SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan diminta segera mengambilalih pengelolaan Pasar Pringgan. Sejak kontrak pengelola PT Triwira Loka Jaya (TLJ) berakhir 23 Mei 2016, hingga kini belum ada kejelasan status pengelola dan pendapatan dari royalti pemakaian aset pun tak lagi masuk ke kas PD Pasar.
“Kita rekomendasikan agar PD Pasar segera kelola. Secara hukum jelas bahwa aset itu merupakan aset yang dikelola PD Pasar,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan dalam rapat dengar pendapat (RDP) membahas status Pasar Pringgan, di ruang Komisi C, Senin (17/7).
Dia mengatakan, dalam rapat jelas bahwa aset seluas 11.440 m2 sudah diserahkan kepada PD Pasar sejak 1993, seagai aset Pemko Medan yang dipisahkan. Paska-kontrak pengelolaan berakhir dan tidak ada perpanjangan, secara otomatis aset kembali kepada PD Pasar.
“Artinya, sudah tidak ada lagi kewenangan pengelola lama di atas lahan itu. Kalau dia mau rubuhkan gedungnya, silahkan. Kalau tidak, tentunya menjadi hak yang dikelola PD Pasar sebagai pihak yang mengelola aset,” katanya.
Pihaknya siap ‘pasang badan’ jika kemudian hari ada pihak-pihak yang menuntut secara perdata, terkait pengelolaan aset oleh Pemko Medan. “Kalau nanti ada persoalan atau keberatan, berhadapan pada kami. Kalau ini tidak dikelola, kita yang laporkan PD Pasar karena sudah menelantarkan aset. Itu rekomendasi kita ya,” kata Boydo bernada tanya kepada Sekretaris Komisi C Zulkifli Lubis dan Anggota Komisi C Mulia Asri Rambe yang hadir dalam RDP.
Pengurus Koperasi Pasar Maju Jaya (KPMJ) yang beranggotakan pedagang Pasar Pringgan mendukung penuh agar Pasar Pringgan dikelola PD Pasar. “Kami akan buat permohonan resmi supaya segera dikelola. PD Pasar mendapatkan royalti selama ini, artinya PD Pasar punya peran,” kata Sekretaris KPMJ Dahlan Sigalingging.
Dahlan mengatakan, pedagang Pasar Pringgan resah bukan hanya karena kelambanan pengambilalihan pengelolaan paska berakhir 1 tahun 2 bulan lalu. Sedangkan kondisi Pasar Pringgan kini sangat menyedihkan, karena kondisi kios dan berbagai fasilitas yang sudah sangat buruk. Padahal dana pembangunan Pasar Pringgan diambil dari sumbangan kredit koperasi primer yang diperuntukan untuk koperasi, bukan untuk pengelola.
“Pasar kami seperti sarang tikus, bangunan rusak lingkungan rusak. Kami yakin, Pemko Medan tidak pernah melihat muatan dalam kontrak, sehingga tidak pernah ada perhatian sama pasar dan pedagang,” kata Dahlan.
Dahlan mengatakan, ada 781 kios dan stand di Pasar Pringgan. Namun, kini yang bertahan tinggal 250 karena kondisi pasar yang tak terurus yang berakibat semakin kurang diminati pembeli.
Direktur Pengembangan dan SDM PD Pasar, Arifin Rambe yang hadir mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta berhak mengelola Pasar Pringgan. Sebab, sampai saat ini belum ada serahterima bangunan dari Pemko Medan kepada PD Pasar. “Benar, jika aset lahan sudah diserahkan pada tahun 1993, tapi serah terima bangunan belum ada,” katanya.
Dia mencontohkan, PT GKKS yang mengelola lantai I bangunan tahap I Pasar Petisah menyerahkan aset kepada Pemko Medan. Pemko Medan menyerahkan aset itu kepada PD Pasar pada tahun 2015, dan sejak itu dikelola penuh oleh PD Pasar. “Kami akan sampaikan rekomendasi ini kepada Dirut, tapi, perlu juga menjadi pertimbangan contoh serahterima pasar petisah, agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari, khususnya tersangkut masalah hukum,” katanya.
Disampaikanya juga, sejak berakhirnya kontrak, pengelola sudah tidak membayar royalti kepada PD Pasar sekitar Rp 30 juta per bulan. Mengenai pengalihan status pengelolaan ini juga sudah disampaikan melalui surat resmi kepada Pemko Medan, Juni 2016.