26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Menkeu Jamin Transaksi Tax Amnesty Legal

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aturan mengenai transaksi mencurigakan yang diikuti bank-bank di Singapura tetap berjalan, namun tidak berpengaruh terhadap peserta tax amnesty. Pemerintah menjamin seluruh transaksi terkait tax amnesty legal.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan, sejak awal pihaknya sudah menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin program tax amnesty terhambat. Berdasarkan klarifikasi Singapura, Bank-bank di negara itu justru mendapat kewajiban baru dengan adanya kebijakan Tax Amnesty.

“Saya secara spesifik mengatakan ada empat bank di mana banyak highwheels individual Indonesia meletakkan uangnya,” ujar Ani, sapaan Sri Mulyani usai rapat terbatas mengenai APBN di Kantor Presiden kemarin (16/8).

Ani tidak menungkapkan nama-nama bank tersebut. Namun, keempatnya diwajibkan memfasilitasi nasabah Indonesia yang akan ikut serta dalam program tax amnesty. Sedangkan, pelaporan transaksi besar itu tidak untuk menghalangi nasabah menarik uang. Melainkan, semata-mata demi reputasi bank pengikut Financial Action Task Force (FATF). Bila tidak melaporkan, maka bank bisa dianggap tidak kooperatif. Hal itu akan mempengaruhi reputasi bank tersebut ke depan. Sehingga, tidak bisa diartikan bahwa nasabah Indonesia yang melakukan repatriasi atau membayar tebusan terlibat transaksi berbau kriminal.

“Saya menegaskan kepada pemerintah Singapura bahwa tax payer Indonesia berhak mengikuti tax amnesty,” lanjutnya. UU Tax Amnesty sudah mengaturnya dengan gamblang.

Dengan demikian, seluruh sanksi administrasi dan pidana perpajakannya bakal diampuni. “Dan untuk itu, transaksi tersebut adalah legal karena dia berbasis Undang-Undang Tax Amnesty yang ada di Indonesia,” tegas mantan Managing Director Bank Dunia itu.

Penegasan tersebut, tutur Ani, bisa dipahami pemerintah Singapura. Pihak Singapura menyatakan transaksi nasabah Indonesia di perbankan Singapura dalam hal tax amnesty tidak diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan. Untuk selanjutnya, pemerintah Indonesia akan terus memonitor aktivitas perbankan nasabah WNI di Singapura yang hendak mengikuti tax amnesty.

“Kalau mereka merasa dihalangi, tentu kami akan follow up,” ucapnya. Pihaknya juga bekerja sama dengan pemerintah Singapura untuk meyakinkan para nasabah tentang kemudahan tax amnesty.

Peraturan anti money laudering di Singapura tidak akan bisa menghalangi nasabah yang hendak mengikuti tax amnesty. Kecuali tentunya, nasabah yang memang melakukan tindak kriminal. Sejak awal, para kriminal tidak akan bisa mengikuti tax amnesty. Disinggung mengenai arahan dari presiden menyikapi polemik di Singapura, Ani menggeleng, “’Tidak ada (arahan),” tambahnya. Tax amnesty akan terus berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan.

Intervensi Singapura dalam program tax amnesty harus disikapi dengan tegas oleh pemerintah. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, keinginan Singapura yang mewajibkan nasabah Indonesia melaporkan pemilik rekening bank yang ikut tax amnesty adalah tindakan kasar untuk menggagalkan program pemerintah itu. “Fakta itu memperkuat dugaan awal, bahwa Singapura memang sangat kuatir dengan program tax amnesty Indonesia, karena akan mempengaruhi ekonomi mereka,” katanya.

Walaupun ini merupakan sikap perbankan di Singapura dan bukan kebijakan pemerintah terkait, hal ini merupakan preseden yang secara sistematis menggangu program tax amnesty. Saat ini, program pengampunan pajak itu tengah memasuki masa kritis dan krusial, karena target penerimaan masih jauh dari target. ”Ini mengingat masa tariff 2 persen sudah hampir habis karena hanya sampai 30 September 2016,” ujarnya.

Upaya perbankan Singapura itu harus dibalas oleh otoritas di Indonesia seperti perbankan dan OJK. Apabila bank yang menerapkan kewajiban itu memiliki cabang di Indonesia, OJK dan BI bisa memanggil pihak bank cabang di Jakarta untuk diberikan teguran. ”Kalau perlu operasi mereka di Indonesia dibekukan karena mereka melakukan upaya penggagalan program nasional yang strategis,” tegas anggota Fraksi Partai Golongan Karya itu.

