31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Fraksi PKS Tolak Ranperda CSR

Sebelumnya, Ketua Pansus Ahmad Arif dalam laporannya menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan beberapa perusahaan yang ada di Kota Medan. Secara umum dapat diambil kesimpulan, bahwa keberadaan perusahaan dalam masyarakat harus memberikan dampak positif dan negatif. Di satu sisi, lanjut Arif, perusahaan menyediakan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat namun di sisi lain tak jarang masyarakat mendapatkan dampak buruk dari aktifitas bisnis perusahaan.

“Sehingga dengan demikian, perusahaan mengemban tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya agar tidak hanya menguntungkan dan meningkatkan efisiensi bisnis setiap perusahaan. Namun juga harus memberikan manfaat bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan datang,” katanya.

Jubir Fraksi PDIP, Edward Hutabarat mendesak Wali Kota Medan segera menyosialisasikan perda ini secara terbuka dan menyeluruh kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan. Kemudian wali kota juga diminta segera menerbitkan perwal atas perda ini, sehingga implementasinya bisa segera dirasakan ditengah-tengah masyarakat.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, dengan disahkannya perda ini diharapkan agar perusahaan lebih meningkatkan tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya, guna mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di masyarakat.

“Setelah menerima ranperda ini melalui sekretaris DPRD Medan untuk selanjutnya difasilitasi/dievaluasi sekaligus mendapatkan nomor register agar dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan,” katanya. (prn/ila)

 

 

Sebelumnya, Ketua Pansus Ahmad Arif dalam laporannya menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan beberapa perusahaan yang ada di Kota Medan. Secara umum dapat diambil kesimpulan, bahwa keberadaan perusahaan dalam masyarakat harus memberikan dampak positif dan negatif. Di satu sisi, lanjut Arif, perusahaan menyediakan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat namun di sisi lain tak jarang masyarakat mendapatkan dampak buruk dari aktifitas bisnis perusahaan.

“Sehingga dengan demikian, perusahaan mengemban tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya agar tidak hanya menguntungkan dan meningkatkan efisiensi bisnis setiap perusahaan. Namun juga harus memberikan manfaat bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan datang,” katanya.

Jubir Fraksi PDIP, Edward Hutabarat mendesak Wali Kota Medan segera menyosialisasikan perda ini secara terbuka dan menyeluruh kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan. Kemudian wali kota juga diminta segera menerbitkan perwal atas perda ini, sehingga implementasinya bisa segera dirasakan ditengah-tengah masyarakat.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, dengan disahkannya perda ini diharapkan agar perusahaan lebih meningkatkan tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya, guna mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di masyarakat.

“Setelah menerima ranperda ini melalui sekretaris DPRD Medan untuk selanjutnya difasilitasi/dievaluasi sekaligus mendapatkan nomor register agar dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan,” katanya. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/