MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan M. Afri Rizki Lubis, S.M, M.I.P mensosialisasikan Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Sari Ujung, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (17/6/2023)
Rizki menyebutkan, sosialisasi ini digelar untuk memberikan edukasi hidup sehat kepada warga berdasarkan isi Perda Sistem Kesehatan.
“Saya ingin mengedukasi warga untuk hidup sehat sesuai dengan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini. Apalagi sekarang cuaca sangat panas sehingga bisa berdampak terkena penyakit, jadi kita butuh pemahaman untuk hidup sehat terhindar dari penyakit,” ucap Rizki Lubis dalam kegiatan yang dihadiri aparatur pemerintahan dan ratusan warga.
Diterangkannya, perda ini menjamin kesehatan warga dengan memberikan pelayanan kesehatan melalui fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Medan.
“Bila ada warga sakit, jangan takut berobat ke faskes karena pasti dilayani. Apalagi sekarang Pemko Medan telah memiliki program Universal Health Coverage (UHC), dimana warga bisa berobat gratis dengan menggunakan KTP. Apalagi di kelurahan ini sudah ada Puskesmas yang bisa dipergunakan warga untuk berobat,” ujar Rizki.
Pada kesempatan itu, Rizki yang menjabat sebagai Anggota Komisi I itu juga menyinggung penggunaan gadget yang bila berlebihan dapat mengancam kesehatan dan juga berpengaruh negatif.
“Anak boleh main gadget, cuma harus diawasi orang tua agar jangan berlebihan, sehingga anak bisa terhindar dari penyakit dan dampak negatifnya,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Puskesmas Kedai Durian, dr Sari Yosmika memastikan pihaknya sudah memberikan pelayanan kesehatan kepada warga pasien UHC. Selain itu, pelayanan kesehatan yang diberikan bukan untuk warga Kelurahan Kedai Durian saja, tapi juga untuk warga kelurahan terdekat.
“Puskesmas sekarang bukan saja sebagai tempat ambil rujukan berobat, tetapi juga untuk konseling kesehatan, silahkan warga memanfaatkannya,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Dewa Nasution menjelaskan program UHC JKMB adalah program kerjasama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan DPRD Medan yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Program ini diperuntukkan untuk warga ber KTP Kota Medan.
Namun, lanjut Dewa, UHC tidak diperuntukkan bagi warga yang masih aktif di perusahaan, karena regulasinya kesehatan karyawan ditanggung pihak perusahaan.
“Kecuali kalau telah pensiun maka bisa mempergunakan UHC,” katanya seraya juga menyebutkqn bahwa warga yang punya BPJS Kesehatqn aktif tidak termasuk peserta UHC.
Pada kesempatan itu, salah seorang warga yang hadir, Ratnawati Simamora mempertanyakan pengobatan apa saja yang ditanggung Program UHC.
Sedangkan warga lainnya, Ade mengeluhkan BPJS nya yang tidak aktif lagi karena menunggak pembayaran bertahun-tahun. “Bagaimana agar kami bisa tetap dapat berobat,” tanyanya.
Menjawab ini, dr Sari menegaskan semua pengobatan ditanggung UHC. “Tapi puskesmas tidak bisa menangani penyakit kategori urgen dan harus dirujuk ke rumah sakit,” jelasnya.
Sedangkan Dewa Nasution mengatakan, bagi warga yang BPJS Kesehatannya tidak aktif bisa tetap berobat dengan menggunakan program UHC. (map/ila)