27.8 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Taksi Online Dilarang Angkut Penumpang di Medan

Foto: Satria Nugraha/Radar Surabaya/JPNN
Salah satu taksi online yang beroperasi di Surabaya. Peraturan taksi online akan segera dibentuk agar tidak terjadi kesenjangan dengan angkutan konvensional.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Medan, AKBP Indra Warman mengakui bersama-sama dengan Satlantas Polresta Medan memasang spanduk larangan melintas bagi taksi berbasis online. Pemasangan spanduk himbauan ini merupakan kerjasama antara Satlantas dan Pemko Medan.

“Imbauan itu kita pasang atas kerjasama dengan Pemko Medan. Tujuannya agar driver taksi online tidak melintas sebelum perijinan mereka penuhi seperti taksi konvensional lainnya,” ungkap Indra.

Saat ditanya soal apakah nantinya akan dilakukan razia terhadap taksi online yang tetap membandel itu, Indra tak menjawab. “Kita lihat saja nanti,” pungkasnya singkat.

Sedangkan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe mengakui sudah mendapat undangan dari Dishub Provsu perihal pembahasan angkutan berbasis online. “Ya, Rabu besok jam 10.00 pagi kami diundang,” katanya.

Pihaknya memberi batas waktu sampai 31 Juli ini. Bila sampai di tanggal tersebut pemerintah tidak menghentikan operasional angkutan berbasis online sebelum memiliki izin, maka pihaknya siap menggelar demo. “Kami juga akan melakukan aksi penyetopan di jalan terhadap angkutan online, jika aspirasi kami tidak didengar,” katanya.

Saat ini, sebut Mont, sebanyak 19 ribu angkutan berbasis aplikasi beredar di wilayah Medan. Itu terdiri dari tiga jenis aplikasi, Go Car, Uber dan Grab. “Gojek juga belum berizin. Tetapi ketiga aplikasi itu yang bermasalah dengan kita. Kalau sampai tanggal 31 penertiban terhadap mereka tidak tuntas, maka kami akan bertindak. Ini poin yang akan kami sepakati dalam rapat internal nanti,” ungkapnya.

Ia menegaskan Permenhub 26/2017 ini harus ditaati Pemprovsu dan Pemko Medan. Pasalnya sampai hari ini,  penyelenggara aplikasi tersebut masih banyak menerima sopir. “Dikatakan dalam PM 26 itu, mereka tidak boleh mengambil sopir. Kecuali sudah berbadan usaha atau memiliki izin resmi. Tapi kenyataannya hari ini, mereka didepan petugas tetap mengutip sopir. Kami mendukung angkutan online ini berjalan, asal mengikuti regulasi yang ada,” jelasnya. (prn/dvs)

 

Foto: Satria Nugraha/Radar Surabaya/JPNN
Salah satu taksi online yang beroperasi di Surabaya. Peraturan taksi online akan segera dibentuk agar tidak terjadi kesenjangan dengan angkutan konvensional.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Medan, AKBP Indra Warman mengakui bersama-sama dengan Satlantas Polresta Medan memasang spanduk larangan melintas bagi taksi berbasis online. Pemasangan spanduk himbauan ini merupakan kerjasama antara Satlantas dan Pemko Medan.

“Imbauan itu kita pasang atas kerjasama dengan Pemko Medan. Tujuannya agar driver taksi online tidak melintas sebelum perijinan mereka penuhi seperti taksi konvensional lainnya,” ungkap Indra.

Saat ditanya soal apakah nantinya akan dilakukan razia terhadap taksi online yang tetap membandel itu, Indra tak menjawab. “Kita lihat saja nanti,” pungkasnya singkat.

Sedangkan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe mengakui sudah mendapat undangan dari Dishub Provsu perihal pembahasan angkutan berbasis online. “Ya, Rabu besok jam 10.00 pagi kami diundang,” katanya.

Pihaknya memberi batas waktu sampai 31 Juli ini. Bila sampai di tanggal tersebut pemerintah tidak menghentikan operasional angkutan berbasis online sebelum memiliki izin, maka pihaknya siap menggelar demo. “Kami juga akan melakukan aksi penyetopan di jalan terhadap angkutan online, jika aspirasi kami tidak didengar,” katanya.

Saat ini, sebut Mont, sebanyak 19 ribu angkutan berbasis aplikasi beredar di wilayah Medan. Itu terdiri dari tiga jenis aplikasi, Go Car, Uber dan Grab. “Gojek juga belum berizin. Tetapi ketiga aplikasi itu yang bermasalah dengan kita. Kalau sampai tanggal 31 penertiban terhadap mereka tidak tuntas, maka kami akan bertindak. Ini poin yang akan kami sepakati dalam rapat internal nanti,” ungkapnya.

Ia menegaskan Permenhub 26/2017 ini harus ditaati Pemprovsu dan Pemko Medan. Pasalnya sampai hari ini,  penyelenggara aplikasi tersebut masih banyak menerima sopir. “Dikatakan dalam PM 26 itu, mereka tidak boleh mengambil sopir. Kecuali sudah berbadan usaha atau memiliki izin resmi. Tapi kenyataannya hari ini, mereka didepan petugas tetap mengutip sopir. Kami mendukung angkutan online ini berjalan, asal mengikuti regulasi yang ada,” jelasnya. (prn/dvs)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/