25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Anggota DPRD Aniaya Waitress Kafe

MEDAN-Tingkah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kembali menjadi sorotan. Setelah Ketua DPRD Bogor ditangkap KPK terkait kasus dugaan korupsi tanah kuburan, kemarin di Dairi anggota DPRD Pakpak Bharat dilaporkan ke polisi karena memukuli seorang waitress kafe. Tidak itu saja, kemarin, mantan anggota DPRD di Langkat pun diamankan polisi karena menodongkan air softgun ke karyawan perkebunan serta terkait pengancaman.
Adalah anggota DPRD Pakpak Bharat berinisial MSDBM (43) yang beralamat di Jalan Banurea No 23 Salak Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga melakukan pemukuilan terhadap waitress kafe yang bernama Santi (28). Perempuan ini bekerja di sebuah tempat hiburan malam yang berada di Hotel Lolona Jalan Sidiangkat Sidikalang, Dairi. Ceritanya, sang anggota dewan kerap meminjam uang pada Santi. Nah, Rabu malam (17/4) sekira pukul 23.00 WIB, perempuan asal Deliserdang tersebut berusaha menagih uang yang dipinjam MSDBM. Lucunya, Santi pula yang dipermalukan oleh teman kencannya itu. MSDBM malah mencaci dan menghina Santi. Tak terima diperlakukan seperti itu, Santi berang. Dan terjadilah pemukulan yang dimaksud. Akibatnya kedua tangan Santi luka dan memar.

Atas kejadian tersebut Santi langsung mengadukan peristiwa yang dialaminya malam itu juga ke Mapolres Dairi usai visum di Rumah Sakit Umum Sidikalang. Di Mapolres Dairi Santi mengaku kalau perlakuan itu bukan pertama teman prianya itu.Dia mengaku sudah 5 kali diperlakukan seperti itu. “Tidak saya laporkan karena saya taku dengan polisi,” akunya, kemarin.

Menurut pengakuannya,  dia mengalami hal seperti tiga kali di Pakpak Bharat, satu kali di Hotel Lolona Jalan Sidiangkat Sidikalang, dan 1 kali di Hotel Beristera Jalan Medan Panji Siburabura.

Mantan Anggota DPRD ‘Nodong’ Pakai Air Softgun

Kasus di Langkat lain lagi. Mantan anggota DPRD Langkat Zulkarnain Sembiring (45) warga Dusun Tanjung Pamah Desa Beruam Kecamatan Kuala Langkat diamankan polisi terkait kepemilikan air softgun tanpa izin disertai tindakan pengancaman terhadap karyawan dan anggota PAM Kebun Bekiun PT LNK.
“Pelaku kita amankan di sekitar perkebunan tersebut,  saat itu berdasarkan keterangan saksi dan petugas ia mengancam karyawan dan anggota PAM sedang memanen sawit dengan senjata. Pelaku sebenarnya target operasi kita karena sebelumnya kita menerima keluhan kalau dia kerap meresahkan warga yang arogan,” kata Wakapolres Langkat, Kompol Safwan Khayat, kemarin.

Sesuai keterangan warga, sambung Safwan, pelaku terindikasi ingin menguasai lahan perkebunan, sehingga menimbulkan keresahan bagi warga melaksanakan aktivitas di perkebunan. Ketika diamankan, pelaku tidak melawan, namun kepada petugas tidak mengakui todongkan softgun. Dari pelaku polisi temukan Kartu Perkumpulan Petembak Reaksi (PERBAKSI) kedarluarsa.

“Kartu tersebut sebagai pengenal atau kelengkapan anggota perkumpulan tembak dan apapun ceritanya tidak dibenarkan membawa apa lagi menggunakannya di tempat umum,” tegas Safwan.

