27 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

1 Oktober, KTP Biasa tak Berlaku Lagi

ANDRI GINTING/SUMUT POS Seorang warga menunjukkan e-KTP. Kini, e_KTP berlaku seumur hidup.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
Seorang warga menunjukkan e-KTP. Kini, e_KTP berlaku seumur hidup.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bagi warga yang belum punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), segeralah melakukan perekaman data. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengatakan, tenggat waktu perekaman untuk pembuatan e-KTP ini paling lambat 30 September 2016.

“Tenggat waktu sampai dengan 30 September 2016 mendatang,” ujar Zudan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perhimpunan Bank Perkeditan Rakyat, di Jakarta, Kamis (18/8).

Diingatkan, warga yang tidak segera melakukan perekaman data e-KTP, maka akan mengalami kesulitan mendapatkan sejumlah layanan. Pasalnya, setelah tanggal 30 September, maka KTP biasa tidak akan bermanfaat lagi.

“Sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik. Contohnya, BPJS, itukan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” ujar birokrat bergelar profesor itu.

Dia menyebut beberapa contoh layanan publik antara lain layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.

Bagaimana jika hingga 30 September warga belum juga mengantongi fisik e-KTP meski sudah melakukan perekaman? Zudan menjelaskan, yang terpenting melakukan perekaman terlebih dahulu dengan batas waktu 30 September. Dengan telah melakukan perekaman, maka database warga yang bersangkutan, sudah bisa diakses unit-unit layanan publik.

“Hal pertama yang harus dilakukan yakni merekam saja terlebih dahulu, maka akan muncul database dan datanya sudah dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya,” terang pria yang juga staf pengajar di sejumlah perguruan tinggi itu.

Dijelaskan, perekaman data e-KTP ini sangat penting juga menjamin adanya identitas tunggal penduduk. Selama ini, lanjutnya, dengan KTP model biasa, banyak warga yang ber-KTP ganda.

“Data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Berdasarkan pantauan yang ada, masih banyak terdapat warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP,” terangnya.

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat yang KTP model lamanya sudah dinonaktifkan sehingga tidak bisa mendapatkan layanan publik? Sudah tentu akan repot karena harus mengurus langsung ke Dinas Dukcapil setempat.

“Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan,” pungkasnya. (sam/adz)

ANDRI GINTING/SUMUT POS Seorang warga menunjukkan e-KTP. Kini, e_KTP berlaku seumur hidup.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
Seorang warga menunjukkan e-KTP. Kini, e_KTP berlaku seumur hidup.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bagi warga yang belum punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), segeralah melakukan perekaman data. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengatakan, tenggat waktu perekaman untuk pembuatan e-KTP ini paling lambat 30 September 2016.

“Tenggat waktu sampai dengan 30 September 2016 mendatang,” ujar Zudan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perhimpunan Bank Perkeditan Rakyat, di Jakarta, Kamis (18/8).

Diingatkan, warga yang tidak segera melakukan perekaman data e-KTP, maka akan mengalami kesulitan mendapatkan sejumlah layanan. Pasalnya, setelah tanggal 30 September, maka KTP biasa tidak akan bermanfaat lagi.

“Sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik. Contohnya, BPJS, itukan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” ujar birokrat bergelar profesor itu.

Dia menyebut beberapa contoh layanan publik antara lain layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.

Bagaimana jika hingga 30 September warga belum juga mengantongi fisik e-KTP meski sudah melakukan perekaman? Zudan menjelaskan, yang terpenting melakukan perekaman terlebih dahulu dengan batas waktu 30 September. Dengan telah melakukan perekaman, maka database warga yang bersangkutan, sudah bisa diakses unit-unit layanan publik.

“Hal pertama yang harus dilakukan yakni merekam saja terlebih dahulu, maka akan muncul database dan datanya sudah dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya,” terang pria yang juga staf pengajar di sejumlah perguruan tinggi itu.

Dijelaskan, perekaman data e-KTP ini sangat penting juga menjamin adanya identitas tunggal penduduk. Selama ini, lanjutnya, dengan KTP model biasa, banyak warga yang ber-KTP ganda.

“Data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Berdasarkan pantauan yang ada, masih banyak terdapat warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP,” terangnya.

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat yang KTP model lamanya sudah dinonaktifkan sehingga tidak bisa mendapatkan layanan publik? Sudah tentu akan repot karena harus mengurus langsung ke Dinas Dukcapil setempat.

“Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan,” pungkasnya. (sam/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru