SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terhadap anggota DPRD Sumut terus bergulir. Meski telah menyeret dua belas mantan anggota DPRD Sumut ke jeruji besi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) belum berhenti. Lembaga antirasuah itu telah mengagendakan pemanggilan terhadap 46 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 untuk dimintai keterangan di Mako Brimob, Jalan KH Wahid Hasyim, pekan depan.
Informasi pemeriksaan ini diketahui dari selebaran yang beredar di kalangan wartawan di Medan. Dalam selebaran tersebut dikatakan, 46 anggota DPRD Sumut akan diperiksa secara bergantian selama beberapa hari yakni mulai tanggal 29, 30 dan 31 Januari 2018. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan yang sama pada 1 dan 2 Februari 2018.
Dalam daftar pemeriksaan KPK itu, terdapat beberapa nama anggota dewan yang masih aktif seperti Sopar Siburian, Arifin Nainggolan, dan Mustofawiyah dari Fraksi Demokrat, Muslim Simbolon dari Fraksi PAN, Analisman Zhalukhu dari Fraksi PDIP, Aduhot Simamora dari Hanura, dan lainnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau KPK akan memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. “Memang ada jadwal permintaan keterangan pada sejumlah anggota DPRD di Sumut. Itu proses pengembangan perkara sebelumnya,” ungkap Febri, Kamis (18/1) sore.
Namun, Febri enggan membeberkan bagaimana perkembangan kasus itu. Lantaran kasus itu masih dalam penyelidikan. “Karena sedang penyelidikan, kami tidak dapat memberikan banyak keterangan,” tutur Febri dari sambung telpon selular.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi Sumut Pos tadi malam membenarkan KPK bakal menggunakan Mako Brimob Polda Sumut sebagai tempat pemeriksaan 46 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 pada 29 Januari hingga 2 Februari. “Ya, mereka mau pinjam (Mako Brimob, Red), wajar kita berikan. Wong untuk tugas Negara juga,” ujar Rina singkat via WatshApp.