32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Masa Depan Hancur Gara-gara Narkoba, LRN Khalid Bin Walid Ikhtiar Selamatkan Pecandu

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) serta zat adiktif/psikotropika dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya. Dampak negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik.

Lembaga Rehabilitasi Narkotika (LRN) Khalid Bin Walid, Jalan Budi Luhur No 34, Kel. Sei Sikambing C II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.

“Sekolah hancur, keluarga berantakan, isi rumah habis, anak terlantar, masa depan suram. Semua itu gara-gara narkoba,” kata Abu Aghna Siregar, Manajer Lembaga Rehabilitasi Narkotika (LRN) Khalid Bin Walid, saat bincang-bincang dengan wartawan di kantornya, Jalan Budi Luhur No 34 Kota Medan, baru-baru ini.

Menyadari hal itu, Abu Aghna mengatakan, lembaga rehabilitasi ini berikhtiar menyelamatkan kehidupan pecandu narkoba menjadi kehidupan sunnah generasi terbaik Islam. “Berdasarkan Al-quran, hadits, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 55 ayat 2 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, kami jamaah ahlus dunnah wal jamaah berkeyakinan, hidayah adalah kewenangan Allah dan kita sebagai hamba mengemban amanah melaksanakan dakwah amar maruf nahi munkar, dengan doa dan memohon pertolongan Allah Azza Wa Jalla, Insya Allah melakukan usaha/ikhtiar dengan dasar bahwa keselamatan adalah dengan Islam,” kata Abu Aghna. 

Di sebutnya, Islam adalah sempurna sebagai sumber ilmu, metode dan program dalam memulihkan dan merubah kehidupan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba. “Bukan cuma pecandu, tapi juga keluarganya dapat merubah kehidupan dengan rutinitas yang berdasarkan Al-quran dan As-sunnah guna keselamatan dan kebahagiaan akhirat dan dunia jika bergabung dalam perkumpulan Rehabilitasi Sosial Narkotika Khalid Bin Walid,” ujarnya.

Adapun tujuan dari LRN Khalid bin Walid ini, ungkap Abu Aghna, melaksanakan program secara terpadu rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Selain itu juga memberikan dukungan melakukan aktivitas konkrit pada pemerintah dan masyarakat dalam rangka pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Juga melakukan usaha mengubah kehidupan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika beserta keluarga dari kehidupan kecanduan dan penyalahgunaan Narkotika menjadi kehidupan dengan rutinitas kehidupan berdasarkan Al-quran dan As-sunnah dengan akhlak dan adab kehidupan sehari hari yang islami yaitu beradab, sopan santun, lemah lembut, disiplin dan berguna sesuai pengamalan dan pemahaman generasi terbaik Umat Islam guna keselamatan dan kebahagiaan akhirat dan dunia,” bebernya.

Dia juga mengungkapkan, legalitas LRN Khalid Bin Walid ini tak perlu diragukan lagi. Karena sudah terdaftar di Akte Notaris No 01 Tanggal 08 Mei 2020 Notaris Risna Rahmi Arifa SH. Kemudian Surat Rekomendasi Dinas Sosial Pemerintah Kota Medan Nomor: 460/5578 Tanggal 06 Juli 2020. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0005942.AH.01.077 Tahun 2020 Tanggal 28 Juli 2020. Surat Tanda Terdaftar Dinas Sosial Pemerintah Kota Medan Nomor 460/6745 Tanggal 05 Agustus 2020. Serta Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota Medan Nomor: 465.3/8596 Tentang Izin Operasional Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial Narkotika Khalid Bin Walid.

