26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jelang Pilkada, Disdukcapil Kota Medan Mengimbau Pemilih Pemula Segera Rekam E-KTP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai tindaklanjut dari surat edaran KPU Kota Medan Nomor : 916/PL.02.1-SD/1271/KPU-KOT/IX/2020 Perihal Perekaman KTP Elektronik bagi penduduk yang masuk dalam kategori pemilih pemula atau yang akan berusia 17 tahun sebelum tanggal 9 Desember mendatang, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mengajak semua masyarakat yang sudah dan akan berusia 17 tahun sebelum tanggal 9 Desember 2020 untuk segera melakukan perekaman e-KTP sebagai syarat dalam menggunakan hak suara.

Ilustrasi

Selain sebagai tindak lanjut dari surat edaran KPU Medan itu, Disdukcapil Kota Medan juga melakukan sosialisasi tersebut sebagai tindaklanjut dari rumusan hasil Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2020 secara daring yang dilakukan pada tanggal 6 dan 7 Oktober 2020 yang lalu.

“Sebagai tindak lanjut dari kedua hal itu, maka kami mensosialisasikan secara luas perekaman KTP elektronik bagi penduduk yang belum memiliki KTP elektronik, khususnya penduduk yang sampai tanggal 9 Desember 2020 yang telah memasuki usia 17 tahun sehingga sudah memiliki hak pilih dalam Pilkada tahun ini,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain MSi kepada Sumut Pos, Minggu (18/10).

Dikatakan Zul, dalam melakukan sosialisasi tersebut, pihaknya merasa perlu dalam melakukan metode-metode sosialisasi secara kreatif, terutama untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan. Untuk itu, sosialisasi juga dilakukan oleh Disdukcapil Kota Medan melalui media-media sosial maupun website resmi milik Disdukcapil Kota Medan dan Pemko Medan.

“Dengan sosialisasi ini kami menyapa seluruh masyarakat Kota Medan agar segera mengurus dokumen-dokumen kependudukannya, salah satunya dengan melakukan perekaman KTP-El untuk setiap warga yang sudah berusia 17 tahun. Karena kita tahu semua dokumen kependudukan punya fungsi dan kedudukan yang penting, khususnya dalam kegiatan yang bersifat administratif guna menjalankan aktifitas keseharian. Salah satunya adalah KTP-El” ujarnya.

Dijelaskan Zul, cara melakukan perekaman KTP El sangat mudah, yakni dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga ke kantor Kecamatan yang ada pada alamat domisili Kartu Keluarga. Nantinya disana, petugas-petugas Disdukcapil Kota Medan yang ada disetiap kantor Kecamatan akan melakukan perekaman KTP Elektronik.

“Bila nanti KTP elektroniknya sudah selesai kita cetak, maka akan didistribusikan kembali lewat kantor-kantor Kecamatan tempat dilakukannya perekaman,” jelasnya.

Untuk itu, kata Zul, pihaknya terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Sebagai implementasinya, Disdukcapil telah menyediakan pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan dengan cara daring (dalam jaringan) sistem online.

Artinya, masyarakat tidak lagi harus hadir secara fisik ke kantor Disdukcapil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda Kota Medan ataupun kantor-kantor Kecamatan dalam mengurus dokumen kependudukannya, selain perekaman KTP-El.

Semua dokumen kependudukan, kata Zul, sudah bisa diurus lewat aplikasi sistem online yang sudah disediakan, yakni lewat sibisa.pemkomedan.go.id yang dapat diakses masyarakat kapan saja dan dimana saja.

“Jadi, bagi yang belum melakukan perekaman KTP El, segera lah lakukan perekaman di kantor-kantor kecamatan. Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen-dokumen kependudukannya, silakan gunakan layanan Online, sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak segera mengurus dokumen kependudukannya. Selain mudah dan relatif cepat, kepengurusan secara mandiri dijamin tanpa biaya alias gratis,” pungkasnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Medan, Mulai Syahputra Nasution SH meminta kepada setiap Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Medan untuk turut membantu Disdukcapil Kota Medan dalam mensosialisasikan kewajiban masyarakat, khususnya masyarakat yang baru dan akan memasuki usia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP di kantor-kantor kecamatan.

“Kalau Disdukcapil, tidak mungkin bisa mensosialisasikan itu sendiri kepada seluruh masyarakat di 21 Kecamatan dan 151 Kelurahan di kota Medan. Kecamatan dan Kelurahan harus aktif, mereka harus ‘menjemput bola’, sebab mereka yang lebih kenal warganya masing-masing,” ujar Mulia kepada Sumut Pos, Minggu (18/10).

Dijelaskan politisi Partai Gerindra itu, berdasarkan data yang dimiliki masing-masing Kecamatan dan Kelurahan yang disinkronisasikan dengan data yang ada di Disdukcapil, seharusnya tidak sulit bagi Kecamatan dan Kelurahan lewat perangkat kepala lingkungan dalam mendata siapa saja masyarakat yang sudah dan akan mencapai usia 17 tahun sebelum tanggal 9 Desember mendatang.

“Bila sudah didapatkan data siapa-siapa saja orangnya, maka setiap kepala lingkungan sebaiknya diwajibkan untuk mendatangi masing-masing warganya yang dimaksud dan membantunya dalam proses perekaman KTP Elektronik di Kecamatan. Tentunya tanpa biaya,” jelasnya.

