26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Mabes TNI Tantang Warga Adu Bukti

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Tatang Sulaiman.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Tatang Sulaiman.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sengketa lahan antara warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan dengan TNI AU hingga kini belum berhasil diselesaikan. TNI mengajak warga untuk menyelesaikan masalah itu lewat jalur hukum. Militer juga membantah kabar rencana penjualan lahan tersebut ke pengembang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman mengatakan, lahan ratusan hektar di Desa Sari Rejo itu merupakan inventaris kekayaan negara (IKN). Pihaknya hanya menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. “Lahan itu aset negara, bukan milik TNI,” terang dia saat dikonfirmasi kemarin (23/8).

Kabar rencana penjualan lahan ke pengembang, kata dia, hal itu tidak benar. TNI tidak ada rencana menjual lahan tersebut. Lahan itu tidak mungkin menjadi perumahan elite dan pertokoan. Kabar penjualan lahan hanya isu belaka. Sebagai pihak yang dipasrahi lahan itu, maka TNI akan menjaga dan merawatnya.

“Tidak mungkin kami menjual,” papar dia. Pihaknya tidak mempunyai hak menjualnya.

Terkait dengan lahan sekitar 260 hektar yang ditempati warga, Tatang menyatakan, lahan itu merupakan aset negara. TNI mempunyai surat atau bukti kepemilikan tanah. Menurut pejabat asal Bandung itu, sengketa lahan sering terjadi antara TNI dan warga. Warga selalu ngotot mempunyai bukti lahan. Begitu juga TNI yang juga mempunyai bukti kuat. Untuk lahan di Sari Rejo kasusnya juga sama.

Karena mempunyai bukti tanah, TNI tidak akan menyerahkan lahan itu ke warga. Jika warga ngotot untuk menguasai lahan tersebut, pihaknya mengajak warga untuk menempuh jalur hukum.

“Masalah itu lebih baik diselesaikan di pengadilan. Warga dan TNI bisa beradu bukti di meja hijau. Mana bukti yang paling kuat. Masalah tersebut tidak bisa diselesaikan dengan saling klaim kepemilikan. Biarlah pengadilan yang menyelesaikan. Selama lahan dalam sengketa, tidak mungkin warga mengajukan sertifikat lahan,” katanya.

Mantan Kasdivif 2/Kostrad itu mengatakan, di lahan tersebut TNI bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun rumah susun prajurit. Pembangunan itu bertujuan untuk mensejahterakan prajurit. “Pembangunan itu bukan untuk kepentingan pribadi,” terang dia.

Tidak ada penjualan lahan dan pembangunan kawasan elite oleh pengembang. Tatang mengatakan, pihaknya fokus pengembangan lahan yang ada sekarang.

Terkait dengan lahan 1.000 hektar di Deliserdang yang disiapkan untuk TNI, menurut dia, untuk saat ini belum ada rencana pindah ke lokasi tersebut. Markas TNI AU masih tetap di Medan Polonia. Baik untuk Lanud Soewondo dan pemukiman TNI. Ada beberapa personel yang berada di wilayah tersebut. Yaitu, personel Lanud Soewondo, Paskhas, dan personel lainnya. Jadi, tegas dia, belum ada rencana memudahkan pangkalan udara ke Deliserdang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Tatang Sulaiman.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Tatang Sulaiman.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sengketa lahan antara warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan dengan TNI AU hingga kini belum berhasil diselesaikan. TNI mengajak warga untuk menyelesaikan masalah itu lewat jalur hukum. Militer juga membantah kabar rencana penjualan lahan tersebut ke pengembang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman mengatakan, lahan ratusan hektar di Desa Sari Rejo itu merupakan inventaris kekayaan negara (IKN). Pihaknya hanya menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. “Lahan itu aset negara, bukan milik TNI,” terang dia saat dikonfirmasi kemarin (23/8).

Kabar rencana penjualan lahan ke pengembang, kata dia, hal itu tidak benar. TNI tidak ada rencana menjual lahan tersebut. Lahan itu tidak mungkin menjadi perumahan elite dan pertokoan. Kabar penjualan lahan hanya isu belaka. Sebagai pihak yang dipasrahi lahan itu, maka TNI akan menjaga dan merawatnya.

“Tidak mungkin kami menjual,” papar dia. Pihaknya tidak mempunyai hak menjualnya.

Terkait dengan lahan sekitar 260 hektar yang ditempati warga, Tatang menyatakan, lahan itu merupakan aset negara. TNI mempunyai surat atau bukti kepemilikan tanah. Menurut pejabat asal Bandung itu, sengketa lahan sering terjadi antara TNI dan warga. Warga selalu ngotot mempunyai bukti lahan. Begitu juga TNI yang juga mempunyai bukti kuat. Untuk lahan di Sari Rejo kasusnya juga sama.

Karena mempunyai bukti tanah, TNI tidak akan menyerahkan lahan itu ke warga. Jika warga ngotot untuk menguasai lahan tersebut, pihaknya mengajak warga untuk menempuh jalur hukum.

“Masalah itu lebih baik diselesaikan di pengadilan. Warga dan TNI bisa beradu bukti di meja hijau. Mana bukti yang paling kuat. Masalah tersebut tidak bisa diselesaikan dengan saling klaim kepemilikan. Biarlah pengadilan yang menyelesaikan. Selama lahan dalam sengketa, tidak mungkin warga mengajukan sertifikat lahan,” katanya.

Mantan Kasdivif 2/Kostrad itu mengatakan, di lahan tersebut TNI bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun rumah susun prajurit. Pembangunan itu bertujuan untuk mensejahterakan prajurit. “Pembangunan itu bukan untuk kepentingan pribadi,” terang dia.

Tidak ada penjualan lahan dan pembangunan kawasan elite oleh pengembang. Tatang mengatakan, pihaknya fokus pengembangan lahan yang ada sekarang.

Terkait dengan lahan 1.000 hektar di Deliserdang yang disiapkan untuk TNI, menurut dia, untuk saat ini belum ada rencana pindah ke lokasi tersebut. Markas TNI AU masih tetap di Medan Polonia. Baik untuk Lanud Soewondo dan pemukiman TNI. Ada beberapa personel yang berada di wilayah tersebut. Yaitu, personel Lanud Soewondo, Paskhas, dan personel lainnya. Jadi, tegas dia, belum ada rencana memudahkan pangkalan udara ke Deliserdang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/