Bukan cuma itu, LRN Khalif Bin Walid dalam menyelenggarakan rehabilitasi sosial didukung oleh tenaga dan tindakan medis dengan tahapan, metode dan program yang terstruktur dengan baik. Dikatakan Abu Aghna Siregar, para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya dengan diantar langsung maupun dijemput LRN Khalid Bin Walid, wajib mengisi formulir dan kuasa untuk dilakukan rehabilitasi sosial dan menandatangani ikrar kebaikan untuk semangat mengikuti pogram LRN Khalid Bin Walid. “Mereka harus mematuhi dan mengikuti aturan dan program yang berlaku di lingkungan LRN Khalid Bin Walid untuk kesembuhan tanpa kekambuhan dari ketergantungan NAPZA dan perbuatan dosa maksiat,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Abu Aghna, para pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani pemeriksaan test urine untuk mengetahui pemakaian zat. Selanjutnya dilakukan dtabilisasi pemutusan dzat termasuk memutus dzat rokok. “Karena rokok adalah kemaksiatan. Kemaksiatan satu akan menyeret maksiat lainya, dan Insya Allah keteguhan akan kebaikan tidak merokok akan menjadi sebab kebaikan berhenti dari kemaksiatan narkotika,” jelasnya.

Selanjutnya proses asesmen WHO QOL dilakukan dengan tahap I, tahap II dan tahap III. Ada juga proses asesmen syar’I tahap I , tahap II dan tahap III yang dilakukan pada peserta rehabilitasi dan orangtua atau keluarga yang bertujuan untuk pemahaman masalah, pengungkapan kondisi pengetahuan, kepahaman, pelaksanaan dan ketaatan peserta rehabilitasi dalam Ilmu Agama Islam dan melaksanakan ibadah seorang Muslim yaitu, tauhid, salat, Al-quran, zikir, birrul walidain, dan adab-adab Islami.

“Kami juga menyusun rencana rehabilitasi dengan memberikan pelajaran, pemahaman, dan pengamalan ilmu Syar’i dan ibadah. Metode yang digunakan adalah metode belajar Ilmu Syar’i dengan kajian Islam ilmiah bersama para Asatidzah Ahlus Sunnah Wal Jamaah dan bimbingan keseharian bersama pembimbing/haaris memperbaiki iman, hati dan amalan ibadah sesuai Al-quran dan As-Sunnah,” ungkapnya lagi.

Para pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika di LRN Khalid Bin Walid juga akan menjalani program rehabilitasi yang dilaksanakan dengan Metode Kajian Islam Ilmiah bersama Asatidzah Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Juga mendapat bimbingan keseharian dari para Ikhwan (Haaris) yang selalu mendampingi para peserta rehabilitasi. “Kebersamaan pergaulan dengan jamaah Sunnah yang rutin mengaji kajian ilmu di berbagai tempat dan waktu di Medan, Sumatera Utara yang menjadi kawan dan lingkungan baru peserta rehabilitasi guna melupakan dan meninggalkan kawan dan lingkungan yang tidak baik,” katanya.

Setelah selesai menjalani rehabilitasi, para pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika juga akan menjalani program pasca rehabilitasi. Yakni pengambilan janji peserta rehabilitasi untuk tetap dalam jamaah sunnah dengan menguatkan silaturahim dan semangat menuntut ilmu dengan komunikasi tetap di grup WhatsApp LRN Khalid Bin Walid dan mengikuti kajian Islam ilmiah di LRN atau kajian Islam ilmiah Ahlus Sunnah Waljamaah yang diadakan di berbagai tempat menjadi kawan dan lingkungan baru peserta rehabilitasi guna melupakan dan meninggalkan kawan dan lingkungan yang tidak baik.

“Juga dilakukan pengambilan janji bersedia di jemput Tim Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid bila kembali ke pada kehidupan maksiat Narkotika. Tak sampai di situ, juga akan dilakukan pmeriksaan test urine secara berkala atau dianggap perlu oleh keluarga dan/atau lembaga rehabilitasi narkotika Khalid bin Walid,” bebernya lagi.

Untuk itu, Abu Aghina mengajak masyarakat yang keluarganya jadi korban kecanduan narkoba atau sempat berprilaku menyimpang akibat narkoba, untuk tidak malu-malu dan harus menguatkan tekad membawa korban penyalahgunaan narkotika tersebut ke lembaga rehabilitasi. “LRN Khalid Bin Walid mengusung jargon, Rehabilitasi Metode Islami Bergaransi. Gratis rehab lanjutan bila kambuh sesuai syarat dan ketentuan,” pungkasnya sembari menbutkan Lembaga Rehabilitasi Narkotika (LRN) Khalid Bin Walid berada di Jalan Budi Luhur No 34, Kel. Sei Sikambing C II, Medan Helvetia, Kota Medan, HP 081260777799. FB dan IG: Lrn Khalidbinwalid. (rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) serta zat adiktif/psikotropika dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya. Dampak negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik.

