26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Tingkatkan PAD Kota Medan, Wajib Bayar Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh pihak diminta untuk mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna percepatan pembangunan. Salah satunya dengan cara membayar retribusi, termasuk retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kota Medan.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus S.E., M.A.P saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No.3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Jalan Asrama Dodik No.5A Lingkungan 7, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (6/8/2022) petang.

“Setiap tempat rekreasi dan tempat olahraga milik Pemko Medan itu ada retribusinya, retribusi itu akan masuk dalam PAD Kota Medan yang akan digunakan untuk pembangunan Kota Medan. Jadi saya meminta kepada semua pihak yang menggunakan sarana tempat rekreasi dan olahraga milik Pemko Medan agar membayar retribusinya,” ucap Robi Barus dihadapan ratusan warga yang hadir.

Dikatakan Robi Barus yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan itu, sesungguhnya tidak semua kegiatan pada sarana tempat rekreasi dan olahraga milik Pemko Medan harus membayar retribusi. Sebab untuk kegiatan-kegiatan sosial, keagamaan, atau kegiatan pemerintahan, Pemko Medan tidak membebankan biaya retribusi.

“Tapi untuk kegiatan yang bersifat komersil tentu harus membayar retribusi, hal itu sudah jelas tertuang dalam Perda No.3 Tahun 2016 ini,” ujar Robi

Ditegaskan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan itu, Perda No.3/2016 itu juga sebagai jawaban dari kabar tidak diizinkannya PSMS untuk bermain di Stadion Teladan yang sempat menjadi polemik. Pasalnya saat itu, PSMS diketahui belum mengajukan izin dan membayar retribusi sesuai Perda No.3 Tahun 2016.

“Jadi ayo, kita semua harus mendukung Pemko Medan untuk bisa meningkatkan PAD. PAD ini nantinya yang akan digunakan untuk pembangunan, dan kita juga lah nantinya yang akan merasakan manfaat dari pembangunan itu,” katanya.

Sementara itu, warga yang hadir mengaku sepakat dengan isi Perda No.3 Tahun 2016 yang disampaikan. Namun pada kesempatan itu, warga juga meminta Pemko Medan untuk bisa mendukung dan memfasilitasi tim-tim olahraga di Kota Medan agar tetap bisa berlatih pada sarana-sarana olahraga yang merupakan swadaya masyarakat.

“Ada beberapa sarana olahraga yang merupakan binaan masyarakat, alangkah baiknya kalau ada bantuan dari pemerintah supaya anak-anak ini bisa berprestasi dalam bidang olahraga. Ini harus didukung oleh pemerintah, sebab kegiatan olahraga seperti ini membuat anak-anak kita jauh dari hal-hal negatif, termasuk narkoba,” tutur salah seorang warga, M Azwan Nasution.

Menanggapi hal itu, Robi pun mengaku sepakat dan akan mendorong Pemko Medan untuk semakin meningkatkan dukungannya terhadap masyarakat dalam bidang olahraga.

Pantauan Sumut Pos, dalam kesempatan itu, Robi Barus juga menerima berbagai aspirasi dari masyarakat. Diantaranya keluhan masyarakat terkait BPJS Kesehatan, bantuan sosial, kenaikan PBB, banjir, lampu penerangan jalan, dan berbagai keluhan lainnya. Atas keluhan itu, Robi Barus mengaku akan menindaklanjutinya dengan pihak terkait.

Di akhir kegiatan, sebagai bentuk dukungannya terhadap kegiatan olahraga di lingkungan masyarakat, Robi Barus menyerahkan puluhan seragam voli kepada tim voli di Kelurahan Cinta Damai. Selain itu, Robi Barus juga memberikan cinderamata kepada seluruh warga yang hadir pada kegiatan itu. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh pihak diminta untuk mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna percepatan pembangunan. Salah satunya dengan cara membayar retribusi, termasuk retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kota Medan.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus S.E., M.A.P saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No.3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Jalan Asrama Dodik No.5A Lingkungan 7, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (6/8/2022) petang.

“Setiap tempat rekreasi dan tempat olahraga milik Pemko Medan itu ada retribusinya, retribusi itu akan masuk dalam PAD Kota Medan yang akan digunakan untuk pembangunan Kota Medan. Jadi saya meminta kepada semua pihak yang menggunakan sarana tempat rekreasi dan olahraga milik Pemko Medan agar membayar retribusinya,” ucap Robi Barus dihadapan ratusan warga yang hadir.

Dikatakan Robi Barus yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan itu, sesungguhnya tidak semua kegiatan pada sarana tempat rekreasi dan olahraga milik Pemko Medan harus membayar retribusi. Sebab untuk kegiatan-kegiatan sosial, keagamaan, atau kegiatan pemerintahan, Pemko Medan tidak membebankan biaya retribusi.

“Tapi untuk kegiatan yang bersifat komersil tentu harus membayar retribusi, hal itu sudah jelas tertuang dalam Perda No.3 Tahun 2016 ini,” ujar Robi

Ditegaskan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan itu, Perda No.3/2016 itu juga sebagai jawaban dari kabar tidak diizinkannya PSMS untuk bermain di Stadion Teladan yang sempat menjadi polemik. Pasalnya saat itu, PSMS diketahui belum mengajukan izin dan membayar retribusi sesuai Perda No.3 Tahun 2016.

“Jadi ayo, kita semua harus mendukung Pemko Medan untuk bisa meningkatkan PAD. PAD ini nantinya yang akan digunakan untuk pembangunan, dan kita juga lah nantinya yang akan merasakan manfaat dari pembangunan itu,” katanya.

Sementara itu, warga yang hadir mengaku sepakat dengan isi Perda No.3 Tahun 2016 yang disampaikan. Namun pada kesempatan itu, warga juga meminta Pemko Medan untuk bisa mendukung dan memfasilitasi tim-tim olahraga di Kota Medan agar tetap bisa berlatih pada sarana-sarana olahraga yang merupakan swadaya masyarakat.

“Ada beberapa sarana olahraga yang merupakan binaan masyarakat, alangkah baiknya kalau ada bantuan dari pemerintah supaya anak-anak ini bisa berprestasi dalam bidang olahraga. Ini harus didukung oleh pemerintah, sebab kegiatan olahraga seperti ini membuat anak-anak kita jauh dari hal-hal negatif, termasuk narkoba,” tutur salah seorang warga, M Azwan Nasution.

Menanggapi hal itu, Robi pun mengaku sepakat dan akan mendorong Pemko Medan untuk semakin meningkatkan dukungannya terhadap masyarakat dalam bidang olahraga.

Pantauan Sumut Pos, dalam kesempatan itu, Robi Barus juga menerima berbagai aspirasi dari masyarakat. Diantaranya keluhan masyarakat terkait BPJS Kesehatan, bantuan sosial, kenaikan PBB, banjir, lampu penerangan jalan, dan berbagai keluhan lainnya. Atas keluhan itu, Robi Barus mengaku akan menindaklanjutinya dengan pihak terkait.

Di akhir kegiatan, sebagai bentuk dukungannya terhadap kegiatan olahraga di lingkungan masyarakat, Robi Barus menyerahkan puluhan seragam voli kepada tim voli di Kelurahan Cinta Damai. Selain itu, Robi Barus juga memberikan cinderamata kepada seluruh warga yang hadir pada kegiatan itu. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/