30.6 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Gubsu Edy Soal Larangan Mudik: Lebaran & Tamasya di Rumah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seiring dengan Pemerintah Pusat, Provinsi Sumatera Utara memastikan telah melarang kegiatan mudik atau pulang kampung pada Lebaran 2021. Tujuannya untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 saat libur Lebaran tahun ini. Pemprov Sumut berharap masyarakat bisa mematuhi.

Gubsu Edy Rahmayadi.

“UNTUK Lebaran, semua kita putus ya. Cuti kita putus. Berlebaran kita putus. Sedapat mungkin dari tanggal 6 sampai 17 Mei itu. Ayolah kita berlebaran di rumah masing-masing. Bertamasya di halaman rumah masing-masing. Kita berdoa dari rumah masing-masing,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Jumat (16/4).

Meski mudik dilarang, Pemprov Sumut tidak akan menutup lokasi objek-objek wisata demi menjaga keberlangsungan hidup para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Sumut. “Objek pariwisata bukan ditutup, tapi dibatasi. Karena ada rakyat kita di situ, ada UMKM-UMKM,” kata Edy.

Hanya saja, kata Edy, akan ada peraturan yang wajib dipatuhi oleh para pelaku pariwisata maupun calon pengunjung, diantaranya penerapan protokol kesehatan dan ketentuan lain seperti ketersedian tempat cuci tangan dan sebagainya.

Di samping itu, bila ada ditemukan kasus Covid-19 di lokasi wisata, pemerintah setempat bersama Satgas Covid-19 juga telah menyiagakan tim medis serta menyiapkan rumah sakit rujukan tempat pasien menjalani perawatan. “Sudah kita siapkan lokasi-lokasi, rumah sakit-rumah sakit untuk mengatasi hal tersebut,” ujarnya.

Penyekatan

Dishub Sumut sebelumnya mengungkapkan, kebijakan larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, baru sebatas pengaturan mobilitas orang, bukan moda transportasinya.

“Tentang pengendalian kendaraannya yang masih kami tunggu dari kementerian. Sebab Satgas Penanganan Covid-19 ada menyebutkan, pelarangan orang mudik sudah dilakukan. Tetapi menyangkut (kebijakan) sarananya belum kami terima,” kata Kepala Bidang Lalulintas Dishub Sumut, Darwin Purba menjawab Sumut Pos, Selasa (13/4).

Secara umum, pihaknya telah mengetahui aturan larangan mudik pada Lebaran tahun ini. Baik dari aspek Satgas Penanganan Covid-19 Pusat maupun peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia soal penyekatan-penyekatan jalan antarprovinsi. “Kalau saya tidak salah, Kapolri bilang akan lakukan penyekatan di 333 titik. Tetapi melihat konsentrasinya lebih banyak di wilayah Lampung, Banten, dan Bali. Meski begitu, tetap ada beberapa titik (penyekatan) di wilayah Sumatera termasuk Sumut,” katanya.

Adapun tujuan dari larangan mudik ini, menurut Darwin, semata-mata untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sementara pihaknya secara tugas pokok dan fungsi, mesti menindaklanjuti aturan dimaksud dengan menjaga mobilitas kendaraan baik jalur darat, laut, dan udara. “Ya, tentu kami akan membuat kebijakan yang mengalir seperti edaran pemerintah pusat itu. Kami akan menyesuaikan bagaimana untuk jalur daratnya, lautnya, dan juga jalur udaranya. Akan tetapi kami masih menunggu teknis sarana transportasi ini dari kementerian,” pungkasnya.

Jokowi: Utamakan Keselamatan

Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat tak melakukan aktivitas mudik lebaran pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Jokowi mengajak semua pihak bekerja sama memutus rantai penularan virus corona (Covid-19).

“Saya mengerti kita semua pasti rindu sanak saudara di masa seperti ini apalagi lebaran nanti. Tapi mari kita utamakan keselamatan bersama, dengan tidak mudik ke kampung halaman,” kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4).

Jokowi menyebut kerap terjadi lonjakan kasus Covid-19 selepas libur panjang pada tahun lalu. Seperti pada libur lebaran 2020, libur panjang pada Agustus, Oktober, hingga tahun baru kemarin.

