JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggilir satu per satu tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho. Dari 38 anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 10 di antaranya telah ditahan. Teranyar, KPK menahan politisi dari Partai Demokrat, Arifin Nainggolan, Senin (16/7) sore.
Pantauan di gedung KPK, dengan menggunakan rompi orange, Arifin Nainggolan meninggalkan gedung KPK sembari menutup wajahnya dengan kertas di tangannya. “Terhadap tersangka ANN (Arifin Nainggolan) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Menurut Febri, sesuai jadwal, penyidik KPK hari ini mengangendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yakni, Biller Pasaribu dan Rahmiana Delima Pulungan. Namun, Rahmiana Delima Pulungan tidak hadir. “Rahmiana Delima Pulungan tidak hadir. Belum diterima informasi alasan ketidakhadirannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Arifin Nainggolan sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu (11/7) pekan lalu, dengan alasan sakit. Saat itu, dia dipanggil penyidik KPK bersama dua rekannya, Mustofawiyah dan Tiaisiah Ritonga yang sama-sama dari Partai Demokrat.
Dalam kasus ini, Arifin Nainggolan membantah telah menerima suap sebab tidak ada bukti penerimaan. Karenanya, dia bersama tiga tersangka lainnya yakni Washington Pane, M Faisal, dan Syafrida Fitrie melakukan praperadilan. Terkait gugatan ini, Febri mengakui kalau KPK ada menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan. “Untuk jadwal sidang 26 Juli 2018 di PN Medan,” jelas dia.
Menurut Febri, Arifin Nainggolan, Washington Pane, dan M Faisal beralasan sama. “Ketiganya membantah menerima uang dari eks Gubernur Sumut, karena tidak pernah menandatangani kuitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang,” terang Febri.