Menurut Misbakhun, kewajiban lapor yang diterapkan bank di Singapura itu berstandar ganda. Sebab, saat uang masuk ke rekening bank, pihak otoritas bank justru tidak mau tahu asal muasal uang nasabah itu berasal. ”Kenapa kebijakan melaporkan itu tidak dilakukan saat mereka mulai menyimpan dan baru menjadi nasabah. Tindakan mereka ini makin jelas sebagai upaya menggagalkan tax amnesty,” tandasnya.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aturan mengenai transaksi mencurigakan yang diikuti bank-bank di Singapura tetap berjalan, namun tidak berpengaruh terhadap peserta tax amnesty. Pemerintah menjamin seluruh transaksi terkait tax amnesty legal.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan, sejak awal pihaknya sudah menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin program tax amnesty terhambat. Berdasarkan klarifikasi Singapura, Bank-bank di negara itu justru mendapat kewajiban baru dengan adanya kebijakan Tax Amnesty.

“Saya secara spesifik mengatakan ada empat bank di mana banyak highwheels individual Indonesia meletakkan uangnya,” ujar Ani, sapaan Sri Mulyani usai rapat terbatas mengenai APBN di Kantor Presiden kemarin (16/8).

Ani tidak menungkapkan nama-nama bank tersebut. Namun, keempatnya diwajibkan memfasilitasi nasabah Indonesia yang akan ikut serta dalam program tax amnesty. Sedangkan, pelaporan transaksi besar itu tidak untuk menghalangi nasabah menarik uang. Melainkan, semata-mata demi reputasi bank pengikut Financial Action Task Force (FATF). Bila tidak melaporkan, maka bank bisa dianggap tidak kooperatif. Hal itu akan mempengaruhi reputasi bank tersebut ke depan. Sehingga, tidak bisa diartikan bahwa nasabah Indonesia yang melakukan repatriasi atau membayar tebusan terlibat transaksi berbau kriminal.

“Saya menegaskan kepada pemerintah Singapura bahwa tax payer Indonesia berhak mengikuti tax amnesty,” lanjutnya. UU Tax Amnesty sudah mengaturnya dengan gamblang.

Dengan demikian, seluruh sanksi administrasi dan pidana perpajakannya bakal diampuni. “Dan untuk itu, transaksi tersebut adalah legal karena dia berbasis Undang-Undang Tax Amnesty yang ada di Indonesia,” tegas mantan Managing Director Bank Dunia itu.

Penegasan tersebut, tutur Ani, bisa dipahami pemerintah Singapura. Pihak Singapura menyatakan transaksi nasabah Indonesia di perbankan Singapura dalam hal tax amnesty tidak diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan. Untuk selanjutnya, pemerintah Indonesia akan terus memonitor aktivitas perbankan nasabah WNI di Singapura yang hendak mengikuti tax amnesty.

“Kalau mereka merasa dihalangi, tentu kami akan follow up,” ucapnya. Pihaknya juga bekerja sama dengan pemerintah Singapura untuk meyakinkan para nasabah tentang kemudahan tax amnesty.

Peraturan anti money laudering di Singapura tidak akan bisa menghalangi nasabah yang hendak mengikuti tax amnesty. Kecuali tentunya, nasabah yang memang melakukan tindak kriminal. Sejak awal, para kriminal tidak akan bisa mengikuti tax amnesty. Disinggung mengenai arahan dari presiden menyikapi polemik di Singapura, Ani menggeleng, “’Tidak ada (arahan),” tambahnya. Tax amnesty akan terus berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan.

Intervensi Singapura dalam program tax amnesty harus disikapi dengan tegas oleh pemerintah. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, keinginan Singapura yang mewajibkan nasabah Indonesia melaporkan pemilik rekening bank yang ikut tax amnesty adalah tindakan kasar untuk menggagalkan program pemerintah itu. “Fakta itu memperkuat dugaan awal, bahwa Singapura memang sangat kuatir dengan program tax amnesty Indonesia, karena akan mempengaruhi ekonomi mereka,” katanya.

Walaupun ini merupakan sikap perbankan di Singapura dan bukan kebijakan pemerintah terkait, hal ini merupakan preseden yang secara sistematis menggangu program tax amnesty. Saat ini, program pengampunan pajak itu tengah memasuki masa kritis dan krusial, karena target penerimaan masih jauh dari target. ”Ini mengingat masa tariff 2 persen sudah hampir habis karena hanya sampai 30 September 2016,” ujarnya.

Upaya perbankan Singapura itu harus dibalas oleh otoritas di Indonesia seperti perbankan dan OJK. Apabila bank yang menerapkan kewajiban itu memiliki cabang di Indonesia, OJK dan BI bisa memanggil pihak bank cabang di Jakarta untuk diberikan teguran. ”Kalau perlu operasi mereka di Indonesia dibekukan karena mereka melakukan upaya penggagalan program nasional yang strategis,” tegas anggota Fraksi Partai Golongan Karya itu.

Menurut Misbakhun, kewajiban lapor yang diterapkan bank di Singapura itu berstandar ganda. Sebab, saat uang masuk ke rekening bank, pihak otoritas bank justru tidak mau tahu asal muasal uang nasabah itu berasal. ”Kenapa kebijakan melaporkan itu tidak dilakukan saat mereka mulai menyimpan dan baru menjadi nasabah. Tindakan mereka ini makin jelas sebagai upaya menggagalkan tax amnesty,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/