25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

FKWJ Sumut Dukung ‘Ganteng’

MEDAN- Sebanyak 11 Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Warga Jawa (DPD FKWJ) se-Sumatera Utara secara resmi mendukung suksesi pemenangan Gatot Pujo Nugroho dan T Erry Nuradi menjadi gubsu periode 2013-2018.

Keputusan dukungan itu disampaikan setelah menggelar Rapat Kerja  Wilayah (Rakerwil) di BLPP Pertanian Sumut, akhir pekan kemarin.
Dalam Rakerwil itu, FKWJ se-Sumut juga membahas terkait dengan situasi internal DPW FKWJ Sumut pasca pengunduran diri Ketua Umum Jamin Sumitro telah diputuskan mengadakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) setelah pelaksanaan Pilgubsu.

“Berdasarkan pernyataan  sikap 11 DPD yang hadir dari 14 DPD yang ada, secara bulat menyatakan dukungan terhadap pasangan nomor 5 yaitu Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi,” kata fungsionaris FKWJ Sumut, Eko Imam.

Dia menyebutkan, dari perwakilan 11 DPD FKWJ Sumut, yaitu DPD FKWJ Medan, Deliserdang, Langkat, Karo, Dairi, Phakphak Barat, Simalungun, Padanglawas, Tapanuli Tengah, Serdangbedagai dan Batubara.

“Rakerwil ini telah sesuai dengan AD/ART Organisasi Pasal 19,22,23,” katanya. (ril)

MEDAN- Sebanyak 11 Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Warga Jawa (DPD FKWJ) se-Sumatera Utara secara resmi mendukung suksesi pemenangan Gatot Pujo Nugroho dan T Erry Nuradi menjadi gubsu periode 2013-2018.

Keputusan dukungan itu disampaikan setelah menggelar Rapat Kerja  Wilayah (Rakerwil) di BLPP Pertanian Sumut, akhir pekan kemarin.
Dalam Rakerwil itu, FKWJ se-Sumut juga membahas terkait dengan situasi internal DPW FKWJ Sumut pasca pengunduran diri Ketua Umum Jamin Sumitro telah diputuskan mengadakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) setelah pelaksanaan Pilgubsu.

“Berdasarkan pernyataan  sikap 11 DPD yang hadir dari 14 DPD yang ada, secara bulat menyatakan dukungan terhadap pasangan nomor 5 yaitu Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi,” kata fungsionaris FKWJ Sumut, Eko Imam.

Dia menyebutkan, dari perwakilan 11 DPD FKWJ Sumut, yaitu DPD FKWJ Medan, Deliserdang, Langkat, Karo, Dairi, Phakphak Barat, Simalungun, Padanglawas, Tapanuli Tengah, Serdangbedagai dan Batubara.

“Rakerwil ini telah sesuai dengan AD/ART Organisasi Pasal 19,22,23,” katanya. (ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/