27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Ranperda Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg, Fraksi PKS Menolak, Minta Usulkan Perwal

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GAS: Dua orang pekerja menurunkan Gas Elpiji 3kg dari dalam truk di Jalan Tanjung Mulia Medan. Saat ini Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian, tengah dibahas. Tertutup LPG 3 Kg.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hampir seluruh fraksi di DPRD Kota Medan sepakat dengan Rancangan Perda (Ranperda) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg Tertentu.

Namun, lain halnya dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan karena menilai Ranperda itu belum perlu diusulkan atau menolak.

Anggota Fraksi PKS DPRD Medan Asmui Lubis mengatakan, sebagaimana terhadap usulan Ranperda hak inisiatif, sebelumnya pihaknya berpandangan bahwa belum perlu diusulkan Ranperda tersebut. Adapun alasannya, dikarenakan melihat waktu yang tidak memungkinkan untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda dimaksud.

“DPRD Kota Medan saat ini masih memiliki banyak utang pembahasan Ranperda yang belum selesai. Terakhir kali, kalau tidak salah tak berhasil menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2018 per 30 September 2018,” ungkap Asmui, Kamis (18/10).

Oleh karenanya, lanjut dia, kegagalan ini menjadi catatan penting karena pada tahun-tahun sebelumnya belum pernah tidak menyelesaikan pembahasan P-APBD. Ditambah lagi pembahasan Ranperda lain yang belum selesai dibahas dan diparipurnakan.

Hal senada disampaikan Anggota Fraksi PKS DPRD Medan M Nasir. Menurut Nasir, masa jabatan anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 hanya tinggal beberapa bulan saja.

“Suasana kampanye calon anggota dewan yang sudah dimulai, dimana kami yakin hampir seluruhnya maju kembali mencalonkan untuk periode mendatang. Bahkan ada yang maju untuk DPRD Provinsi dan DPR RI,” sebutnya.

Maka dari itu, sambung Nasir, jika Ranperda ini diusulkan tentu khawatir bisa mengganggu konsentrasi pembahasan usulan. Akhirnya tidak bisa selesai atau diparipurnakan menjadi Perda. “Dengan kondisi waktu tersebut, maka kami menilai usulan ini belum tepat jika diusulkan saat ini,” ucapnya.

Nasir menambahkan, pun begitu, Fraksi PKS bukan berarti tidak menyetujui subtansi dari Ranperda LPG 3 kg tersebut. Sebagai solusinya, mendorong agar mengusulkan kepada wali kota Medan untuk penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal). “Penerbitan Perwal bisa lebih cepat dan efektif dari segi waktu serta pembahasannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg Tertentu sedang masuk tahapan menyampaikan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Medan. Tahapan selanjutnya, tanggapan dari Pemko Medan hingga kemudian diputuskan. (ris/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GAS: Dua orang pekerja menurunkan Gas Elpiji 3kg dari dalam truk di Jalan Tanjung Mulia Medan. Saat ini Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian, tengah dibahas. Tertutup LPG 3 Kg.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hampir seluruh fraksi di DPRD Kota Medan sepakat dengan Rancangan Perda (Ranperda) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg Tertentu.

Namun, lain halnya dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan karena menilai Ranperda itu belum perlu diusulkan atau menolak.

Anggota Fraksi PKS DPRD Medan Asmui Lubis mengatakan, sebagaimana terhadap usulan Ranperda hak inisiatif, sebelumnya pihaknya berpandangan bahwa belum perlu diusulkan Ranperda tersebut. Adapun alasannya, dikarenakan melihat waktu yang tidak memungkinkan untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda dimaksud.

“DPRD Kota Medan saat ini masih memiliki banyak utang pembahasan Ranperda yang belum selesai. Terakhir kali, kalau tidak salah tak berhasil menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2018 per 30 September 2018,” ungkap Asmui, Kamis (18/10).

Oleh karenanya, lanjut dia, kegagalan ini menjadi catatan penting karena pada tahun-tahun sebelumnya belum pernah tidak menyelesaikan pembahasan P-APBD. Ditambah lagi pembahasan Ranperda lain yang belum selesai dibahas dan diparipurnakan.

Hal senada disampaikan Anggota Fraksi PKS DPRD Medan M Nasir. Menurut Nasir, masa jabatan anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 hanya tinggal beberapa bulan saja.

“Suasana kampanye calon anggota dewan yang sudah dimulai, dimana kami yakin hampir seluruhnya maju kembali mencalonkan untuk periode mendatang. Bahkan ada yang maju untuk DPRD Provinsi dan DPR RI,” sebutnya.

Maka dari itu, sambung Nasir, jika Ranperda ini diusulkan tentu khawatir bisa mengganggu konsentrasi pembahasan usulan. Akhirnya tidak bisa selesai atau diparipurnakan menjadi Perda. “Dengan kondisi waktu tersebut, maka kami menilai usulan ini belum tepat jika diusulkan saat ini,” ucapnya.

Nasir menambahkan, pun begitu, Fraksi PKS bukan berarti tidak menyetujui subtansi dari Ranperda LPG 3 kg tersebut. Sebagai solusinya, mendorong agar mengusulkan kepada wali kota Medan untuk penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal). “Penerbitan Perwal bisa lebih cepat dan efektif dari segi waktu serta pembahasannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg Tertentu sedang masuk tahapan menyampaikan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Medan. Tahapan selanjutnya, tanggapan dari Pemko Medan hingga kemudian diputuskan. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/