26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penyebar Hoaks Kerusuhan MK Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SSA, pria yang menyebarkan berita bohong mengenai kerusuhan di Mahkamah Konstitusi (MK), bertujuan mengajak mahasiswa di Jakarta untuk berunjuk rasa. Padahal, ia telah mengetahui bahwa video yang ia unggah di media sosial adalah video simulasi penanganan demo oleh kepolisian.

“Dengan adanya simulasi itu, oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata, agar yang lain (benar-benar) ikut turun unjuk rasa,” ujar Argo, Senin (17/9/2018). Argo mengatakan, SSA berharap semakin banyak warganet yang mengetahui kabar itu dan terprovokasi.

sebelumnya, Polri mengamankan empat tersangka penyebar video hoaks tentang kerusuhan unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Keempat tersangka menyebarkan video hoaks melalui media sosial Facebook.

“Jadi tujuannya ingin meyampaikan berita dan berbagi info untuk mengajak agar berita menjadi viral dan tersebar melalui online bahwa mahasiswa Jakarta sudah turun ke jalan untuk melaksanakan demo dengan tuntutan menurunkan presiden,” ucap Argo.

SSA ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Argo menjelaskan, pada tanggal 15 September 2018 pelapor mendapat informasi tentang postingan akun facebook atas nama Syuhada Al Aqse yang telah memposting video aksi demo didepan MK dengan diberi caption sebagai berikut: “JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA.” Baca

Argo menjelaskan, padahal video tersebut sebenarnya adalah video simulasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani unjuk rasa yang dilakukan didepan gedung MK. Video Pilihan SSA akan dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (sherly/kps)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SSA, pria yang menyebarkan berita bohong mengenai kerusuhan di Mahkamah Konstitusi (MK), bertujuan mengajak mahasiswa di Jakarta untuk berunjuk rasa. Padahal, ia telah mengetahui bahwa video yang ia unggah di media sosial adalah video simulasi penanganan demo oleh kepolisian.

“Dengan adanya simulasi itu, oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata, agar yang lain (benar-benar) ikut turun unjuk rasa,” ujar Argo, Senin (17/9/2018). Argo mengatakan, SSA berharap semakin banyak warganet yang mengetahui kabar itu dan terprovokasi.

sebelumnya, Polri mengamankan empat tersangka penyebar video hoaks tentang kerusuhan unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Keempat tersangka menyebarkan video hoaks melalui media sosial Facebook.

“Jadi tujuannya ingin meyampaikan berita dan berbagi info untuk mengajak agar berita menjadi viral dan tersebar melalui online bahwa mahasiswa Jakarta sudah turun ke jalan untuk melaksanakan demo dengan tuntutan menurunkan presiden,” ucap Argo.

SSA ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Argo menjelaskan, pada tanggal 15 September 2018 pelapor mendapat informasi tentang postingan akun facebook atas nama Syuhada Al Aqse yang telah memposting video aksi demo didepan MK dengan diberi caption sebagai berikut: “JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA.” Baca

Argo menjelaskan, padahal video tersebut sebenarnya adalah video simulasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani unjuk rasa yang dilakukan didepan gedung MK. Video Pilihan SSA akan dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (sherly/kps)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/