Secara terpisah, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi secara intensif dengan otoritas Singapura. Hal tersebut dimaksudkan agar Ditjen Pajak dapat melihat langsung kebenaran kondisi yang terjadi di lapangan.
”Kita tahu bahwa ibu Menkeu terus melakukan konumikasi dengan otoritas termasuk Kemenetrian Keuangan Singapura. Saya minggu lalu juga sempat bertemu dengan Dirjen Pajak Singapura dan dia secara langsung menyatakan dukungannya dengan program tax amnesty,” ujarnya kepada Jawa Pos, Jumat (16/9).
Dia melanjutkan, otoritas pajak di Singapura bahkan menyatakan bahwa tidak pernah menghalangi wajib pajak Indonesia yang menempatkan dananya di Singapura untuk mengikuti tax amnesty.
Namun, setiap masukan yang diterima oleh Ditjen Pajak akan menjadi perhatian, terlebih seiring dengan adanya polemik yang terjadi belakangan. Terlebih, merujuk pada keluhan pengacara Hotman Paris Hutapea yang pada Kamis (15/9) melakukan proses tax amnesty dan menyebut dana miliknya yang ada di Singapura sulit ditarik.
Hotman menyebut, yang menghalangi penarikan dana itu adalah pihak perbankan Singapura. Dia telah berusaha menarik uangnya yang disimpan di sana, namun hingga saat ini belum ditransfer.
Menanggapi keluhan tersebut, John menuturkan bahwa Ditjen Pajak akan terus menelusuri apa saja penyebab adanya keluhan-keluhan dari wajib pajak yang akan “memulangkan” dananya ke Indonesia melalui tax amnesty. ”Kita perhatikan terus dan akan kroscek ke sumbernya, apa saja penyebabnya. Kroscek dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pemerintah tidak ingin ada hal-hal yang menghalangi program tax amnesty,” ujarnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, data hingga tanggal 15 September 2016 menunjukkan bahwa mayoritas dana repatriasi yang diungkapkan berasal dari wajib pajak di Singapura. Dia merinci, jumlah repatriasi harta mencapai Rp 14,09 triliun atau 76,14 persen dari total repatriasi. Sedangkan, harta bersih yang diungkap mencapai Rp 103,61 triliun atau 74,51 persen dari total deklarasi harta luar negeri.
”Fakta ini menunjukkan bahwa banyak wajib pajak dengan harta di Singapura tidak memiliki kendala atau kekhawatiran dalam mengikuti program tax amnesty,” jelasnya di Jakarta, Jumay (16/9).
Hestu melanjutkan, pemerintah mengimbau kepada seluruh wajib pajak, khususnya wajib pajak besar, agar memanfaatkan tax amnesty untuk memperbaiki kepatuhan pajak mereka. ”Dengan begitu mereka berpartisipasi dalam pembangunan menuju Indonesia yang lebih baik dengan memanfaatkan tarif yang sangat rendah,” katanya. (byu/bay/dee/jpg/ril)