26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Tipikor Segera Periksa Inspektorat

Kadubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP Putu Yuda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dalam waktu dekat memanggil pihak Inspektorat Kota Medan. Pemanggilan itu sekaitan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Dirut PD Pasar RS menjual aset perusahaan Pemko Medan itu.

Kepala Sudit III/Tipikor AKBP Putu Yudha mengatakan, pemanggilan pihak Inspektorat Medan untuk melengkapi pemberkasan penyelidikan perihal adanya kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara, APBD Kota Medan.

“Kan ada tim yang melakukan monitoring di Inspektorat, tim ini lah yang nanti diminta keterangannya bagaimana payung hukum soal runtuhan gedung yang menurut informasi dijual oleh Dirut melalui bawahannya,” kata Yudha, Jumat (17/11).

Yudha mengaku, kasus itu belum akan menaik statusnya ke penyidikan. Pemeriksaan juga masih sebatas 11 orang, baik dari PD Pasar dan pengembang yang mereka lakukan beberapa waktu lalu.”Belum ada penambahan lain. Kita masih mendalami hasil pemeriksaan lain. Rencananya itu, memeriksa Inspektorat Kota Medan,” ujar Putu.

Namun Yudha tidak merinci kapan akan dilakukan pemeriksaan itu. Putu hanya menerangkan pemeriksaan dilakukan dalam waktu dekat. “Segera lah, dalam waktu dekat ini. Pokoknya kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kita informasikan,” terangnya.

Putu menerangkan, kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Tipikor Polda, ada runtuhan bangunan yang merupakam aset PD Pasar dijual. Laporannya disebut-sebut penjualan runtuhan itu tidak sesuai prosedur.

“Jadi bagaimana yang katanya tidak sesuai prosedur penjualan runtuhan tersebut, itu yang kita dalami. Kami ambil keterangan pihak-pihak terkait. Kemudian barulah kita simpulkan apakah ada tindak pidananya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya 11 orang saksi sudah diperiksa terkait laporan yang membelit Dirut PD Pasar RS. Pucuk pimpinan perusahaan ‘Plat Merah’ juga telah diperiksa terkait proses penyelidikannya. Informasi didapat, Dirut PD Pasar memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda pada Rabu (1/11) lalu.

Kadubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP Putu Yuda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dalam waktu dekat memanggil pihak Inspektorat Kota Medan. Pemanggilan itu sekaitan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Dirut PD Pasar RS menjual aset perusahaan Pemko Medan itu.

Kepala Sudit III/Tipikor AKBP Putu Yudha mengatakan, pemanggilan pihak Inspektorat Medan untuk melengkapi pemberkasan penyelidikan perihal adanya kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara, APBD Kota Medan.

“Kan ada tim yang melakukan monitoring di Inspektorat, tim ini lah yang nanti diminta keterangannya bagaimana payung hukum soal runtuhan gedung yang menurut informasi dijual oleh Dirut melalui bawahannya,” kata Yudha, Jumat (17/11).

Yudha mengaku, kasus itu belum akan menaik statusnya ke penyidikan. Pemeriksaan juga masih sebatas 11 orang, baik dari PD Pasar dan pengembang yang mereka lakukan beberapa waktu lalu.”Belum ada penambahan lain. Kita masih mendalami hasil pemeriksaan lain. Rencananya itu, memeriksa Inspektorat Kota Medan,” ujar Putu.

Namun Yudha tidak merinci kapan akan dilakukan pemeriksaan itu. Putu hanya menerangkan pemeriksaan dilakukan dalam waktu dekat. “Segera lah, dalam waktu dekat ini. Pokoknya kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kita informasikan,” terangnya.

Putu menerangkan, kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Tipikor Polda, ada runtuhan bangunan yang merupakam aset PD Pasar dijual. Laporannya disebut-sebut penjualan runtuhan itu tidak sesuai prosedur.

“Jadi bagaimana yang katanya tidak sesuai prosedur penjualan runtuhan tersebut, itu yang kita dalami. Kami ambil keterangan pihak-pihak terkait. Kemudian barulah kita simpulkan apakah ada tindak pidananya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya 11 orang saksi sudah diperiksa terkait laporan yang membelit Dirut PD Pasar RS. Pucuk pimpinan perusahaan ‘Plat Merah’ juga telah diperiksa terkait proses penyelidikannya. Informasi didapat, Dirut PD Pasar memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda pada Rabu (1/11) lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/