30 C
Medan
Monday, September 23, 2024

Konsultasi ke Kemendagri Dinilai Pemborosan

Konsultasi ke Kemendagri Dinilai Pemborosan

SUMUTPOS.CO, MEDAN- Konsultasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan dinilai hanya pemborosan anggaran semata. Pasalnya, dari 50 anggota DPRD Medan, 26 diantaranya tergabung dalam Pokja. Sehingga lebih dari setengah anggota dewan pergi pelesiran dengan dalih konsultasi itu.

Direktur Eksekutif Fitra Sumut, Rurita Ningrum menyebutkan apa yang dilakukan anggota dewan itu sudah melukai hati rakyat karena tidak mencontohkan sikap efesiensi anggaran.

“Untuk apa sampai 26 orang yang berangkat, toh hasilnya juga tidak begitu terlihat. Seharusnya perwakilan saja yang berangkat,” kata Rurita, Kamis (16/10).

Kedepan, Rurita berharap anggota dewan lebih selektif dan lebih mengedepankan efesiensi anggaran. Apabila itu tidak dilakukan, maka kepercayaan masyarakat kepada wakilnya diparlemen itu akan semakin berkurang.

“Apalagi yang dikonsultasikan itu hanyalah tatib, saya rasa tatib priode 2009-2014 tidak akan banyak berubah dengan tatib yang dibuat untuk anggota dewan priode 2014-2019,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pokja Tatib DPRD Medan, Salman Alfarisi membantah konsultasi yang dilakukan anggota dewan dimaknai sebagai pelesiran atau jalan-jalan. Salman menyebutkan, dirinya tidak memiliki hak melarang seluruh anggota dewan yang tergabung dalam Pokja Tatib untuk ikut dalam konsultasi ke Kemendagri.

“Banyak manfaat yang dapat diambil dari konsultasi dalam rangka penyusunan tatib, karena beberapa kali pembahasan internal pokja tidak menemui titik terang, maka diputuskan untuk melakukan konsultasi,” jelasnya.

Lebih lanjut mengenai biaya berkonsultasi ke Kemendagri yang disebut-sebut menggunakan dana pribadi anggota dewan yang dijanjikan akan diganti dengan dana APBD, Salman menjelaskan, sesuai PP 16 Tahun 2010, salah satu tugas dan fungsi pimpinan sementara adalah memfasilitasi pembuatan tatib.

Maka dari itu, dia menilai sah-sah saja pimpinan sementara menandatangani surat perintah tugas (SPT). “Konsultasi merupakan bagian dari memfasilitasi pembuatan tatib,” sebutnya.

Diakuinya, tidak ada anggaran untuk Pokja, karena tidak tercantum di dalam nomenklatur APBD. Maka dari itu, untuk mensiasatinya, maka alokasi anggaran yang dipergunakan untuk Pokja yakni alokasi anggaran konsultasi anggota dewan.

Sementara itu, usai melakukan konsultasi ke Kemendagri Pokja Tatib langsung menggelar lanjutan rapat pembahasan. Namun sayang, dari 26 anggota dewan yang didalam Pokja, hanya 16 orang yang hadir dalam rapat lanjutan pembahasan Tatib yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Sedangkan rapat lanjutan dilakukan mulai pukul 14,00 WIB hingga pukul 15.00 WIB hanya dihadiri 9 anggota dewan, diantaranya Salman Alfarisi, Abdul Rani, Irsal Fikri, Zulkifli Lubis, Paul Mei Anton Simanjuntak, Ratna Sitepu, Beston Sinaga, Jumadi serta Denni Maulana Lubis.(dik/adz/ram)

Konsultasi ke Kemendagri Dinilai Pemborosan

SUMUTPOS.CO, MEDAN- Konsultasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan dinilai hanya pemborosan anggaran semata. Pasalnya, dari 50 anggota DPRD Medan, 26 diantaranya tergabung dalam Pokja. Sehingga lebih dari setengah anggota dewan pergi pelesiran dengan dalih konsultasi itu.

Direktur Eksekutif Fitra Sumut, Rurita Ningrum menyebutkan apa yang dilakukan anggota dewan itu sudah melukai hati rakyat karena tidak mencontohkan sikap efesiensi anggaran.

“Untuk apa sampai 26 orang yang berangkat, toh hasilnya juga tidak begitu terlihat. Seharusnya perwakilan saja yang berangkat,” kata Rurita, Kamis (16/10).

Kedepan, Rurita berharap anggota dewan lebih selektif dan lebih mengedepankan efesiensi anggaran. Apabila itu tidak dilakukan, maka kepercayaan masyarakat kepada wakilnya diparlemen itu akan semakin berkurang.

“Apalagi yang dikonsultasikan itu hanyalah tatib, saya rasa tatib priode 2009-2014 tidak akan banyak berubah dengan tatib yang dibuat untuk anggota dewan priode 2014-2019,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pokja Tatib DPRD Medan, Salman Alfarisi membantah konsultasi yang dilakukan anggota dewan dimaknai sebagai pelesiran atau jalan-jalan. Salman menyebutkan, dirinya tidak memiliki hak melarang seluruh anggota dewan yang tergabung dalam Pokja Tatib untuk ikut dalam konsultasi ke Kemendagri.

“Banyak manfaat yang dapat diambil dari konsultasi dalam rangka penyusunan tatib, karena beberapa kali pembahasan internal pokja tidak menemui titik terang, maka diputuskan untuk melakukan konsultasi,” jelasnya.

Lebih lanjut mengenai biaya berkonsultasi ke Kemendagri yang disebut-sebut menggunakan dana pribadi anggota dewan yang dijanjikan akan diganti dengan dana APBD, Salman menjelaskan, sesuai PP 16 Tahun 2010, salah satu tugas dan fungsi pimpinan sementara adalah memfasilitasi pembuatan tatib.

Maka dari itu, dia menilai sah-sah saja pimpinan sementara menandatangani surat perintah tugas (SPT). “Konsultasi merupakan bagian dari memfasilitasi pembuatan tatib,” sebutnya.

Diakuinya, tidak ada anggaran untuk Pokja, karena tidak tercantum di dalam nomenklatur APBD. Maka dari itu, untuk mensiasatinya, maka alokasi anggaran yang dipergunakan untuk Pokja yakni alokasi anggaran konsultasi anggota dewan.

Sementara itu, usai melakukan konsultasi ke Kemendagri Pokja Tatib langsung menggelar lanjutan rapat pembahasan. Namun sayang, dari 26 anggota dewan yang didalam Pokja, hanya 16 orang yang hadir dalam rapat lanjutan pembahasan Tatib yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Sedangkan rapat lanjutan dilakukan mulai pukul 14,00 WIB hingga pukul 15.00 WIB hanya dihadiri 9 anggota dewan, diantaranya Salman Alfarisi, Abdul Rani, Irsal Fikri, Zulkifli Lubis, Paul Mei Anton Simanjuntak, Ratna Sitepu, Beston Sinaga, Jumadi serta Denni Maulana Lubis.(dik/adz/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/