MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya delapan nyawa telah melayang di diterjang timah panas petugas Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kurun waktu lima bulan. Kondisi ini mengundang reaksi dari Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis. Menurutnya, keluarga korban penembakan itu bisa melakukan upaya hukum dengan melapor ke Propam atau ke Komnas HAM.
Menurut Muslim Muis, Polisi dan BNN bukan hakim yang bisa “memvonis mati” pelaku narkoba. Karena belum tentu yang ditembak itu bersalah. “Yang bisa menentukan seseorang itu bersalah adalah majelis hakim melalui proses persidangan,” kata Muslim Muis.
Harusnya, kata Muslim, bila pelaku narkoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, ada langkah yang dilakukan. Seperti menembak di bagian kaki, bukan menembak hingga mati.
“Polisi atau BNN bisa dituntut keluarga pelaku dengan melapor ke Propam atau ke Komnas HAM. Karena belum tentu yang ditembak itu bersalah,” tegasnya.
Dia menilai, tindakan tegas terhadap pelaku narkoba ini bukan solusi, melainkan memutuskan mata rantai pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Tanah Air. “Kalau sudah mati, sama dengan memutus mata rantai pengungkapan jaringan narkoba yang lebih besar. Tidak menyelesaikan masalah, malah membuat bandar besar narkoba terselamatkan atas tewasnya para kurir narkoba tersebut,” kata Muslim Muis kepada Sumut Pos, Kamis (18/5) siang.
Sebaliknya, jika pelaku narkoba tidak ditembak mati, Polisi atau BNN bisa membongkar jaringan atau sindikat narkoba lebih besar. “Hal itu, bisa diungkap dengan terang-benderang. Kalau sudah mati, terputus sudah kasus itu,” kata mantan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu.
Dia mencontohkan penembakan terhadap dua orang terduga bandar narkoba di Pekuburan, Jalan Bunga Raya, Sunggal, berinisial ML dan M warga Aceh, pada Selasa (16/5) malam lalu. “Kalau sudah begitu (tewas, Red), putus sudah penyidikan kasus. Tidak bisa lagi dikembangkan oleh pihak Kepolisian,” tuturnya.
Sebenarnya, lanjut Muslim, Polisi atau BNN bisa melakukan penangkapan tanpa harus menewaskan tersangka. “Karena tugas Polisi atau BNN melakukan penyidikan kasus narkoba. Cukup dilumpuhkan, bukan dimatikan. Polisi atau BNN sudah terlatih untuk menembak. Bukan menembak untuk mematikan, tapi untuk melumpuhkan saja,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Ahmelza Daniel mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap sindikat bandar sabu asal Aceh dan bandar narkotika lainnya di Sumut. Menurutnya, peredaran narkoba di Sumut sudah sangat luar biasa.
“Kejahatan narkoba ini menjadi sangat prioritas bagi jajaran Polda Sumut. Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkotika, baik yang dari Aceh maupun dari daerah lainnya. Kita komit untuk membersihkan Sumut,” tegas Rycko kepada wartawan di Mako Brimob Poldasu, Jalan Wahid Hasyim Medan, Kamis (18/5).