30.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Bea Cukai Belawan Musnahkan Beragam Barang Ilegal Hasil Penindakan

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Bea Cukai Belawan melaksanakan pemusnahan barang Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang terdiri dari MMEA ilegal, rokok ilegal, ballpress, makanan, hingga 5 kontainer berisi bawang segar dari India.

Pemusnahan ini dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPB) milik PT Artha Samudra Kontindodi di Halaman Kantor Bea Cukai Belawan, Rabu (18/10/2023).

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemusnahan merupakan bentuk ketegasan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, berbahaya, dan berdampak negatif.

Beragam barang ilegal pun dimusnahkan, mulai dari 422 bungkus rokok ilegal, 22 pak dan 1 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 5 koli pakaian, tas, dan sepatu bekas, 3 koli keramik dan mainan anak, puluhan pak makanan ringan hingga beras ilegal, dan 5 kontainer bawang asal India.

“Barang-barang ini melanggar aturan dan tidak memenuhi ketentuan izin impor atau edar di Indonesia. Ini berpotensi menimbulkan dampak negatif dan berbahaya jika digunakan atau dikonsumsi masyarakat,” tegas Ahmad dalam rilis yang diterima Sumut Pos, Kamis (19/10/2023).

Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata ketegasan Bea Cukai Belawan dalam upaya mencegah pemasukan barang-barang ilegal yang dapat mengganggu industri dalam negeri serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkas Ahmad. (mag-1/ram)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Bea Cukai Belawan melaksanakan pemusnahan barang Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang terdiri dari MMEA ilegal, rokok ilegal, ballpress, makanan, hingga 5 kontainer berisi bawang segar dari India.

Pemusnahan ini dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPB) milik PT Artha Samudra Kontindodi di Halaman Kantor Bea Cukai Belawan, Rabu (18/10/2023).

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemusnahan merupakan bentuk ketegasan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, berbahaya, dan berdampak negatif.

Beragam barang ilegal pun dimusnahkan, mulai dari 422 bungkus rokok ilegal, 22 pak dan 1 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 5 koli pakaian, tas, dan sepatu bekas, 3 koli keramik dan mainan anak, puluhan pak makanan ringan hingga beras ilegal, dan 5 kontainer bawang asal India.

“Barang-barang ini melanggar aturan dan tidak memenuhi ketentuan izin impor atau edar di Indonesia. Ini berpotensi menimbulkan dampak negatif dan berbahaya jika digunakan atau dikonsumsi masyarakat,” tegas Ahmad dalam rilis yang diterima Sumut Pos, Kamis (19/10/2023).

Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata ketegasan Bea Cukai Belawan dalam upaya mencegah pemasukan barang-barang ilegal yang dapat mengganggu industri dalam negeri serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkas Ahmad. (mag-1/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/