Zulkarnain merupakan mantan anggota DPRD Langkat dari PAN. Sekretaris DPD PAN Langkat yang kini anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Syahrial Harahap meminta agar kasus Zulkarnain Sembiring ini jangan dikait-kaitkan lagi dengan PAN. Pasalnya, pada 2009 silam, dia sudah dikeluarkan dari PAN dan direcall dari keanggotaan DPRD Langkat.

“Kita minta petugas kepolisian menangani kasus ini sesuai hokum yang berlaku. Jangan kasus ini dikaitk-kaitkan dengan PAN, karena dia memang sudah kita PAW,” tegas Syahrial.

Saat ditanya mengapa Zulkarnain direcall, Syahrial enggan menjelaskan. Namun menurut informasi dari mantan anggota PAN Langkat, Zulkarnain di recall karena pindah partai.

Tanah Kuburan pun Diembat Ketua DPRD

Kasus yang lebih menyedihkan terjadi di Bogor. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, ditetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin lahan makam seluas 1 juta meter persegi milik PT Gerindo Perkasa di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, Jawa Barat Rabu (17/4). Akibat perbuatannya, penyidik menjerat politikus Demokrat tersebut dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

’’Sepanjang hasil pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa ID (Iyus Djuher) terkait upaya pemberian izin lokasi di Tanjungsari, Bogor, tersebut. Dugaan sementara adalah UJ (Usep Jumenio) yang ditangkap di Rest Area kemarin ada hubungannya dengan ID,’’ kata Johan Budi, Juru Bicara KPK, kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (17/4).

Iyus Djuher akhirnya ditangkap KPK. Dari penangkapan yang dilakukan, lanjut Johan, pihaknya berhasil menyita dua buah mobil milik tersangka, uang sebesar Rp800 juta yang kemungkinan besar akan bisa bertambah. “Mobil dan uang kemungkinan bisa bertambah,” imbuhnya.

Sementara itu, saat digelandang ke Kantor KPK oleh penyidik sekitar pukul 10.20 WIB, Iyus Djuher yang mengenakan batik cokelat lengan panjang tersebut terlihat cukup tenang saat menerobos kerumunan wartawan. Namun, seperti kebanyakan saksi atau tersangka lainnya, Iyus memilih bungkam dan tidak memberikan komenter kepada awak media. Kemudian, tidak beberapa lama sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik kembali membawa staf Iyus, Aris Munandar ke Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

Padahal Bentar Lagi Pileg

Kemarin, setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam, Iyus Djuher akhirnya ditahan KPK. Penahanan politisi Partai Demokrat tersebut merupakan pengembangan operasi tangkap tangan atas dugaan suap Rp 800 juta untuk lahan pemakaman mewah. Johan mengatakan mengatakan bahwa Iyus akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Johan belum bisa menjelaskan dengan pasti berapa total komitmen yang dijanjikan untuk pengurusan lahan tersebut.

Sosiolog Universitas Negeri Medan, M Iqbal, menuturkan fenomena yang terjadi dari ulah para anggota dewan tersebut cukup memprihatinkan. Artinya, ada semacam azas manfaat yang salah kaprah. “Mereka punya kuasa dan mereka mampu untuk melakukan itu,” katanya tadi malam.
Maksud Iqbal, dengan punya kuasa dan kemampuan, oknum DPRD yang bermasalah jadi tak terkendali. Misalnya kasus ‘mengembat’ tanah kuburan di Bogor. “Itu kan menyedihkan sekali. Harus wakil rakyat mampu menunjukkan sikap yang arif. Lalu di Dairi, bukankah itu juga mengerikan? Padahal, sebentar lagi pemilihan calon legislatif,” jelasnya.

