Soal PT Star Polisikan Kadis Pertamanan
MEDAN- Dit Reskrim Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan atas laporan Iskandar ST pemilik PT Star Indonesia, terkait pembongkaran papan reklame oleh Pemko Medan dengan menunjukkan arogansinya yang dilakukan Kadis Pertamanan, Erwin SH. Dalam penyelidikan tersebut, Poldasu sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Dinas Pertamanan. Dimana, Poldasu sendiri belum meningkatkan penyelidikannya ke penyidikan.
“Masih dalam penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan. Penyelidikannya, Dit Reskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujar Kasubid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan tanpa merinci saksinya kepada wartawan, Minggu (17/4) siang.
Sebelumnya, pihak Direktorat Reskrim Polda Sumut menggelar kasus pembongkaran reklame milik PT Star yang dilakukan Dinas Pertamanan Medan untuk mencari unsur tindak pidana. Jika ditemukan unsur pidana, selanjutnya Polda Sumut akan mengambil keterangan korban dan segera melayangkan surat panggilan terhadap saksi-saksi serta terlapor. Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan barang bukti. “Setelah kita pelajari laporannya, kita akan segera gelar kasus untuk mengetahui unsure pidananya. Kalau memenuhi unsur, kita panggil dulu saksinya baru terlapor,” ucap Nainggolan.
Dijelaskan Nainggolan, sesuai laporan PT Star telah terjadi pengerusakan reklame yang dilakukan Dinas Pertamanan Kota Medan, pelaku bisa ditahan jika pengerusakan tersebut dilakukan lebih dari satu orang.
“Bisa, bisa ditahan kalau memang pelaku terjerat pasal 170 KUHPidana, yakni secara bersama-sama (lebih satu orang, Red),” terang Nainggolan.
Namun, lanjut Nainggolan, manakala hasil gelar kasus tersebut tidak ditemukan unsur tindak pidana seperti pengerusakan yang dilaporkan PT Star, pihak kepolisian akan menyarankan pelapor untuk menggugat secara perdata.
“Kalau memang tidak ditemukan pidananya, untuk apa kita proses. PT Star akan kita beri saran untuk menggugat perdata Dinas Pertamanan Medan,” imbuh Nainggolan.
Dimana, dalam laporan yang tertuang dalam Nomor polisi TBL/144/III/2011/SP KT II, Kadis Pertamanan Medan dan bawahannya diadukan telah melakukan tindak pidana pengrusakkan secara bersama-sama dan dijerat dengan pasal 406 YO 170 KUHP.
Iskandar yang didampingi pengacaranya, Syahril SH SpN, A Herwan Bispo SH, dan Drs Hasnul Amar SH mengatakan, laporan pengaduan tersebut adalah bukti bahwa perlakuan pembongkaran papan reklame di Jalan S parman simpang Jalan Glugur, Medan yang dilakukan aparat Pemko Medan adalah pelanggaran hukum.
“ Papan reklame yang dibongkar masih memiliki izin dan berlaku sampai Desember 2011 dan memberikan PAD sebesar Rp61 juta kepada Pemko Medan,” ujar Iskandar.
Ditambahkannya, sebelum pembongkaran dilakukan Dinas Pertamanan, pekerja PT Star Indonesia dengan peralatan lengkap dan crane telah bersiap memperbaiki reklame tersebut, namun dilarang oleh Kadis Pertamanan yang bersikeras tetap membongkar reklame tersebut dengan dalih menjalankan perintah Wali Kota Medan. “Reklame yang dibongkar saat ini tidak diketahui keberadaannya,” ucapnya.
Walaupun begitu, lanjut Iskandar, papan reklame tersebut miring bukan berarti pihak Pemko Medan asal main bongkar. Semua itu ada aturan mainnya, setidaknya Pemko Medan memberi peringatan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan memberi kesempatan kepada pemilik reklame tersebut untuk memperbaiki dan mengawasinya. “Padahal untuk memperbaiki papan reklame yang miring hanya memakan waktu setengah jam saja sementara membongkarnya perlu waktu 8 jam,” cetusnya.(adl)