dilanjutkan, Sekda (Kota Medan) setuju dengan opsi kedua untuk men-stanvas-kan pasar tersebut. Artinya, pihak PT Panbers tak boleh masuk selama satu minggu ke depan. Apabila mereka tetap masuk, Pemko harus mempidanakan,” cetusnya ketika dihubungi.
Ia menambahkan, Pemko Medan diharapkan pro kepada para pedagang. Dengan kata lain, memikirkan juga nasib para pedagang Pasar Pringgan untuk nyaman berjualan.
Pantauan di lapangan, aksi ini masih berlangsung damai dengan dikawal petugas Satpol PP dan kepolisian. Meskipun, pedagang sempat menggoyang-goyang dan memukuli pagar kantor wali kota. (ris/ila)