Apakah ini akan mempengaruhi pemilihan nanti? “Tidak bisa generalisasi, namun sedikit banyak akan menimbulakn pertanyaan di masyarakat tentang sikap para anggota dewan. Pemilih dari kelas menengah ke atas pastinya lebih pintar memandang kasus ini, namun kelas bawah bisa saja berpikir lain,” pungkas Iqbal. (*)

MEDAN-Tingkah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kembali menjadi sorotan. Setelah Ketua DPRD Bogor ditangkap KPK terkait kasus dugaan korupsi tanah kuburan, kemarin di Dairi anggota DPRD Pakpak Bharat dilaporkan ke polisi karena memukuli seorang waitress kafe. Tidak itu saja, kemarin, mantan anggota DPRD di Langkat pun diamankan polisi karena menodongkan air softgun ke karyawan perkebunan serta terkait pengancaman.
Adalah anggota DPRD Pakpak Bharat berinisial MSDBM (43) yang beralamat di Jalan Banurea No 23 Salak Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga melakukan pemukuilan terhadap waitress kafe yang bernama Santi (28). Perempuan ini bekerja di sebuah tempat hiburan malam yang berada di Hotel Lolona Jalan Sidiangkat Sidikalang, Dairi. Ceritanya, sang anggota dewan kerap meminjam uang pada Santi. Nah, Rabu malam (17/4) sekira pukul 23.00 WIB, perempuan asal Deliserdang tersebut berusaha menagih uang yang dipinjam MSDBM. Lucunya, Santi pula yang dipermalukan oleh teman kencannya itu. MSDBM malah mencaci dan menghina Santi. Tak terima diperlakukan seperti itu, Santi berang. Dan terjadilah pemukulan yang dimaksud. Akibatnya kedua tangan Santi luka dan memar.

Atas kejadian tersebut Santi langsung mengadukan peristiwa yang dialaminya malam itu juga ke Mapolres Dairi usai visum di Rumah Sakit Umum Sidikalang. Di Mapolres Dairi Santi mengaku kalau perlakuan itu bukan pertama teman prianya itu.Dia mengaku sudah 5 kali diperlakukan seperti itu. “Tidak saya laporkan karena saya taku dengan polisi,” akunya, kemarin.

Menurut pengakuannya,  dia mengalami hal seperti tiga kali di Pakpak Bharat, satu kali di Hotel Lolona Jalan Sidiangkat Sidikalang, dan 1 kali di Hotel Beristera Jalan Medan Panji Siburabura.

Mantan Anggota DPRD ‘Nodong’ Pakai Air Softgun

Kasus di Langkat lain lagi. Mantan anggota DPRD Langkat Zulkarnain Sembiring (45) warga Dusun Tanjung Pamah Desa Beruam Kecamatan Kuala Langkat diamankan polisi terkait kepemilikan air softgun tanpa izin disertai tindakan pengancaman terhadap karyawan dan anggota PAM Kebun Bekiun PT LNK.
“Pelaku kita amankan di sekitar perkebunan tersebut,  saat itu berdasarkan keterangan saksi dan petugas ia mengancam karyawan dan anggota PAM sedang memanen sawit dengan senjata. Pelaku sebenarnya target operasi kita karena sebelumnya kita menerima keluhan kalau dia kerap meresahkan warga yang arogan,” kata Wakapolres Langkat, Kompol Safwan Khayat, kemarin.

Sesuai keterangan warga, sambung Safwan, pelaku terindikasi ingin menguasai lahan perkebunan, sehingga menimbulkan keresahan bagi warga melaksanakan aktivitas di perkebunan. Ketika diamankan, pelaku tidak melawan, namun kepada petugas tidak mengakui todongkan softgun. Dari pelaku polisi temukan Kartu Perkumpulan Petembak Reaksi (PERBAKSI) kedarluarsa.

“Kartu tersebut sebagai pengenal atau kelengkapan anggota perkumpulan tembak dan apapun ceritanya tidak dibenarkan membawa apa lagi menggunakannya di tempat umum,” tegas Safwan.

