Foto: Robert/PM Bayi Abdul Rahman dan bayi Ainun yang tertukar
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus tertukarnya 2 bayi di RS Sufina Aziz Medan, telah diakui sebagai kelalaian pelayanan. Bahkan manajemen rumah sakit telah menggratiskan biaya operasi dan juga memberi pelayanan tambahan bagi orangtua bayi. Namun kelalaian itu tetap mendapat sanksi.
Menurut Kadinkes Medan, Usma Polita, tertukarnya kedua bayi tersebut murni atas kelalaian dari pihak rumah sakit. “Kita sudah melakukan investigasi dan memang murni kelalaian mereka,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6). Pihak rumah sakit pun sudah ada mediasi dengan pihak keluarga bayi.
Disinggung tentang sanksi apa yang diberikan Dinkes Medan Terhadap RSU Sufina Aziz, Usma mengatakan pihaknya masih memberi sanksi kepada rumah sakit tersebut berupa Surat Peringatan (SP) pertama. “Sanksinya sudah kami berikan kepada RSU Sufina Aziz berupa SP pertama,” ungkapnya.
Usma berharap, dengan sanksi yang sudah diberikan, pihak rumah sakit tidak mengalami kejadian yang serupa. “Saya harap, kedepannya kejadian ini tidak terulang kembali,” harapnya. Sementara itu, menurut Sekertaris Dinkes Medan, Irma Suryani, mengatakan, pihak rumah sakit tersebut, baik perawat ataupun tim media harus bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Perawat atau tim medis seharusnya bekerja sesuai standar operasional prosedur,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Irma mengatakan, Tahun 2015 ini RSU Sufina Aziz merupakan rumah sakit pertama yang mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari pihaknya. “Tahun ini baru RSU Sufina Aziz aja yang diberikan peringatan,” ujarnya.
Foto: Robert/PM Bayi Abdul Rahman dan bayi Ainun yang tertukar
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus tertukarnya 2 bayi di RS Sufina Aziz Medan, telah diakui sebagai kelalaian pelayanan. Bahkan manajemen rumah sakit telah menggratiskan biaya operasi dan juga memberi pelayanan tambahan bagi orangtua bayi. Namun kelalaian itu tetap mendapat sanksi.
Menurut Kadinkes Medan, Usma Polita, tertukarnya kedua bayi tersebut murni atas kelalaian dari pihak rumah sakit. “Kita sudah melakukan investigasi dan memang murni kelalaian mereka,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6). Pihak rumah sakit pun sudah ada mediasi dengan pihak keluarga bayi.
Disinggung tentang sanksi apa yang diberikan Dinkes Medan Terhadap RSU Sufina Aziz, Usma mengatakan pihaknya masih memberi sanksi kepada rumah sakit tersebut berupa Surat Peringatan (SP) pertama. “Sanksinya sudah kami berikan kepada RSU Sufina Aziz berupa SP pertama,” ungkapnya.
Usma berharap, dengan sanksi yang sudah diberikan, pihak rumah sakit tidak mengalami kejadian yang serupa. “Saya harap, kedepannya kejadian ini tidak terulang kembali,” harapnya. Sementara itu, menurut Sekertaris Dinkes Medan, Irma Suryani, mengatakan, pihak rumah sakit tersebut, baik perawat ataupun tim media harus bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Perawat atau tim medis seharusnya bekerja sesuai standar operasional prosedur,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Irma mengatakan, Tahun 2015 ini RSU Sufina Aziz merupakan rumah sakit pertama yang mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari pihaknya. “Tahun ini baru RSU Sufina Aziz aja yang diberikan peringatan,” ujarnya.