30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Ngaku Dibayar Rp500 Ribu, Parbetor Buang Bangkai Babi ke Parit

TERCIDUK: Seorang parbetor terciduk hendak membuang dua ekor bangkai babi ke sebuah parit di Helvetia.
m idris/sumut pos
TERCIDUK: Seorang parbetor terciduk hendak membuang dua ekor bangkai babi ke sebuah parit di Helvetia. m idris/sumut pos

MEDAN, SUMTPOS.CO – Seorang penarik becak bermotor (parbetor) tertangkap basah personel Polsek Medan Sunggal, saat membuang bangkai babi di parit besar kawasan Dusun 2, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Minggu (17/11) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto menyebutkan, pelaku pembuang bangkai babi tersebut adalah Sinar Hati Bulolo (59), warga Jalan Turi Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan.

Penangkapan bermula dari penelusuran tim Polsek Sunggal atas temuan sebelumnya, di mana dua ekor bangkai ditemukan di parit Dusun 2 Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang pengemudi becak bermotor yang sedang membawa bangkai babi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat akan membuang bangkai babi tersebut,” ungkap Eko.

Saat diperiksa, ditemukan dua karung goni berisi bangkai babi di dalam becak. Pelaku pun langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari pelaku ini, disita 2 ekor bangkai babi yang dimasukkan ke dalam goni. Saat diinterograsi, pelaku mengaku disuruh oleh pemilik bangkai babi dari Simpang Jalan Karya 7/Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia,” sebut Eko.

Namun pelaku berdalih tak mengenal orang yang menyuruhnya. “Pelaku ini diberi upah Rp500.000 untuk membuang 2 ekor bangkai babi tersebut. Otak pelakunya masih kita kembangkan dan diburon,” tukasnya.

Sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto yang diwawancarai saat berada di Markas Brimodasu Jalan KH Wahid Hasyim akhir pekan lalu mengatakan, tim dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang dan Polres Pelabuhan Belawan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, melakukan penyisiran di sungai. Selain itu, melakukan pendataan terhadap peternak-peternak babi yang ada.

“Mudah-mudahan penyelidikan yang dilakukan oleh tim di lapangan bisa mengungkap siapa-siapa saja pelaku pembuang bangkai babi ke sungai maupun di pinggir jalan. Mohon bersabar karena tim terus bekerja,” ujarnya.

PPNS DLH Masih Lakukan Penelusuran

Terkait pembuangan bangkai babi ke sungai dan tempat sampah, Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanganan Kolera Babi Sumut, mengatakan mempercayakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Sumut maupun 11 kabupaten/kota yang terpapar wabah Hog Cholera, untuk meringkus pelakunya.

Hingga saat ini, sekitar 5.800 ekor babi di seluruh Sumatera Utara, mati karena virus Hog Cholera. Adapun jumlah populasi babi di Sumut sebanyak 1,2 juta ekor.

Ada 11 kabupaten/kota yang ditemukan terpapar virus tersebut. Yakni Kabupaten Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Deliserdang, Kota Medan,Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Samosir.

“PPNS pada DLH kita termasuk yang di 11 kabupaten/kota sudah bekerja menegakkan hukum atas kasus pembuangan limbah babi, baik ke sungai ataupun ke jalan-jalan. Dasarnya karena sudah ada pencemaran air dan lingkungan atas limbah yang dibuang tersebut. Mereka masih terus menelusuri,” kata Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Andy Faisal menjawab Sumut Pos, Minggu (18/11).

PPNS akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Medan dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Medan tentang pelarangan ternak hewan kaki empat di Kota Medan. Sedangkan pada 10 kabupaten lainnya, kerja sama melibatkan aparatur setempat dan aparat penegak hukum.

“Kami juga melibatkan komunitas intelijen yang ada, sebagai pintu masuk informasi dalam menelusuri oknum-oknum yang melakukan pembuangan babi. Tetapi seperti sebelumnya saya sampaikan, mesti ada istilah disengaja (pelaku sengaja membuang limbah) agar penegakan hukumnya tidak menjadi bias,” ujarnya.

