28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

DPRD Medan Dorong Penerapan Program UHC

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik secara cuma-cuma atau gratis kepada seluruh masyarakat Kota Medan.

Hal itu harus dilakukan agar ke depannya tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan yang tidak mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik, termasuk dengan alasan masyarakat yang belum di cover oleh jaminan kesehatan.

“Hal ini sudah saya sampaikan saat LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Walikota Medan Akhir Tahun 2019 kemarin. Kami meminta agar tahun depan, masalah layanan kesehatan ini betul-betul bisa jadi prioritas bagi Pemko Medan,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST kepada Sumut Pos, Minggu (17/5).

Dikatakan Sudari, dorongan itu sangat mendasar, seiring penerapan program Universal Health Covered (UHC) sebagai wujud total coverage, dimana dalam program UHC diterapkan akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Bahkan, kata Sudari, dengan penerapan UHC maka akan terjadi efisiensi pengunaan anggaran. Selain itu, penerapan UHC akan meminimalisir warga miskin yang terlantar karena tidak mendapat pelayanan kesehatan.

“Sudah saatnya program UHC diterapkan di Medan, jangan ada lagi kita dengar orang miskin tidak bisa berobat. Hanya dengan memiliki Kartu Keluarga (KK) Medan saja, masyarakat sudah harus bisa mendapatkan pelayanan layaknya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS Kesehatan sekarang ini,” katanya.

Dijelaskan Sudari, salah satu alasan yang mendesak bagi Pemko Medan agar diterapkannya UHC adalah karena kondisi jumlah kepesertaan PBI dari APBN, PBI APBD Provinsi dan APBD Pemko Medan yang sudah melebihi jumlah orang miskin di Kota Medan saat ini. Artinya, tentu ada tumpang tindih, sehingga sampai saat ini masih saja terdapat warga miskin yang belum merasakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, UHC (Universal Health Coverage) adalah suatu konsep reformasi pelayanan kesehatan yang mencakup beberapa aspek antara lain : Pertama, aksebilitas dan equitas pelayanan kesehatan. Kedua, pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventif, promotif, curatif sampai rehabilitatif, dan ketiga mengurangi keterbatasan finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi setiap penduduk.

Terdapat tiga dimensi pada UHC, yaitu: Penerima manfaat pelayanan kesehatan seluruh penduduk (beberapa referensi menyebutkan suatu negara dikatakan tercapai jika lebih dari 80 persen penduduk terlindungi oleh asuransi kesehatan). 2. Ketersediaan pelayanan esensial yang merata dan aksesibel, dan

Kemudian yang ke tiga, cakupan perlindungan kesehatan-mulai dari pelayanan sederhana sampai pelayanan berbiaya mahal yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. (map/ila)

Saat itu Edwin mengatakan bahwa apabila seluruh warga Medan masuk kepesertaan PBI, maka Pemko Medan cukup mengalokasikan dana sekitar Rp 200 miliar. Padahal untuk saat ini saja, anggaran untuk PBI sudah menghabiskan biaya sekitar 80 persen dari Rp200 miliar atau berkisar Rp160 miliar.

“Kita siap mendukung Pemko Medan untuk menganggarkan itu, sebab masalah jaminan kesehatan masyarakat adalah mutlak menjadi kewajiban pemerintah,” tandasnya.

Senada dengan Sudari, anggota Komisi II DPRD Medan lainnya, Afif Abdillah turut mendorong langkah penerapan program UHC agar dapat diterapkan di Kota Medan mulai tahun depan.

“Sebenarnya kita sudah cukup terlambat. Tapi ya sudah, kita harapkan tahun depan ini sudah harus diterapkan supaya ada jaminan layanan kesehatan yang didapatkan masyarakat,” kata Afif kepada Sumut Pos, Minggu (17/5).

Disebutkannya, jumlah Rp200 miliar yang disebutkan Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendy memang bukanlah jumlah yang sedikit, apalagi bila melihat kondisi ekonomi saat ini yang kian terpuruk akibat pandemi Covid-19. Namun bila melihat manfaatnya yang sangat besar bagi masyarakat, maka nominal tersebut menjadi terasa begitu kecil.

“Pemko sering menganggarkan nominal yang jauh lebih besar, bahkan dulu Dinas PU pernah mendapatkan anggaran hampir Rp1 triliun, tapi terasa sia-sia karena tetap saja banyak drainase yang tak berfungsi. Bila memang nominal Rp200 Miliar bisa menjamin kesehatan warga Kota Medan sehingga dijamin tidak ada lagi masyarakat yang akan terlantar, tentu nilai itu terasa tidak berarti dibandingkan manfaatnya yang begitu besar. Kami di DPRD tentu siap membantu Pemko Medan menganggarkan itu,” tutupnya.

Seperti diketahui, UHC (Universal Health Coverage) adalah suatu konsep reformasi pelayanan kesehatan yang mencakup beberapa aspek antara lain : Pertama, aksebilitas dan equitas pelayanan kesehatan. Kedua, pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventif, promotif, curatif sampai rehabilitatif, dan ketiga mengurangi keterbatasan finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi setiap penduduk.

Terdapat tiga dimensi pada UHC, yaitu: Penerima manfaat pelayanan kesehatan seluruh penduduk (beberapa referensi menyebutkan suatu negara dikatakan tercapai jika lebih dari 80 persen penduduk terlindungi oleh asuransi kesehatan). 2. Ketersediaan pelayanan esensial yang merata dan aksesibel, dan Cakupan perlindungan kesehatan-mulai dari pelayanan sederhana sampai pelayanan berbiaya mahal yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. (map/ila)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik secara cuma-cuma atau gratis kepada seluruh masyarakat Kota Medan.