Lembaga Rehabilitasi Narkotika (LRN) Khalid Bin Walid, Jalan Budi Luhur No 34, Kel. Sei Sikambing C II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.

“Sekolah hancur, keluarga berantakan, isi rumah habis, anak terlantar, masa depan suram. Semua itu gara-gara narkoba,” kata Abu Aghna Siregar, Manajer Lembaga Rehabilitasi Narkotika (LRN) Khalid Bin Walid, saat bincang-bincang dengan wartawan di kantornya, Jalan Budi Luhur No 34 Kota Medan, baru-baru ini.

Menyadari hal itu, Abu Aghna mengatakan, lembaga rehabilitasi ini berikhtiar menyelamatkan kehidupan pecandu narkoba menjadi kehidupan sunnah generasi terbaik Islam. “Berdasarkan Al-quran, hadits, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 55 ayat 2 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, kami jamaah ahlus dunnah wal jamaah berkeyakinan, hidayah adalah kewenangan Allah dan kita sebagai hamba mengemban amanah melaksanakan dakwah amar maruf nahi munkar, dengan doa dan memohon pertolongan Allah Azza Wa Jalla, Insya Allah melakukan usaha/ikhtiar dengan dasar bahwa keselamatan adalah dengan Islam,” kata Abu Aghna. 

Di sebutnya, Islam adalah sempurna sebagai sumber ilmu, metode dan program dalam memulihkan dan merubah kehidupan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba. “Bukan cuma pecandu, tapi juga keluarganya dapat merubah kehidupan dengan rutinitas yang berdasarkan Al-quran dan As-sunnah guna keselamatan dan kebahagiaan akhirat dan dunia jika bergabung dalam perkumpulan Rehabilitasi Sosial Narkotika Khalid Bin Walid,” ujarnya.

Adapun tujuan dari LRN Khalid bin Walid ini, ungkap Abu Aghna, melaksanakan program secara terpadu rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Selain itu juga memberikan dukungan melakukan aktivitas konkrit pada pemerintah dan masyarakat dalam rangka pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Juga melakukan usaha mengubah kehidupan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika beserta keluarga dari kehidupan kecanduan dan penyalahgunaan Narkotika menjadi kehidupan dengan rutinitas kehidupan berdasarkan Al-quran dan As-sunnah dengan akhlak dan adab kehidupan sehari hari yang islami yaitu beradab, sopan santun, lemah lembut, disiplin dan berguna sesuai pengamalan dan pemahaman generasi terbaik Umat Islam guna keselamatan dan kebahagiaan akhirat dan dunia,” bebernya.

Dia juga mengungkapkan, legalitas LRN Khalid Bin Walid ini tak perlu diragukan lagi. Karena sudah terdaftar di Akte Notaris No 01 Tanggal 08 Mei 2020 Notaris Risna Rahmi Arifa SH. Kemudian Surat Rekomendasi Dinas Sosial Pemerintah Kota Medan Nomor: 460/5578 Tanggal 06 Juli 2020. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0005942.AH.01.077 Tahun 2020 Tanggal 28 Juli 2020. Surat Tanda Terdaftar Dinas Sosial Pemerintah Kota Medan Nomor 460/6745 Tanggal 05 Agustus 2020. Serta Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota Medan Nomor: 465.3/8596 Tentang Izin Operasional Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial Narkotika Khalid Bin Walid.

Bukan cuma itu, LRN Khalif Bin Walid dalam menyelenggarakan rehabilitasi sosial didukung oleh tenaga dan tindakan medis dengan tahapan, metode dan program yang terstruktur dengan baik. Dikatakan Abu Aghna Siregar, para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya dengan diantar langsung maupun dijemput LRN Khalid Bin Walid, wajib mengisi formulir dan kuasa untuk dilakukan rehabilitasi sosial dan menandatangani ikrar kebaikan untuk semangat mengikuti pogram LRN Khalid Bin Walid. “Mereka harus mematuhi dan mengikuti aturan dan program yang berlaku di lingkungan LRN Khalid Bin Walid untuk kesembuhan tanpa kekambuhan dari ketergantungan NAPZA dan perbuatan dosa maksiat,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Abu Aghna, para pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani pemeriksaan test urine untuk mengetahui pemakaian zat. Selanjutnya dilakukan dtabilisasi pemutusan dzat termasuk memutus dzat rokok. “Karena rokok adalah kemaksiatan. Kemaksiatan satu akan menyeret maksiat lainya, dan Insya Allah keteguhan akan kebaikan tidak merokok akan menjadi sebab kebaikan berhenti dari kemaksiatan narkotika,” jelasnya.