Menurutnya, lonjakan kasus positif Covid-19 harian bahkan sampai pernah menyentuh angka lebih dari 100 persen. Oleh karena itu, kata Jokowi, pemerintah melarang mudik pada lebaran tahun ini.

“Untuk itulah pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik lebaran Idulfitri mulai 6-17 Mei 2021 demi mencegah lonjakan kasus virus corona. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut.

Masyarakat yang boleh mudik ke kampung halaman hanya mereka yang memiliki kepentingan mendesak. Bepergian ke luar kota juga diperbolehkan jika berkaitan dengan distribusi logistik. Pemerintah pun melarang semua operasi moda transportasi selama 6-17 Mei 2021.

Jangan Sampai Kehilangan yang Disayangi

Senada, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta masyarakat mematuhi aturan larangan mudik Lebaran Idulfitri pada 6-17 Mei 2021. Dia mengingatkan mudik bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.

“Tidak mudik. Dilarang mudik,” tegas Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Jumat (16/4).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menyebut, mudik umumnya membuka ruang silaturahmi di kampung halaman. Sementara silaturahmi tanpa penerapan protokol kesehatan bisa meningkatkan kasus positif dan kematian Covid-19.

“Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi, kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” ucapnya.

Adapun pelarangan mudik diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Aturan ini dikeluarkan pada 7 April 2021. Doni berharap masyarakat tidak keberatan dengan adanya aturan larangan mudik tersebut. “Jangan ada yang keberatan, menyesal nanti,” tandas Doni.

Penyekatan di 333 Titik

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono memastikan pihaknya mengawasi ketat masyarakat yang tetap nekat mudik. Kepolisian juga akan melakukan penyekatan di 333 titik pada 34 provinsi Indonesia.

“Polri akan melakukan penyekatan di 333 titik terutama titik utama yaitu dari Lampung hingga Bali. Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (8/4). Istiono menyebut, penyekatan diprioritaskan pada perbatasan, baik antar kabupaten maupun provinsi. Jika ditemukan masyarakat nekat mudik, kepolisian akan menindak tegas.

Istiono juga memastikan pihaknya akan memantau lalu lintas travel gelap yang membawa pemudik. (prn/lp6)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seiring dengan Pemerintah Pusat, Provinsi Sumatera Utara memastikan telah melarang kegiatan mudik atau pulang kampung pada Lebaran 2021. Tujuannya untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 saat libur Lebaran tahun ini. Pemprov Sumut berharap masyarakat bisa mematuhi.

Gubsu Edy Rahmayadi.

“UNTUK Lebaran, semua kita putus ya. Cuti kita putus. Berlebaran kita putus. Sedapat mungkin dari tanggal 6 sampai 17 Mei itu. Ayolah kita berlebaran di rumah masing-masing. Bertamasya di halaman rumah masing-masing. Kita berdoa dari rumah masing-masing,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Jumat (16/4).

Meski mudik dilarang, Pemprov Sumut tidak akan menutup lokasi objek-objek wisata demi menjaga keberlangsungan hidup para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Sumut. “Objek pariwisata bukan ditutup, tapi dibatasi. Karena ada rakyat kita di situ, ada UMKM-UMKM,” kata Edy.

Hanya saja, kata Edy, akan ada peraturan yang wajib dipatuhi oleh para pelaku pariwisata maupun calon pengunjung, diantaranya penerapan protokol kesehatan dan ketentuan lain seperti ketersedian tempat cuci tangan dan sebagainya.

Di samping itu, bila ada ditemukan kasus Covid-19 di lokasi wisata, pemerintah setempat bersama Satgas Covid-19 juga telah menyiagakan tim medis serta menyiapkan rumah sakit rujukan tempat pasien menjalani perawatan. “Sudah kita siapkan lokasi-lokasi, rumah sakit-rumah sakit untuk mengatasi hal tersebut,” ujarnya.

Penyekatan

Dishub Sumut sebelumnya mengungkapkan, kebijakan larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, baru sebatas pengaturan mobilitas orang, bukan moda transportasinya.

“Tentang pengendalian kendaraannya yang masih kami tunggu dari kementerian. Sebab Satgas Penanganan Covid-19 ada menyebutkan, pelarangan orang mudik sudah dilakukan. Tetapi menyangkut (kebijakan) sarananya belum kami terima,” kata Kepala Bidang Lalulintas Dishub Sumut, Darwin Purba menjawab Sumut Pos, Selasa (13/4).

