25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diperiksa Poldasu, Bos Saus Dena Belum Ditahan

Foto: Gibson/PM Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.
Foto: Gibson/PM
Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, akhirnya Direktur PT Duta Ayumas Persada (DAP), Tahana Djuandi alias Jimmy memenuhi panggilan. Pria yang dinilai paling bertanggung jawab atas kasus saos yang diduga beracun itu datang ke Poldasu dengan didampingi pengacaranya.

“Dia datang Senin lalu,” tutur Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf. “Dia datang sebagai tersangka dan sudah menjalani pemeriksaan. Pemanggilan itu dilakukan agar berkas Jimmi lengkap dan dikirim ke jaksa,” tegasnya, Kamis (16/4) siang.

Lanjutnya, setelah Jimmi diperiksa, selanjutnya penyidik akan memeriksa tersangka lainnya yaitu Edi Djuandi. Kemungkinan penyidik sudah mengatur jadwal pemeriksaanya. “Semua sudah jadwal pemeriksaan pastinya sudah diatur penyidik,” tukasnya.

Mengapa Jimmi tidak ditahan? Helfi mengatakan bahwa penyidik tidak menahannya pastinya karena adanya pertimbangan. Namun, penyidik terus mempercepat dan melengkapi berkasnya agar dikirim ke jaksa. “Mengenai pihak Jimmi yang membantah adanya zat pewarna tekstil nantinya akan dibuktikan di pengadilan. Sah-sah saja dia mengelak, nantikan kita buktikan di pengadilan,” pungkas perwira tiga melati emas di pundaknya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar menjelaskan dalam hasil uji laboratorium ditemukan zat berbahaya food oranye RN (C.1.N0) terkandung dalam

Saos cabe merk Dena, Sun Flawer, sambel istimewa, Bola dunia dalam kemasan plastik, dan saos cabe merk dena dalam botol.

Merek tersebutlah yang mengandung Zat oranye RN. Zat tersebut dinyatakan berbahaya berdasarkan permen RI 236/MEN.Kes./Per/V/85 pada poin 22, lampiran Permenkes. Dan, bila dikonsumsi, zat tersebut akan menyebabkan kanker dan kerusakan saraf. Dan dilarang dalam pasal 136/b yu pasal 75 ayat (1)b uu nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Dikatakannya, selain melanggar UU pangan, tersangka juga melanggar penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan kita kenakan UU niaga. Untuk Migas, kita kenakan pasal 55 dan atau pasal 58 huruf b,c dan d UU RI No 22 tahun 2010 Junto pasal 480 KUHAP. Bukan itu saja, tersangka juga kita jerat perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 UU RI 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Itu sesuai kordinasi kita dengan YLKI Pusat.(gib/trg)

Foto: Gibson/PM Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.
Foto: Gibson/PM
Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, akhirnya Direktur PT Duta Ayumas Persada (DAP), Tahana Djuandi alias Jimmy memenuhi panggilan. Pria yang dinilai paling bertanggung jawab atas kasus saos yang diduga beracun itu datang ke Poldasu dengan didampingi pengacaranya.

“Dia datang Senin lalu,” tutur Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf. “Dia datang sebagai tersangka dan sudah menjalani pemeriksaan. Pemanggilan itu dilakukan agar berkas Jimmi lengkap dan dikirim ke jaksa,” tegasnya, Kamis (16/4) siang.

Lanjutnya, setelah Jimmi diperiksa, selanjutnya penyidik akan memeriksa tersangka lainnya yaitu Edi Djuandi. Kemungkinan penyidik sudah mengatur jadwal pemeriksaanya. “Semua sudah jadwal pemeriksaan pastinya sudah diatur penyidik,” tukasnya.

Mengapa Jimmi tidak ditahan? Helfi mengatakan bahwa penyidik tidak menahannya pastinya karena adanya pertimbangan. Namun, penyidik terus mempercepat dan melengkapi berkasnya agar dikirim ke jaksa. “Mengenai pihak Jimmi yang membantah adanya zat pewarna tekstil nantinya akan dibuktikan di pengadilan. Sah-sah saja dia mengelak, nantikan kita buktikan di pengadilan,” pungkas perwira tiga melati emas di pundaknya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar menjelaskan dalam hasil uji laboratorium ditemukan zat berbahaya food oranye RN (C.1.N0) terkandung dalam

Saos cabe merk Dena, Sun Flawer, sambel istimewa, Bola dunia dalam kemasan plastik, dan saos cabe merk dena dalam botol.

Merek tersebutlah yang mengandung Zat oranye RN. Zat tersebut dinyatakan berbahaya berdasarkan permen RI 236/MEN.Kes./Per/V/85 pada poin 22, lampiran Permenkes. Dan, bila dikonsumsi, zat tersebut akan menyebabkan kanker dan kerusakan saraf. Dan dilarang dalam pasal 136/b yu pasal 75 ayat (1)b uu nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Dikatakannya, selain melanggar UU pangan, tersangka juga melanggar penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan kita kenakan UU niaga. Untuk Migas, kita kenakan pasal 55 dan atau pasal 58 huruf b,c dan d UU RI No 22 tahun 2010 Junto pasal 480 KUHAP. Bukan itu saja, tersangka juga kita jerat perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 UU RI 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Itu sesuai kordinasi kita dengan YLKI Pusat.(gib/trg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/