Diakui Andy Faisal, saat ini pihaknya bersama para pemangku kepentingan lainnya tengah fokus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pembuangan limbah babi. “Kami bicara penegakan hukum. Sementara Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumut melakukan pencegahan wabah dan pembinaan terhadap peternak,” kata dia.

Mantan Kajari Belawan ini sebelumnya mengungkapkan, dari hasil koordinasi dan verifikasi yang dilakukan, terdapat 61 nama peternak babi di Kota Medan yang terindikasi sengaja membuang limbah tersebut. Disusul peternak babi di Deliserdang delapan orang, dan di Langkat ada empat orang.

“Untuk jumlah babinya ini variatif. Seperti di Medan ada tersebar di beberapa kecamatan. Tapi dominan ada di Kecamatan Hevetia. Di Deliserdang di Kecamatan Hamparanperak, dan Langkat di Kecamatan Stabat. Di Medan untuk babi yang mati sebanyak 515 ekor, sementara Deliserdang dan Langkat masih kami verifikasi,” kata pria yang tergabung dalam TRC Penanganan Kolera Babi Sumut ini.

Upaya Pemprovsu ini, kata dia, berjalan paralel dengan pihak kepolisian. “Kami berharap Polri bisa mengambil langkah terkait kewenangan yang ada pada mereka,” katanya.

Selain di ketiga daerah itu, pihaknya sedang lakukan verifikasi data peternak babi di Kabupaten Dairi dan Karo, dengan melibatkan Badan Intelijen Daerah. “Penanganan kasus kematian babi dan pembuangan limbah babi ini, mesti dilakukan secara integrasi baik antara instansi terkait provinsi maupun kabupaten/kota. Selain DKPP ada DLH, Badan Kesbangpolinmas, termasuk Satpol PP Kota Medan dalam hal penegakan perda pelarangan ternak babi di wilayah Medan,” katanya.

Sebelum melakukan upaya inventarisir ihwal data peternak di Kota Medan, Deliserdang dan Langkat, TRC telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait lainnya. Baik dari provinsi sendiri maupun instansi terkait lain pada 11 kabupaten dan kota di Sumut, yang terpapar wabah tersebut. (ris/prn)

TERCIDUK: Seorang parbetor terciduk hendak membuang dua ekor bangkai babi ke sebuah parit di Helvetia.
m idris/sumut pos
TERCIDUK: Seorang parbetor terciduk hendak membuang dua ekor bangkai babi ke sebuah parit di Helvetia. m idris/sumut pos

MEDAN, SUMTPOS.CO – Seorang penarik becak bermotor (parbetor) tertangkap basah personel Polsek Medan Sunggal, saat membuang bangkai babi di parit besar kawasan Dusun 2, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Minggu (17/11) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto menyebutkan, pelaku pembuang bangkai babi tersebut adalah Sinar Hati Bulolo (59), warga Jalan Turi Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan.

Penangkapan bermula dari penelusuran tim Polsek Sunggal atas temuan sebelumnya, di mana dua ekor bangkai ditemukan di parit Dusun 2 Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang pengemudi becak bermotor yang sedang membawa bangkai babi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat akan membuang bangkai babi tersebut,” ungkap Eko.

Saat diperiksa, ditemukan dua karung goni berisi bangkai babi di dalam becak. Pelaku pun langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari pelaku ini, disita 2 ekor bangkai babi yang dimasukkan ke dalam goni. Saat diinterograsi, pelaku mengaku disuruh oleh pemilik bangkai babi dari Simpang Jalan Karya 7/Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia,” sebut Eko.

Namun pelaku berdalih tak mengenal orang yang menyuruhnya. “Pelaku ini diberi upah Rp500.000 untuk membuang 2 ekor bangkai babi tersebut. Otak pelakunya masih kita kembangkan dan diburon,” tukasnya.

Sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto yang diwawancarai saat berada di Markas Brimodasu Jalan KH Wahid Hasyim akhir pekan lalu mengatakan, tim dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang dan Polres Pelabuhan Belawan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, melakukan penyisiran di sungai. Selain itu, melakukan pendataan terhadap peternak-peternak babi yang ada.