Selanjutnya proses asesmen WHO QOL dilakukan dengan tahap I, tahap II dan tahap III. Ada juga proses asesmen syar’I tahap I , tahap II dan tahap III yang dilakukan pada peserta rehabilitasi dan orangtua atau keluarga yang bertujuan untuk pemahaman masalah, pengungkapan kondisi pengetahuan, kepahaman, pelaksanaan dan ketaatan peserta rehabilitasi dalam Ilmu Agama Islam dan melaksanakan ibadah seorang Muslim yaitu, tauhid, salat, Al-quran, zikir, birrul walidain, dan adab-adab Islami.

“Kami juga menyusun rencana rehabilitasi dengan memberikan pelajaran, pemahaman, dan pengamalan ilmu Syar’i dan ibadah. Metode yang digunakan adalah metode belajar Ilmu Syar’i dengan kajian Islam ilmiah bersama para Asatidzah Ahlus Sunnah Wal Jamaah dan bimbingan keseharian bersama pembimbing/haaris memperbaiki iman, hati dan amalan ibadah sesuai Al-quran dan As-Sunnah,” ungkapnya lagi.

Para pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika di LRN Khalid Bin Walid juga akan menjalani program rehabilitasi yang dilaksanakan dengan Metode Kajian Islam Ilmiah bersama Asatidzah Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Juga mendapat bimbingan keseharian dari para Ikhwan (Haaris) yang selalu mendampingi para peserta rehabilitasi. “Kebersamaan pergaulan dengan jamaah Sunnah yang rutin mengaji kajian ilmu di berbagai tempat dan waktu di Medan, Sumatera Utara yang menjadi kawan dan lingkungan baru peserta rehabilitasi guna melupakan dan meninggalkan kawan dan lingkungan yang tidak baik,” katanya.

Setelah selesai menjalani rehabilitasi, para pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika juga akan menjalani program pasca rehabilitasi. Yakni pengambilan janji peserta rehabilitasi untuk tetap dalam jamaah sunnah dengan menguatkan silaturahim dan semangat menuntut ilmu dengan komunikasi tetap di grup WhatsApp LRN Khalid Bin Walid dan mengikuti kajian Islam ilmiah di LRN atau kajian Islam ilmiah Ahlus Sunnah Waljamaah yang diadakan di berbagai tempat menjadi kawan dan lingkungan baru peserta rehabilitasi guna melupakan dan meninggalkan kawan dan lingkungan yang tidak baik.

“Juga dilakukan pengambilan janji bersedia di jemput Tim Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid bila kembali ke pada kehidupan maksiat Narkotika. Tak sampai di situ, juga akan dilakukan pmeriksaan test urine secara berkala atau dianggap perlu oleh keluarga dan/atau lembaga rehabilitasi narkotika Khalid bin Walid,” bebernya lagi.

Untuk itu, Abu Aghina mengajak masyarakat yang keluarganya jadi korban kecanduan narkoba atau sempat berprilaku menyimpang akibat narkoba, untuk tidak malu-malu dan harus menguatkan tekad membawa korban penyalahgunaan narkotika tersebut ke lembaga rehabilitasi. “LRN Khalid Bin Walid mengusung jargon, Rehabilitasi Metode Islami Bergaransi. Gratis rehab lanjutan bila kambuh sesuai syarat dan ketentuan,” pungkasnya sembari menbutkan Lembaga Rehabilitasi Narkotika (LRN) Khalid Bin Walid berada di Jalan Budi Luhur No 34, Kel. Sei Sikambing C II, Medan Helvetia, Kota Medan, HP 081260777799. FB dan IG: Lrn Khalidbinwalid. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/