MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski kasusnya telah ditangani Propam Poldasu dan Polresta Medan, tapi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Harry Azhar Hasry tetap tak merasa menganiaya bawahannya, Brigadir Anche Sinaga. “Secara kedinasan tidak ada masalah saya sama dia (Anche),” katanya saat ditemui di Polsek Sunggal, Kamis (17/12).
Kalau tak ada menganiaya, kenapa Anche pingsan dan opname? “Kalau saya tidak ada merasa memukul dia, jangan tanya ke saya. Kan bisa tanya saja langsung sama yang bersangkutan,” katanya enteng.
Lebih lanjut Harry mengaku tak masalah dengan stigma negatif masyarakat Sunggal yang mulai tak mempercayainya. “Saya bukan mau diprompamkan, tapi sudah diperopamkan dia (Anche), dan saya tidak masalah dengan hal itu,” tandas Akpol jebolan 2003 itu sambil berlalu.
Sebelumnya Komisioner Kompolnas Edi Syahputra Hasibuan sangat menyayangkan tindakan Kompol Harry menggampar anggotanya hingga pingsan dan opname. Sikap tak terpuji tersebut seharusnya tidak terjadi hanya gara-gara terlambat apel beberapa menit saja.
“Kapoldasu Irjen Ngadino harus mengevaluasi Kapolsek Sunggal. Bila Brigadir Anche benar bersalah, kan bisa diperintahkan provost untuk memeriksanya. Bukan langsung main gamparpakai sandal. Apalagi kita dengar, Anche terlambat karena menyelesaikan kecelakaaan lalu lintas dan bukan disengaja. Hal-hal seperti inilah yang terkadang menjadi preseden buruk di masyarakat. Makanya, kasus ini harus jelas penyelesaiannya,” ucapnya.
Saat disinggung soal keberanian Kapolsek Sunggal, Kompol Harry melakukan itu karena dia menantu seorang jenderal, Edi dengan tegas mengatakan siapapun yang bersalah harus mempertanggung jawabkan kesalahannya. “Jadi kalau dia (Kapolsek) menantu jenderal suka-sukanya berbuat? Jangankan Kapolsek, Kapolda pun kalau bersalah harus copot. Kita minta Kapoldasu mengambil sikap dan secepatnya menerima laporan dari Propam. Kami akan ikutin kasus ini,” pungkasnya.
Untuk mengungkap kronologis penganiayaan itu, Propam Polresta Medan telah memeriksa tiga orang saksi. “Saksi sudah kita periksa, termasuk Anche,”ucap Kasi Propam Polresta Medan, AKP Iskandar, Kamis (17/12). Disinggung soal hasil keterangan saksi, Iskandar mengaku belum bisa membeber karena hal itu harus dilaporkan dulu ke pimpinan.
Saat ini pihaknya masih merangkum hasil keterangan saksi-saksi. “Kalau soal sanksi kapolseknya, Propam Poldasu sudah turun. Kita akan kordinasi,”tandasnya. Sementara itu, Kabid Propam Poldasu, Kombes Makmur Ginting menegaskan pihaknya akan tetap menindaklanjutikasus tersebut. “Paminal sudah turun menyelidiki,”katanya.Sekedar mengingatkan, kepala Anche digampar Kompol Harry pakai sandal kulit yang dipakainya hingga pingsan dan opname. Masalahnya hanya karena korban telat apel malam. (mag-2/gib/deo)