31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Nabila Khadijah Sudah Dua Tahun DPO

Nabila Khadijah, tersangka penipuan jemaah umrah di Medan, sejak tahun 2015 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penipuan umrah di Medan mandeg alias terhenti karena tak kooperatifnya pelapor terhadap tersangka Nabila Khadijah, yang dilaporkan beberapa perusahaan penyedia jasa pemberangkatan umroh dan haji.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting, setelah dia menanyai dan mencari tahu bagaimana perkembangan kasus yang terjadi sejak 2015 lalu, terungkap kasus itu mandeg lantaran tak kooperatifnya pelapor.

Setidaknya itu informasi yang dia dapat terkait kasus yang membelit Nabila di Mapolrestabes Medan dengan pelapor Gunawan Mirza dari PT Mulia Mas Berjaya dengan laporan polisi LP/ 143/ K/I / 2015, 21 Januari 2015. Bahkan status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Jadi sudah diundang tidak bersedia datang dan sudah dihubungi berulangkali, yang bersangkutan selalu beralasan akan berangkat ke luar negeri,” kata Rina, Jumat (18/8).

Rina menjelaskan untuk kasus di Polrestabes Medan, diterangkannya Juni 2014, Nabila Khadijah bertemu  dengan Gunawan Mirza di kantor Notaris Eko Epidolo Jalan Orion Medan. Saat itu, terlapor menawarkan kerjasama untuk pemesanan tiket promo umrah dan disetujui.

Selanjutnya pelapor menerima pesanan tiket umrah dari orang  yang akan berangkat umrah. Setelah tiket dipesan 1.400 tiket dengan total seluruhnya Rp5.163.000.000 untuk keberangkatan 13 sampai 17 Januari 2015, uang untuk pembayaran tiket kemudian ditransfer ke rekening terlapor di Bank BCA dengan nomor rekening 8430223683 dan Bank Mandiri dengan No.Rek 9000006003413 dan 106- 00-10876830.

Setelah uang ditransfer kepada Nabila, selanjutnya Gunawan meminta tiket yang dipesan. Tapi belakangan Nabila tak bisa dihubungi. Demikian halnya ketika dicari ke kediamannya, Nabila tidak ada dan menghilang.

Nabila Khadijah, tersangka penipuan jemaah umrah di Medan, sejak tahun 2015 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penipuan umrah di Medan mandeg alias terhenti karena tak kooperatifnya pelapor terhadap tersangka Nabila Khadijah, yang dilaporkan beberapa perusahaan penyedia jasa pemberangkatan umroh dan haji.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting, setelah dia menanyai dan mencari tahu bagaimana perkembangan kasus yang terjadi sejak 2015 lalu, terungkap kasus itu mandeg lantaran tak kooperatifnya pelapor.

Setidaknya itu informasi yang dia dapat terkait kasus yang membelit Nabila di Mapolrestabes Medan dengan pelapor Gunawan Mirza dari PT Mulia Mas Berjaya dengan laporan polisi LP/ 143/ K/I / 2015, 21 Januari 2015. Bahkan status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Jadi sudah diundang tidak bersedia datang dan sudah dihubungi berulangkali, yang bersangkutan selalu beralasan akan berangkat ke luar negeri,” kata Rina, Jumat (18/8).

Rina menjelaskan untuk kasus di Polrestabes Medan, diterangkannya Juni 2014, Nabila Khadijah bertemu  dengan Gunawan Mirza di kantor Notaris Eko Epidolo Jalan Orion Medan. Saat itu, terlapor menawarkan kerjasama untuk pemesanan tiket promo umrah dan disetujui.

Selanjutnya pelapor menerima pesanan tiket umrah dari orang  yang akan berangkat umrah. Setelah tiket dipesan 1.400 tiket dengan total seluruhnya Rp5.163.000.000 untuk keberangkatan 13 sampai 17 Januari 2015, uang untuk pembayaran tiket kemudian ditransfer ke rekening terlapor di Bank BCA dengan nomor rekening 8430223683 dan Bank Mandiri dengan No.Rek 9000006003413 dan 106- 00-10876830.

Setelah uang ditransfer kepada Nabila, selanjutnya Gunawan meminta tiket yang dipesan. Tapi belakangan Nabila tak bisa dihubungi. Demikian halnya ketika dicari ke kediamannya, Nabila tidak ada dan menghilang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/