Zulkarnain merupakan mantan anggota DPRD Langkat dari PAN. Sekretaris DPD PAN Langkat yang kini anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Syahrial Harahap meminta agar kasus Zulkarnain Sembiring ini jangan dikait-kaitkan lagi dengan PAN. Pasalnya, pada 2009 silam, dia sudah dikeluarkan dari PAN dan direcall dari keanggotaan DPRD Langkat.

“Kita minta petugas kepolisian menangani kasus ini sesuai hokum yang berlaku. Jangan kasus ini dikaitk-kaitkan dengan PAN, karena dia memang sudah kita PAW,” tegas Syahrial.

Saat ditanya mengapa Zulkarnain direcall, Syahrial enggan menjelaskan. Namun menurut informasi dari mantan anggota PAN Langkat, Zulkarnain di recall karena pindah partai.

Tanah Kuburan pun Diembat Ketua DPRD

Kasus yang lebih menyedihkan terjadi di Bogor. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, ditetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin lahan makam seluas 1 juta meter persegi milik PT Gerindo Perkasa di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, Jawa Barat Rabu (17/4). Akibat perbuatannya, penyidik menjerat politikus Demokrat tersebut dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

’’Sepanjang hasil pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa ID (Iyus Djuher) terkait upaya pemberian izin lokasi di Tanjungsari, Bogor, tersebut. Dugaan sementara adalah UJ (Usep Jumenio) yang ditangkap di Rest Area kemarin ada hubungannya dengan ID,’’ kata Johan Budi, Juru Bicara KPK, kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (17/4).

Iyus Djuher akhirnya ditangkap KPK. Dari penangkapan yang dilakukan, lanjut Johan, pihaknya berhasil menyita dua buah mobil milik tersangka, uang sebesar Rp800 juta yang kemungkinan besar akan bisa bertambah. “Mobil dan uang kemungkinan bisa bertambah,” imbuhnya.

Sementara itu, saat digelandang ke Kantor KPK oleh penyidik sekitar pukul 10.20 WIB, Iyus Djuher yang mengenakan batik cokelat lengan panjang tersebut terlihat cukup tenang saat menerobos kerumunan wartawan. Namun, seperti kebanyakan saksi atau tersangka lainnya, Iyus memilih bungkam dan tidak memberikan komenter kepada awak media. Kemudian, tidak beberapa lama sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik kembali membawa staf Iyus, Aris Munandar ke Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

Padahal Bentar Lagi Pileg

Kemarin, setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam, Iyus Djuher akhirnya ditahan KPK. Penahanan politisi Partai Demokrat tersebut merupakan pengembangan operasi tangkap tangan atas dugaan suap Rp 800 juta untuk lahan pemakaman mewah. Johan mengatakan mengatakan bahwa Iyus akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Johan belum bisa menjelaskan dengan pasti berapa total komitmen yang dijanjikan untuk pengurusan lahan tersebut.

Sosiolog Universitas Negeri Medan, M Iqbal, menuturkan fenomena yang terjadi dari ulah para anggota dewan tersebut cukup memprihatinkan. Artinya, ada semacam azas manfaat yang salah kaprah. “Mereka punya kuasa dan mereka mampu untuk melakukan itu,” katanya tadi malam.
Maksud Iqbal, dengan punya kuasa dan kemampuan, oknum DPRD yang bermasalah jadi tak terkendali. Misalnya kasus ‘mengembat’ tanah kuburan di Bogor. “Itu kan menyedihkan sekali. Harus wakil rakyat mampu menunjukkan sikap yang arif. Lalu di Dairi, bukankah itu juga mengerikan? Padahal, sebentar lagi pemilihan calon legislatif,” jelasnya.

Apakah ini akan mempengaruhi pemilihan nanti? “Tidak bisa generalisasi, namun sedikit banyak akan menimbulakn pertanyaan di masyarakat tentang sikap para anggota dewan. Pemilih dari kelas menengah ke atas pastinya lebih pintar memandang kasus ini, namun kelas bawah bisa saja berpikir lain,” pungkas Iqbal. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/