25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Normalisasi Drainase Harus Tetap Dilakukan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MEMBONGKAR_Beberapa pekerja membongkar drainase yang berada di Jalan Abdullah Lubis Medan, beberapa waktu lalu.  Pembongkaran tersebut guna memperlebar drainase agar aliran air dapat berjalan lebih baik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemko Medan kembali diingatkan agar mengalokasikan anggaran kegiatan yang lebih prioritas pada 2018. Salah satu pembangunan yang tak boleh berhenti yakni, normalisasi drainase harus tetap dilakukan.

“Normalisasi drainase adalah bagian dari penanggulangan banjir yang selama ini dihadapi warga Medan, karena itu tak boleh berhenti untuk dilakukan di tahun depan,” kata Anggota DPRD Medan Daniel Pinem kepada wartawan, Jumat (17/11).

Menurutnya, banyak sekali pengaduan dan aspirasi warga saat ia reses tentang pengorekan drainase. “Jangan sampai pengorekan drainase berhenti begitu saja. Sebab, belum semua wilayah merasakan pembangunannya. Artinya, mana yang sudah tertangani di tahun ini, jangan lagi dianggarkan tahun depan (2018). Setidaknya bisalah bergeser pada wilayah lain yang belum tersentuh. Itu yang saya maksud agar dibuat prioritas,” ucapnya.

Pinem menyebut, belum semua perbaikan infrastruktur di Kota Medan pada 2017 terakomodir. Meski anggaran sudah digelontorkan hampir Rp1,1 triliun di tahun ini, faktanya di banyak wilayah terutama pinggiran Medan belum merasakan pembangunan.

“Pembahasan KUA-PPAS Rencana APBD Kota Medan 2018 yang sedang kita lakukan bersama Pemko Medan saat ini, belum menjadi pedoman anggaran tahun depan. Namun sudah dibahas tentang poin-poin prioritas anggaran yang mau dialokasikan di semua SKPD,” kata Pinem yang juga Anggota Banggar DPRD Medan.

Menurutnya, paling terpenting dari setiap pembangunan yang sudah dilakukan adalah pengawasan terhadap kontraktor di lapangan. Sebab banyak juga keluhan masyarakat yang dia terima, dimana sisa bekas galian drainase tidak langsung diangkut sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Padahal di RAB (Rencana Anggaran Biaya) itu sudah dianggarkan. Dan itu merupakan tanggung jawab si kontraktor. Bilamana tidak dilakukan maka Pemko melalui Dinas Pekerjaan Umum harus menegurnya,” tegas dia.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MEMBONGKAR_Beberapa pekerja membongkar drainase yang berada di Jalan Abdullah Lubis Medan, beberapa waktu lalu.  Pembongkaran tersebut guna memperlebar drainase agar aliran air dapat berjalan lebih baik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemko Medan kembali diingatkan agar mengalokasikan anggaran kegiatan yang lebih prioritas pada 2018. Salah satu pembangunan yang tak boleh berhenti yakni, normalisasi drainase harus tetap dilakukan.

“Normalisasi drainase adalah bagian dari penanggulangan banjir yang selama ini dihadapi warga Medan, karena itu tak boleh berhenti untuk dilakukan di tahun depan,” kata Anggota DPRD Medan Daniel Pinem kepada wartawan, Jumat (17/11).

Menurutnya, banyak sekali pengaduan dan aspirasi warga saat ia reses tentang pengorekan drainase. “Jangan sampai pengorekan drainase berhenti begitu saja. Sebab, belum semua wilayah merasakan pembangunannya. Artinya, mana yang sudah tertangani di tahun ini, jangan lagi dianggarkan tahun depan (2018). Setidaknya bisalah bergeser pada wilayah lain yang belum tersentuh. Itu yang saya maksud agar dibuat prioritas,” ucapnya.

Pinem menyebut, belum semua perbaikan infrastruktur di Kota Medan pada 2017 terakomodir. Meski anggaran sudah digelontorkan hampir Rp1,1 triliun di tahun ini, faktanya di banyak wilayah terutama pinggiran Medan belum merasakan pembangunan.

“Pembahasan KUA-PPAS Rencana APBD Kota Medan 2018 yang sedang kita lakukan bersama Pemko Medan saat ini, belum menjadi pedoman anggaran tahun depan. Namun sudah dibahas tentang poin-poin prioritas anggaran yang mau dialokasikan di semua SKPD,” kata Pinem yang juga Anggota Banggar DPRD Medan.

Menurutnya, paling terpenting dari setiap pembangunan yang sudah dilakukan adalah pengawasan terhadap kontraktor di lapangan. Sebab banyak juga keluhan masyarakat yang dia terima, dimana sisa bekas galian drainase tidak langsung diangkut sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Padahal di RAB (Rencana Anggaran Biaya) itu sudah dianggarkan. Dan itu merupakan tanggung jawab si kontraktor. Bilamana tidak dilakukan maka Pemko melalui Dinas Pekerjaan Umum harus menegurnya,” tegas dia.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/