MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin mengintensifkan penyidikan terhadap dugaan sengketa lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa, Medan, yang kini dibangun pusat bisnis Centre Point. Terbukti, setelah memeriksa sejumlah saksi beberapa waktu lalu, Selasa (18/11) penyidik Kejagung dipastikan mulai memeriksa ketiga tersangka yang sebelumnya ditetapkan Kejagung medio Januari 2014 lalu.
Tim Kejagung diturunkan ke Medan, mengingat salah seorang tersangka yang merupakan mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, kini tengah menjadi warga binaan di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan, terkait dugaan korupsi saat Rahudman menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Ya, ada tim melakukan pemeriksaan untuk Rahudman. Tim sudah turun ke sana (Medan),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana saat dikonfirmasi melalui telepon selelur, kemarin (18/11) sore.
Tony menjelaskan untuk tersangka Rahudman Harahap pemeriksaan dilakukan di tahanan Rutan. “Pemeriksaanya di Rutan. Tapi, untuk Rahudman yang ditahan saja,” ujarnya.
Selain memeriksa Rahudman, jika waktu memungkinkan, tim penyidik kata Tony, kemungkinan dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya. Hanya bedanya, karena dua tersangka lain masih menghirup udara bebas, pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Saya belum tahu sampai kapan tim berada di Medan. Tapi kalau memang waktunya cukup, terhadap dua tersangka lain mungkin juga akan dilakukan pemeriksaan yang sama. Yaitu terhadap Abdillah (mantan Wali Kota Medan, Red) dan Handoko Lie (boss PT PT Agra Citra Kharisma),” katanya.
Ketiga nama tersebut menurut Tony, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.
“Saya belum dapat memberikan informasi lebih jauh. Mudah-mudahan nanti kalau tim sudah kembali ke Jakarta, kita bisa memberikan informasi lanjutan,” ujar Tony.
Pemeriksaan Rahudman yang saat ini berstatus warga binaan Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan dibenaan dibenarkan kepala Rutan, Tony Nainggolan. “Suratnya dari Kejagung sudah kita terima. Jadi, pemeriksaan akan dilakukan selama dua hari pada 19 sampai 20 November 2014 ini,” kata Tony Nainggolan, kemarin.
Untuk itu, pihak Rutan Tanjunggusta sudah mempersiapkan sebuah ruangan. “Pastinya, sudah kita persiapkan. Sesuai dengan surat yang kita terima, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 pagi,” tandasnya.
Tony membenarkan kalau pemeriksaan itu terkait sengketa lahan antara PT KAI dan PT PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pemilik Center Point. Namun dirinya enggan berkomentar lebih jauh. “Yang jelas kami sudah menerima surat pemeriksaan itu. Kalau terkait apa pemeriksaanya silakan tanya langsung sama Kejagung lah. Jangan sama saya,” sebut Tony.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kejagung sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Antara lain, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan, Erwin Lubis, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas nama Hafizunsyah, mantan Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perumka Medan, Zuhdi serta salah seorang Direktur PT Bonauli Real Estate Leo Sjarif R.
Penyidik Kejagung juga diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Umum Pemerintah Kota Medan, Ikhwan Habibie Daulay, Kepala Bagian Umum Kota Medan, T Hanafiah, mantan Wali Kota Medan, Bachtiar Jafar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan, Abdullah Matondang, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Medan, Affifudin Lubis.
Selain itu, penyidik Kejagung juga sudah memeriksa sedikitnya 16 saksi lain medio Maret lalu. Mereka merupakan mantan penghuni rumah dinas PT KAI, di mana di atas lahan tersebut kini berdiri kompleks perkantoran dan bisnis Center Point, milik ACK.(gir/gus/tom)