Bila hal ini dilakukan, sambung Mulia, maka dapat dipastikan tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak melakukan perekaman KTP Elektronik. Jadi selain sosialisasi, perangkat yang ada di Pemko Medan hingga ke tingkat Kecamatan, Kelurahan bahkan Lingkungan harus aktif dalam mensukseskan target kerja yang sudah ditetapkan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai tindaklanjut dari surat edaran KPU Kota Medan Nomor : 916/PL.02.1-SD/1271/KPU-KOT/IX/2020 Perihal Perekaman KTP Elektronik bagi penduduk yang masuk dalam kategori pemilih pemula atau yang akan berusia 17 tahun sebelum tanggal 9 Desember mendatang, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mengajak semua masyarakat yang sudah dan akan berusia 17 tahun sebelum tanggal 9 Desember 2020 untuk segera melakukan perekaman e-KTP sebagai syarat dalam menggunakan hak suara.

Ilustrasi

Selain sebagai tindak lanjut dari surat edaran KPU Medan itu, Disdukcapil Kota Medan juga melakukan sosialisasi tersebut sebagai tindaklanjut dari rumusan hasil Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2020 secara daring yang dilakukan pada tanggal 6 dan 7 Oktober 2020 yang lalu.

“Sebagai tindak lanjut dari kedua hal itu, maka kami mensosialisasikan secara luas perekaman KTP elektronik bagi penduduk yang belum memiliki KTP elektronik, khususnya penduduk yang sampai tanggal 9 Desember 2020 yang telah memasuki usia 17 tahun sehingga sudah memiliki hak pilih dalam Pilkada tahun ini,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain MSi kepada Sumut Pos, Minggu (18/10).

Dikatakan Zul, dalam melakukan sosialisasi tersebut, pihaknya merasa perlu dalam melakukan metode-metode sosialisasi secara kreatif, terutama untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan. Untuk itu, sosialisasi juga dilakukan oleh Disdukcapil Kota Medan melalui media-media sosial maupun website resmi milik Disdukcapil Kota Medan dan Pemko Medan.

“Dengan sosialisasi ini kami menyapa seluruh masyarakat Kota Medan agar segera mengurus dokumen-dokumen kependudukannya, salah satunya dengan melakukan perekaman KTP-El untuk setiap warga yang sudah berusia 17 tahun. Karena kita tahu semua dokumen kependudukan punya fungsi dan kedudukan yang penting, khususnya dalam kegiatan yang bersifat administratif guna menjalankan aktifitas keseharian. Salah satunya adalah KTP-El” ujarnya.

Dijelaskan Zul, cara melakukan perekaman KTP El sangat mudah, yakni dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga ke kantor Kecamatan yang ada pada alamat domisili Kartu Keluarga. Nantinya disana, petugas-petugas Disdukcapil Kota Medan yang ada disetiap kantor Kecamatan akan melakukan perekaman KTP Elektronik.

“Bila nanti KTP elektroniknya sudah selesai kita cetak, maka akan didistribusikan kembali lewat kantor-kantor Kecamatan tempat dilakukannya perekaman,” jelasnya.

Untuk itu, kata Zul, pihaknya terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Sebagai implementasinya, Disdukcapil telah menyediakan pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan dengan cara daring (dalam jaringan) sistem online.

Artinya, masyarakat tidak lagi harus hadir secara fisik ke kantor Disdukcapil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda Kota Medan ataupun kantor-kantor Kecamatan dalam mengurus dokumen kependudukannya, selain perekaman KTP-El.

Semua dokumen kependudukan, kata Zul, sudah bisa diurus lewat aplikasi sistem online yang sudah disediakan, yakni lewat sibisa.pemkomedan.go.id yang dapat diakses masyarakat kapan saja dan dimana saja.

“Jadi, bagi yang belum melakukan perekaman KTP El, segera lah lakukan perekaman di kantor-kantor kecamatan. Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen-dokumen kependudukannya, silakan gunakan layanan Online, sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak segera mengurus dokumen kependudukannya. Selain mudah dan relatif cepat, kepengurusan secara mandiri dijamin tanpa biaya alias gratis,” pungkasnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Medan, Mulai Syahputra Nasution SH meminta kepada setiap Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Medan untuk turut membantu Disdukcapil Kota Medan dalam mensosialisasikan kewajiban masyarakat, khususnya masyarakat yang baru dan akan memasuki usia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP di kantor-kantor kecamatan.

“Kalau Disdukcapil, tidak mungkin bisa mensosialisasikan itu sendiri kepada seluruh masyarakat di 21 Kecamatan dan 151 Kelurahan di kota Medan. Kecamatan dan Kelurahan harus aktif, mereka harus ‘menjemput bola’, sebab mereka yang lebih kenal warganya masing-masing,” ujar Mulia kepada Sumut Pos, Minggu (18/10).

Dijelaskan politisi Partai Gerindra itu, berdasarkan data yang dimiliki masing-masing Kecamatan dan Kelurahan yang disinkronisasikan dengan data yang ada di Disdukcapil, seharusnya tidak sulit bagi Kecamatan dan Kelurahan lewat perangkat kepala lingkungan dalam mendata siapa saja masyarakat yang sudah dan akan mencapai usia 17 tahun sebelum tanggal 9 Desember mendatang.

“Bila sudah didapatkan data siapa-siapa saja orangnya, maka setiap kepala lingkungan sebaiknya diwajibkan untuk mendatangi masing-masing warganya yang dimaksud dan membantunya dalam proses perekaman KTP Elektronik di Kecamatan. Tentunya tanpa biaya,” jelasnya.

Bila hal ini dilakukan, sambung Mulia, maka dapat dipastikan tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak melakukan perekaman KTP Elektronik. Jadi selain sosialisasi, perangkat yang ada di Pemko Medan hingga ke tingkat Kecamatan, Kelurahan bahkan Lingkungan harus aktif dalam mensukseskan target kerja yang sudah ditetapkan. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/