MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Hasan Basri tidak hadir alias mangkir dari pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut pada Senin (15/5) kemarin.
Hasan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan program perluasan akses dan peningkatan mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Kementerian Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2010-2011 melalui Disdik Provsu.
“Kadisdik Medan, Hasan Basri dilakukan pemanggilan sesuai dengan jadwal, Senin (15/5) kemarin. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Hasan Basri diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (16/5) siang.
Dengan ini, pihak penyidik Kejati Sumut akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Disdik Kota Medan.”Kita akan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Hasan Basri,” jelas Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut, sudah melakukan pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut. Selain Zein, dua orang pejabat di Pemprov Sumut mengalami hal yang sama. Keduanya, adalah Ruslan Kasubag Keuangan dan Pejabat Penguji/Penandatangan surat membayar Disdik Sumut. Zulheni sebagai Kabid Pendidikan Non Formal dan In Formal? Disdik Sumut.”Ketiganya dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu, 10 Mei 2017, kemarin,” sebut Sumanggar.
Selain itu, Kejati Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Disdik) Sumut, Syaiful Syafri bersama Agus Sinaga Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Disdik Sumut dan Bambang Siswanto sebagai Kabid Pendidikan Non Formal dan In Formal Disdik Sumut.
Pemeriksaan para saksi ini, dengan tujuan untuk meminta keterangan dan klarifikasi atas kasus dugaan korupsi di Disdik Sumut tersebut, kasus ini masih berstatus penyeledikan (LID) berdasarkan surat perintah Kepala Kejatusu No: print-38/N.2 FD.1/12/2016 tanggal 21 Desember 2016. Tidak tutup kemungkinan, dari penyeledikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan (DIK) dan penetapan tersangka. “Kalau di dalam proses hukum terdapat melawan hukum. Pastinya, akan ditingkatkan menjadi penyidikan (penetapan tersangka),” ujar Sumanggar. (gus/ila)