Secara umum, pihaknya telah mengetahui aturan larangan mudik pada Lebaran tahun ini. Baik dari aspek Satgas Penanganan Covid-19 Pusat maupun peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia soal penyekatan-penyekatan jalan antarprovinsi. “Kalau saya tidak salah, Kapolri bilang akan lakukan penyekatan di 333 titik. Tetapi melihat konsentrasinya lebih banyak di wilayah Lampung, Banten, dan Bali. Meski begitu, tetap ada beberapa titik (penyekatan) di wilayah Sumatera termasuk Sumut,” katanya.

Adapun tujuan dari larangan mudik ini, menurut Darwin, semata-mata untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sementara pihaknya secara tugas pokok dan fungsi, mesti menindaklanjuti aturan dimaksud dengan menjaga mobilitas kendaraan baik jalur darat, laut, dan udara. “Ya, tentu kami akan membuat kebijakan yang mengalir seperti edaran pemerintah pusat itu. Kami akan menyesuaikan bagaimana untuk jalur daratnya, lautnya, dan juga jalur udaranya. Akan tetapi kami masih menunggu teknis sarana transportasi ini dari kementerian,” pungkasnya.

Jokowi: Utamakan Keselamatan

Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat tak melakukan aktivitas mudik lebaran pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Jokowi mengajak semua pihak bekerja sama memutus rantai penularan virus corona (Covid-19).

“Saya mengerti kita semua pasti rindu sanak saudara di masa seperti ini apalagi lebaran nanti. Tapi mari kita utamakan keselamatan bersama, dengan tidak mudik ke kampung halaman,” kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4).

Jokowi menyebut kerap terjadi lonjakan kasus Covid-19 selepas libur panjang pada tahun lalu. Seperti pada libur lebaran 2020, libur panjang pada Agustus, Oktober, hingga tahun baru kemarin.

Menurutnya, lonjakan kasus positif Covid-19 harian bahkan sampai pernah menyentuh angka lebih dari 100 persen. Oleh karena itu, kata Jokowi, pemerintah melarang mudik pada lebaran tahun ini.

“Untuk itulah pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik lebaran Idulfitri mulai 6-17 Mei 2021 demi mencegah lonjakan kasus virus corona. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut.

Masyarakat yang boleh mudik ke kampung halaman hanya mereka yang memiliki kepentingan mendesak. Bepergian ke luar kota juga diperbolehkan jika berkaitan dengan distribusi logistik. Pemerintah pun melarang semua operasi moda transportasi selama 6-17 Mei 2021.

Jangan Sampai Kehilangan yang Disayangi

Senada, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta masyarakat mematuhi aturan larangan mudik Lebaran Idulfitri pada 6-17 Mei 2021. Dia mengingatkan mudik bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.

“Tidak mudik. Dilarang mudik,” tegas Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Jumat (16/4).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menyebut, mudik umumnya membuka ruang silaturahmi di kampung halaman. Sementara silaturahmi tanpa penerapan protokol kesehatan bisa meningkatkan kasus positif dan kematian Covid-19.

“Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi, kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” ucapnya.

Adapun pelarangan mudik diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Aturan ini dikeluarkan pada 7 April 2021. Doni berharap masyarakat tidak keberatan dengan adanya aturan larangan mudik tersebut. “Jangan ada yang keberatan, menyesal nanti,” tandas Doni.

Penyekatan di 333 Titik

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono memastikan pihaknya mengawasi ketat masyarakat yang tetap nekat mudik. Kepolisian juga akan melakukan penyekatan di 333 titik pada 34 provinsi Indonesia.

“Polri akan melakukan penyekatan di 333 titik terutama titik utama yaitu dari Lampung hingga Bali. Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (8/4). Istiono menyebut, penyekatan diprioritaskan pada perbatasan, baik antar kabupaten maupun provinsi. Jika ditemukan masyarakat nekat mudik, kepolisian akan menindak tegas.

Istiono juga memastikan pihaknya akan memantau lalu lintas travel gelap yang membawa pemudik. (prn/lp6)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/