SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis mengaku, pihaknya tetap berkomitmen dengan keputusan awal terkait siswa tambahan SMA Negeri 2 Medan. Para siswa yang masuk tidak melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2017 ini harus dipindahkan ke sekolah swasta
“Dari awal sudah kita minta untuk ke sekolah swasta, karena mereka tidak lulus PPDB Online. Akan tetapi, siswa yang berjumlah 180 orang memaksa masuk. Padahal, sudah jelas mereka tidak lolos seleksi,” kata Arsyad kepada Sumut Pos, Kamis (18/1).
iutarakannya, sejak ditemukan dan dilaporkan oleh Ombudsman Sumut, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah. Seperti, melakukan sosialisasi orang tua siswa supaya memindahkan anaknya ke swasta dan difasilitasi. Sebab, mereka tidak lolos seleksi, sehingga apabila dipaksakan masuk maka tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Sudah kita surati dan bahkan sampai tiga kali, tetapi tetap juga bertahan. Lantas, kita membentuk posko di sekolah tersebut untuk memfasilitasi mereka pindah ke swasta,” aku Arsyad.
Dia menyebutkan, di SMA Negeri 2 Medan yang mendaftar waktu itu mencapai sekitar 1.800 anak. Namun, yang diterima hanya sekira 432 siswa. Oleh karena itu, mereka merupakan bagian dari yang tidak lulus.
“Karena ini siswa, kita tidak mungkin melakukan upaya-upaya yang menjurus pemaksaan. Sekolah itu tempatnya mengedukasi bukan memaksa atau sampai-sampai ada kekerasan. Maka dari itu, kita menghimbau kepada orang tua murid agar memindahkan anaknya secara sukarela,” cetusnya.
SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis mengaku, pihaknya tetap berkomitmen dengan keputusan awal terkait siswa tambahan SMA Negeri 2 Medan. Para siswa yang masuk tidak melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2017 ini harus dipindahkan ke sekolah swasta
“Dari awal sudah kita minta untuk ke sekolah swasta, karena mereka tidak lulus PPDB Online. Akan tetapi, siswa yang berjumlah 180 orang memaksa masuk. Padahal, sudah jelas mereka tidak lolos seleksi,” kata Arsyad kepada Sumut Pos, Kamis (18/1).
iutarakannya, sejak ditemukan dan dilaporkan oleh Ombudsman Sumut, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah. Seperti, melakukan sosialisasi orang tua siswa supaya memindahkan anaknya ke swasta dan difasilitasi. Sebab, mereka tidak lolos seleksi, sehingga apabila dipaksakan masuk maka tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Sudah kita surati dan bahkan sampai tiga kali, tetapi tetap juga bertahan. Lantas, kita membentuk posko di sekolah tersebut untuk memfasilitasi mereka pindah ke swasta,” aku Arsyad.
Dia menyebutkan, di SMA Negeri 2 Medan yang mendaftar waktu itu mencapai sekitar 1.800 anak. Namun, yang diterima hanya sekira 432 siswa. Oleh karena itu, mereka merupakan bagian dari yang tidak lulus.
“Karena ini siswa, kita tidak mungkin melakukan upaya-upaya yang menjurus pemaksaan. Sekolah itu tempatnya mengedukasi bukan memaksa atau sampai-sampai ada kekerasan. Maka dari itu, kita menghimbau kepada orang tua murid agar memindahkan anaknya secara sukarela,” cetusnya.