26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Registrasi Sim Card Ponsel Bisa di Disdukcapil

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Warga mengantre saat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan.  Warga juga bisa melakukan registrasi SIM Card ponsel di Disdukcapil.

SUMUTPOS.CO – H Sinaga mengeluhkan sulitnya melakukan registrasi ulang Sim Card telepon selulernya. Padahal, registrasi itu penting guna mematuhi peraturan Kementrian Komunikasi dan Informatika.

H Sinaga pun sudah berulang kali memasukkan data NIK KTP dan nomor KK saat mendaftar ulang, tapi masih tetap gagal.”Saya bingung bagaimana caranya karena berulang kali mencoba namun gagal terus. Apakah solusinya memang harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan atau ada cara lain,” ungkapnya.

Sebab, menurut dia, NIK KK dan KTP yang ada itu bersumber dari Disdukcapil. Ia berharap, supaya Sim Card tetap aktif sebagaimana mestinya, ingin mengetahui solusi dari persoalan tersebut. “Yang saya tahu kalau tidak diregistrasi sampai tanggal yang sudah ditentukan Kemenkominfo, maka kartu saya tidak bisa aktif dan digunakan lagi,” tuturnya.

Mungkin bukan Cuma H Sinaga saja yang mengalami kesulitan itu. Banyak masyarakat Kota Medan merasakan hal yang sama. Nah, bagi yang kesulitan melakukan registrasi, bisa datang ke Disdukcapil Kota Medan.

“Jadi datang saja ke kantor kita, dengan membawa fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) untuk kita lakukan konsolidasi manual namanya. Akan kita bantu nanti di sini,” ujar Kepala Bidang Data Disdukcapil Kota Medan, Arpian Saragih kepada Sumut Pos, Kamis (18/1).

Bagaimana persoalan ketersediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)? “Sudah tidak ada masalah (blanko e-KTP, Red). Ketersediaan cukup banyak dan aman saat ini. Masyarakat sudah bisa memohonkan pencetakan blanko,” ujarnya lagi.

Arpian tidak ingat persis jumlah ketersediaan blanko yang ada saat ini. Namun seingat dia, sekitar 40 ribu lembar blanko e-KTP masih tersedia di kantor Disdukcapil Kota Medan. “Pokoknya cukuplah dengan stok kita saat ini. Angka pastinya saya gak tahu persis, cuma sekitar 40 ribu ada (stok) kita,” katanya.

Bahkan saat ini, lanjutnya, banyak sekali permohonan cetak blanko e-KTP dari kecamatan se Kota Medan. Sehingga terkadang pihaknya kesulitan menampung permohonan tersebut. “Makanya sering lama baru siap. Itu tadi karena permohonan sangat banyak setiap hari yang masuk ke kita. Makanya mana yang berkasnya duluan masuk, itu yang kita prioritaskan,” katanya.

Di satu sisi, ada keterbatasan kemampuan mesin untuk melakukan pencetakan e-KTP setiap harinya. “Permintaan dari kecamatan itu luar biasa banyaknya ke kita. Minimal 300 permohonan yang harus kami tangani setiap harinya. Tapi pada prinsipnya stok blanko e-KTP sangat mencukupi saat ini,” katanya. (prn/ila)

 

 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Warga mengantre saat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan.  Warga juga bisa melakukan registrasi SIM Card ponsel di Disdukcapil.

SUMUTPOS.CO – H Sinaga mengeluhkan sulitnya melakukan registrasi ulang Sim Card telepon selulernya. Padahal, registrasi itu penting guna mematuhi peraturan Kementrian Komunikasi dan Informatika.

H Sinaga pun sudah berulang kali memasukkan data NIK KTP dan nomor KK saat mendaftar ulang, tapi masih tetap gagal.”Saya bingung bagaimana caranya karena berulang kali mencoba namun gagal terus. Apakah solusinya memang harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan atau ada cara lain,” ungkapnya.

Sebab, menurut dia, NIK KK dan KTP yang ada itu bersumber dari Disdukcapil. Ia berharap, supaya Sim Card tetap aktif sebagaimana mestinya, ingin mengetahui solusi dari persoalan tersebut. “Yang saya tahu kalau tidak diregistrasi sampai tanggal yang sudah ditentukan Kemenkominfo, maka kartu saya tidak bisa aktif dan digunakan lagi,” tuturnya.

Mungkin bukan Cuma H Sinaga saja yang mengalami kesulitan itu. Banyak masyarakat Kota Medan merasakan hal yang sama. Nah, bagi yang kesulitan melakukan registrasi, bisa datang ke Disdukcapil Kota Medan.

“Jadi datang saja ke kantor kita, dengan membawa fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) untuk kita lakukan konsolidasi manual namanya. Akan kita bantu nanti di sini,” ujar Kepala Bidang Data Disdukcapil Kota Medan, Arpian Saragih kepada Sumut Pos, Kamis (18/1).

Bagaimana persoalan ketersediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)? “Sudah tidak ada masalah (blanko e-KTP, Red). Ketersediaan cukup banyak dan aman saat ini. Masyarakat sudah bisa memohonkan pencetakan blanko,” ujarnya lagi.

Arpian tidak ingat persis jumlah ketersediaan blanko yang ada saat ini. Namun seingat dia, sekitar 40 ribu lembar blanko e-KTP masih tersedia di kantor Disdukcapil Kota Medan. “Pokoknya cukuplah dengan stok kita saat ini. Angka pastinya saya gak tahu persis, cuma sekitar 40 ribu ada (stok) kita,” katanya.

Bahkan saat ini, lanjutnya, banyak sekali permohonan cetak blanko e-KTP dari kecamatan se Kota Medan. Sehingga terkadang pihaknya kesulitan menampung permohonan tersebut. “Makanya sering lama baru siap. Itu tadi karena permohonan sangat banyak setiap hari yang masuk ke kita. Makanya mana yang berkasnya duluan masuk, itu yang kita prioritaskan,” katanya.

Di satu sisi, ada keterbatasan kemampuan mesin untuk melakukan pencetakan e-KTP setiap harinya. “Permintaan dari kecamatan itu luar biasa banyaknya ke kita. Minimal 300 permohonan yang harus kami tangani setiap harinya. Tapi pada prinsipnya stok blanko e-KTP sangat mencukupi saat ini,” katanya. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/