“Mudah-mudahan penyelidikan yang dilakukan oleh tim di lapangan bisa mengungkap siapa-siapa saja pelaku pembuang bangkai babi ke sungai maupun di pinggir jalan. Mohon bersabar karena tim terus bekerja,” ujarnya.

PPNS DLH Masih Lakukan Penelusuran

Terkait pembuangan bangkai babi ke sungai dan tempat sampah, Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanganan Kolera Babi Sumut, mengatakan mempercayakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Sumut maupun 11 kabupaten/kota yang terpapar wabah Hog Cholera, untuk meringkus pelakunya.

Hingga saat ini, sekitar 5.800 ekor babi di seluruh Sumatera Utara, mati karena virus Hog Cholera. Adapun jumlah populasi babi di Sumut sebanyak 1,2 juta ekor.

Ada 11 kabupaten/kota yang ditemukan terpapar virus tersebut. Yakni Kabupaten Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Deliserdang, Kota Medan,Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Samosir.

“PPNS pada DLH kita termasuk yang di 11 kabupaten/kota sudah bekerja menegakkan hukum atas kasus pembuangan limbah babi, baik ke sungai ataupun ke jalan-jalan. Dasarnya karena sudah ada pencemaran air dan lingkungan atas limbah yang dibuang tersebut. Mereka masih terus menelusuri,” kata Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Andy Faisal menjawab Sumut Pos, Minggu (18/11).

PPNS akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Medan dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Medan tentang pelarangan ternak hewan kaki empat di Kota Medan. Sedangkan pada 10 kabupaten lainnya, kerja sama melibatkan aparatur setempat dan aparat penegak hukum.

“Kami juga melibatkan komunitas intelijen yang ada, sebagai pintu masuk informasi dalam menelusuri oknum-oknum yang melakukan pembuangan babi. Tetapi seperti sebelumnya saya sampaikan, mesti ada istilah disengaja (pelaku sengaja membuang limbah) agar penegakan hukumnya tidak menjadi bias,” ujarnya.

Diakui Andy Faisal, saat ini pihaknya bersama para pemangku kepentingan lainnya tengah fokus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pembuangan limbah babi. “Kami bicara penegakan hukum. Sementara Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumut melakukan pencegahan wabah dan pembinaan terhadap peternak,” kata dia.

Mantan Kajari Belawan ini sebelumnya mengungkapkan, dari hasil koordinasi dan verifikasi yang dilakukan, terdapat 61 nama peternak babi di Kota Medan yang terindikasi sengaja membuang limbah tersebut. Disusul peternak babi di Deliserdang delapan orang, dan di Langkat ada empat orang.

“Untuk jumlah babinya ini variatif. Seperti di Medan ada tersebar di beberapa kecamatan. Tapi dominan ada di Kecamatan Hevetia. Di Deliserdang di Kecamatan Hamparanperak, dan Langkat di Kecamatan Stabat. Di Medan untuk babi yang mati sebanyak 515 ekor, sementara Deliserdang dan Langkat masih kami verifikasi,” kata pria yang tergabung dalam TRC Penanganan Kolera Babi Sumut ini.

Upaya Pemprovsu ini, kata dia, berjalan paralel dengan pihak kepolisian. “Kami berharap Polri bisa mengambil langkah terkait kewenangan yang ada pada mereka,” katanya.

Selain di ketiga daerah itu, pihaknya sedang lakukan verifikasi data peternak babi di Kabupaten Dairi dan Karo, dengan melibatkan Badan Intelijen Daerah. “Penanganan kasus kematian babi dan pembuangan limbah babi ini, mesti dilakukan secara integrasi baik antara instansi terkait provinsi maupun kabupaten/kota. Selain DKPP ada DLH, Badan Kesbangpolinmas, termasuk Satpol PP Kota Medan dalam hal penegakan perda pelarangan ternak babi di wilayah Medan,” katanya.

Sebelum melakukan upaya inventarisir ihwal data peternak di Kota Medan, Deliserdang dan Langkat, TRC telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait lainnya. Baik dari provinsi sendiri maupun instansi terkait lain pada 11 kabupaten dan kota di Sumut, yang terpapar wabah tersebut. (ris/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/