MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polresta Medan akhirnya menetapkan 8 sebagai tersangka dari 32 orang yang diamankan, terkait bentrok anggota Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) di Perumnas Mandala. Ke-8 orang yang ditetapkan tersebut merupakan anggota IPK.
“Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan oknum anggota IPK,” kata Kepala Sat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram, Jumat (17/4).
Menurut Bram, ke-8 orang tersebut dikenakan tiga pasal berbeda. “Mereka dijerat pasal penyalahgunaan senjata tajam (UU Darurat), penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan (170) dan provokator,” ujar mantan penyidik KPK ini.
Ia menyebut, dari ke-8 tersebut salah seorang yang ditetapkan merupakan calon Ketua PAC IPK. Namun, ketika disinggung siapa identitasnya dan wilayah mana? Bram mengaku lupa. Ia menyarankan menanyakan kepada Kanit Tipiter AKP Bayu Putra Samara yang menangani perkaranya. Sementara itu, AKP Bayu Putra Samara yang dikonfirmasi membenarkan bahwa salah seorang tersebut merupakan calon Ketua PAC. Namun, Bayu enggan menjelaskannya lebih jauh.
“Memang salah satunya calon ketua PAC yang juga terlibat dalam bentrokan,” kata Bayu tanpa menyebut identitasnya. Ia mengaku, pihaknya masih mendalami keterangan dari ke-8 orang yang ditetapkan tersangka tersebut.
Sementara itu, saat wartawan menyambangi lokasi kejadian, warga sekitar masih tampak ketakutan. Apalagi, bentrok susulan terjadi Jumat (17/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Menurut saksi mata, pagi itu segerombolan pria yang diduga anggota IPK menggeber-geber sepeda motornya saat melintas di Jalan Garuda. Aksi mereka sontak menyulut emosi anggota PP, hingga bentrok dan perang batu kembali pecah.
Namun perang itu hanya berlangsung sebentar karena para pengendara sepeda motor yang melintas itu langsung tancap gas. “Tadi pagi main lagi. Kedua belah kubu perang batu lagi. Untung saat itu kondisi jalan sepi,” ujar Tagor (54) salah seorang warga setempat.