Hal itu harus dilakukan agar ke depannya tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan yang tidak mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik, termasuk dengan alasan masyarakat yang belum di cover oleh jaminan kesehatan.

“Hal ini sudah saya sampaikan saat LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Walikota Medan Akhir Tahun 2019 kemarin. Kami meminta agar tahun depan, masalah layanan kesehatan ini betul-betul bisa jadi prioritas bagi Pemko Medan,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST kepada Sumut Pos, Minggu (17/5).

Dikatakan Sudari, dorongan itu sangat mendasar, seiring penerapan program Universal Health Covered (UHC) sebagai wujud total coverage, dimana dalam program UHC diterapkan akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Bahkan, kata Sudari, dengan penerapan UHC maka akan terjadi efisiensi pengunaan anggaran. Selain itu, penerapan UHC akan meminimalisir warga miskin yang terlantar karena tidak mendapat pelayanan kesehatan.

“Sudah saatnya program UHC diterapkan di Medan, jangan ada lagi kita dengar orang miskin tidak bisa berobat. Hanya dengan memiliki Kartu Keluarga (KK) Medan saja, masyarakat sudah harus bisa mendapatkan pelayanan layaknya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS Kesehatan sekarang ini,” katanya.

Dijelaskan Sudari, salah satu alasan yang mendesak bagi Pemko Medan agar diterapkannya UHC adalah karena kondisi jumlah kepesertaan PBI dari APBN, PBI APBD Provinsi dan APBD Pemko Medan yang sudah melebihi jumlah orang miskin di Kota Medan saat ini. Artinya, tentu ada tumpang tindih, sehingga sampai saat ini masih saja terdapat warga miskin yang belum merasakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, UHC (Universal Health Coverage) adalah suatu konsep reformasi pelayanan kesehatan yang mencakup beberapa aspek antara lain : Pertama, aksebilitas dan equitas pelayanan kesehatan. Kedua, pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventif, promotif, curatif sampai rehabilitatif, dan ketiga mengurangi keterbatasan finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi setiap penduduk.

Terdapat tiga dimensi pada UHC, yaitu: Penerima manfaat pelayanan kesehatan seluruh penduduk (beberapa referensi menyebutkan suatu negara dikatakan tercapai jika lebih dari 80 persen penduduk terlindungi oleh asuransi kesehatan). 2. Ketersediaan pelayanan esensial yang merata dan aksesibel, dan

Kemudian yang ke tiga, cakupan perlindungan kesehatan-mulai dari pelayanan sederhana sampai pelayanan berbiaya mahal yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. (map/ila)

Saat itu Edwin mengatakan bahwa apabila seluruh warga Medan masuk kepesertaan PBI, maka Pemko Medan cukup mengalokasikan dana sekitar Rp 200 miliar. Padahal untuk saat ini saja, anggaran untuk PBI sudah menghabiskan biaya sekitar 80 persen dari Rp200 miliar atau berkisar Rp160 miliar.

“Kita siap mendukung Pemko Medan untuk menganggarkan itu, sebab masalah jaminan kesehatan masyarakat adalah mutlak menjadi kewajiban pemerintah,” tandasnya.

Senada dengan Sudari, anggota Komisi II DPRD Medan lainnya, Afif Abdillah turut mendorong langkah penerapan program UHC agar dapat diterapkan di Kota Medan mulai tahun depan.

“Sebenarnya kita sudah cukup terlambat. Tapi ya sudah, kita harapkan tahun depan ini sudah harus diterapkan supaya ada jaminan layanan kesehatan yang didapatkan masyarakat,” kata Afif kepada Sumut Pos, Minggu (17/5).

Disebutkannya, jumlah Rp200 miliar yang disebutkan Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendy memang bukanlah jumlah yang sedikit, apalagi bila melihat kondisi ekonomi saat ini yang kian terpuruk akibat pandemi Covid-19. Namun bila melihat manfaatnya yang sangat besar bagi masyarakat, maka nominal tersebut menjadi terasa begitu kecil.

“Pemko sering menganggarkan nominal yang jauh lebih besar, bahkan dulu Dinas PU pernah mendapatkan anggaran hampir Rp1 triliun, tapi terasa sia-sia karena tetap saja banyak drainase yang tak berfungsi. Bila memang nominal Rp200 Miliar bisa menjamin kesehatan warga Kota Medan sehingga dijamin tidak ada lagi masyarakat yang akan terlantar, tentu nilai itu terasa tidak berarti dibandingkan manfaatnya yang begitu besar. Kami di DPRD tentu siap membantu Pemko Medan menganggarkan itu,” tutupnya.

Seperti diketahui, UHC (Universal Health Coverage) adalah suatu konsep reformasi pelayanan kesehatan yang mencakup beberapa aspek antara lain : Pertama, aksebilitas dan equitas pelayanan kesehatan. Kedua, pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventif, promotif, curatif sampai rehabilitatif, dan ketiga mengurangi keterbatasan finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi setiap penduduk.

Terdapat tiga dimensi pada UHC, yaitu: Penerima manfaat pelayanan kesehatan seluruh penduduk (beberapa referensi menyebutkan suatu negara dikatakan tercapai jika lebih dari 80 persen penduduk terlindungi oleh asuransi kesehatan). 2. Ketersediaan pelayanan esensial yang merata dan aksesibel, dan Cakupan perlindungan kesehatan-mulai dari pelayanan sederhana sampai pelayanan berbiaya mahal yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/