MEDAN, SUMUTPOS.CO- Setelah batal menggelar sidang lapangan, tepatnya di rumah Shamsul Rahman Anwar di Jalan Beo/Angsa No 17 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, Selasa (16/6), sidang dilanjutkan pada sore itu, dengan memperlihatkan CCTV (Closed Circuit Television). “Batal sidang lapangan, karena polisi tidak bisa mendampingi untuk mengamankan sidang ini. Jadi, langsung digelar sidang dengan memperlihatkan CCTV hari ini (kemarin,red),” ungkap Ibrahim Nainggolan, saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.
Video rekaman dari CCTV diperlihatkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menggunakan layar putih dibantu alat infocus. Dalam sidang itu, JPU menghadirkan langsung 4 terdakwa yakni Shamsul Rahman beserta istrinya, Bibi Randika, Zainal Abaidin alias Zahri dan Ferry Sahputra.
Dua rekaman kamera cctv yang berada di rumah milik Shamsul itu diperlihatkan kepada tiga majelis hakim. Dalam rekaman kamera CCTV, pada tanggal 23 November 2014 sekitar jam 20.00 WIB, PRT bernama Yanti terlihat memutar-mutar pada satu pusat sambil bungkuk. Sehingga membuat kepala Yanti pening dan tumbang. Ferry dan Bahri juga terlihat memantau Yanti. Melihat Yanti tumbang, Ferry dan Bahri menendangnya beberapa kali agar bangun. Yanti lalu bangkit lagi dan melakukan putaran lagi. Begitupun Ferry dan Bahri tetap menendangnya. Terlihat juga Shamsul ada di situ dan hanya melihat saja.
Setelah melihat selama 5 menit, majelis hakim bertanya kepada ketiga PRT yang juga merupakan korban dalam kasus ini yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (31) asal Malang. “Itu kejadiannya dimana,” tanya majelis hakim yang diketuai oleh H Aksir.
“Di ruang tamu rumah pak Shamsul pak,” jawab ketiganya.
“Korbannya itu siapa,” tanya hakim kembali. “Yanti pak,” jawab mereka.
“Laki-laki yang menendang itu siapa,” lanjut hakim bertanya.
“Ferry dan Bahri pak,” ujar PRT.
“Kalau laki-laki yang melihat itu siapa,” tanya hakim lagi.
“Ini Pak Shamsul, ini pak Shamsul,” ungkap ketiganya dengan semangat.
Atas CCTV pertama itu, terdakwa Shamsul dan Ferry membenarkannya. Selanjutnya, rekaman CCTV diputar lagi. Di hari sama pada Pukul 19.00 WIB, terlihat Yanti sedang melipat baju di dekat bawah tangga.
Tiba-tiba, Bahri langsung menendang Yanti beberapa kali bersama Ferry. Bahkan, Shamsul dan Bibi juga menampar Yanti secara berulang. Selain itu, Bibi juga menendang berulang kali dengan kuat serta menjambaknya. Terlihat Yanti disiksa secara ganas.
Puluhan pengunjung yang menghadiri sidang tersebut meneriaki terdakwa Shamsul dan Bibi Randika.”Gak ada otak kau, cocoknya dihukum seumur hidup kalian. Gak ada rasa kemanusiaan kalian,” teriak pengunjung.
Usai melihat CCTV, hakim menunda persidangan hingga Kamis (18/6) mendatang dengan agenda keterangan saksi.(gus/ila)