26.7 C
Medan
Friday, May 10, 2024

KMP Sepakat Interpelasi Jokowi

Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos KIH dan KMP : Para Ketua Fraksi  Koalisi Merah Putih dan   bersama   Koalisi Indonesia Hebat saling bergandengan tangan usai melakukan  kesepakatan, Senin (17 Nov 2014) di Gedung Parlemen di Jakarta. KIH dan KMP menandatangani nota kesepakatan damai dengan mengubah sejumlah pasal di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos
KIH dan KMP : Para Ketua Fraksi Koalisi Merah Putih dan bersama Koalisi Indonesia Hebat saling bergandengan tangan usai melakukan kesepakatan, Senin (17 Nov 2014) di Gedung Parlemen di Jakarta. Meski sudah damai, KMP memutuskan akan menggunakan hak interpelasi terhadap Jokowi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gerakan menggunakan hak interpelasi terus begulir di DPR. Minus Gerindra, empat fraksi anggota Koalisi Merah Putih (KMP) sudah resmi akan bersama-sama mempertanyakan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Senin (17/11).

“Fraksi Partai Golkar DPR akan menggunakan hak-hak konstitusionalnya untuk meminta penjelasan Pemerintah atas kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komaruddin kepada JPNN (grup Sumut Pos), Selasa (18/11).

Ade mengatakan, kebijakan pemerintah ini sulit diterima dengan logika dan akal sehat. Pasalnya, harga minyak dunia saat ini turun dari 105 dollar AS per barel, menjadi 73,5 dollar AS per barel atau lebih kecil 30 persen dari target asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Selain itu, lanjutnya, F-PG tidak melihat ada konsep yang jelas dari pemerintah terkait kompensasi untuk warga tidak mampu. Tiga program ‘kartu sakti’ yang baru-baru ini diluncurkan Presiden Jokowi dinilai tidak tepat lantaran cacat hukum.

Padahal, tambah Ade, sebelum BBM naik harga-harga kebutuhan pokok sudah melambung. Karena itu, kenaikan harga BBM dipastikan semakin menambah beban masyarakat.

“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Jokowi sudah mengingkari janji-janji kampanyenya pada saat pemilihan presiden serta tidak memilliki kepekaan terhadap penderitaan rakyat,” tukasnya.

Senada, Fraksi Partai Demokrat (F-PD) juga mengusulkan anggota DPR menggunakan haknya melakukan interpelasi terhadap pemerintah pasca-pengumuman kenaikan harga BBM.

“F-PD mengusulkan agar DPR menggunakan hak dan kewenangannya untuk bertanya (interpelasi) meminta penjelasakan pada pemerintah terkait kenaikan harga BBM ini,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).

Politikus yang akrab disapa Ibas itu menyatakan, dasar usulan F-PD agar DPR menginterpelasi pemerintah adalah UU APBN Nomor 17 Tahun 2014 tentang APBN Perubahan (APBN-P).

Dalam Pasal 7 ayat 1 dikatakan pemerintah bisa menaikkan harga BBM ketika harga minyak dunia meningkat 15 persen di atas asumsi APBN-P sebesar 105 dollar AS per barel. Sehingga ada indikasi pemerintah melanggar Undang-undang.

Ibas mengatakan kebijakan pemerintah mengurangi subsidi BBM dengan menaikkan harga sebesar Rp2.000 sekarang ini tidak tepat karena harga minyak mentah dunia sedang pengalami penurunan tajam di bawah asumsi APBN-P 2014 sebesar 104 dolar AS per barell.

Selain itu, kebijakan ini dipandang tidak tepat karena defisit anggaran dalam keadaan aman. Di sisi lain, kenaikan harga BBM juga baru dilakukan tahun 2013 lalu.

“Apalagi tahun ini tarif dasar listrik, bahan bakar gas, mengalami kenaikan. Keadaan ini akan bebani masyarakat karena harga kebutuhan masyarakat mengalami kenaikan, sehingga akan muncul inflasi,” tegasnya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun mengajak anggota DPR menggunakan hak interpelasi Presiden Joko Widodo. Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini mengatakan ajakan ini didasari dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah karena menaikkan harga tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam UU APBNP 2014.

“Fraksi PKS akan mengambil dan menggalang langkah konstitusional terkait kebijakan pemerintah tersebut (menaikkan harga BBM), seperti mendorong DPR RI menggunakan hak interpelasi,” katanya.

Sikap ini didasari pertimbangan kenaikan harga BBM bersubsidi tidak memenuhi ketentuan UU No.12/2014 tentang APBN Perubahan. Dalam Pasal 14 ayat 13 ditegaskna anggaran untuk subsidi energy dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

“FPKS Konsisten menolak penaikkan harga BBM karena tidak tepat dan bukan pilihan kebijakan yang baik, terutama di tengah harga minyak dunia yang sedang turun,” tegasnya.

PAN menjadi fraksi keempat menyatakan sikap resminya atas keputusan Presiden Ketujuh yang belum genap sebulan menjalankan roda pemerintahannya.

“Fraksi PAN akan menggunakan hak konstitusionalnya di parlemen, meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan tersebut, dengan menunda kenaikan harga BBM,” kata Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy.

Tjatur menegaskan fraksinya akan meminta pemerintah untuk menjelaskan secara rinci alasan kenaikan harga BBM bersubsidi. Karena fraksinya menilai kebijakan ini berpotensi melanggar UU Nomor 12 tahun 2014 tentang APBN-P 2014.

Di sisi lain program-program perlindungan sosial yang kurang jelas perencanaan dan desainnya, yang dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Karena itu FPAN akan memberi solusi kepada pemerintah tanpa menaikkan harga BBM. Salah satunya melalui pajak.

“PAN memberikan solusi untuk mengurangi subsidi BBM dengan lebih dulu menerapkan pajak bea dan cukai pada moda transportasi mewah atau ber-cc tinggi,” pungkasnya.

Dorongan penggunaan hak interpelasi dari fraksi-fraksi di KMP terkait kenaikan harga BBM tak sepenuhnya bulat. Jika Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS dan PAN sudah menyatakan sikap untuk mendorong digunakannya hak interpelasi kepada Presiden Jokowi, Fraksi Gerindra menyatakan belum akan menggunakan hak itu. Namun, mereka mendesak pemerintah pembatalkan kenaikan harga BBM.

“Saya kira presiden harus menjelaskan kepada rakyat alasan yang mendasari kenaikan, dan Gerindra meminta agar kebijakan ini dibatalkan, karena saya kira kebijakan ini tidak pro rakyat,” kata Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).

Muzani mengatakan, kenaikan harga BBM di saat Jokowi baru 28 hari menjadi presiden, merupakan hadiah untuk rakyat di saat harga minyak mentah dunia sedang turun. Karena itu dia mempertanyakan dasar apa yang dipakai pemerintah.

“Semua lagi berpesta pora memberikan kebebasan kepada rakyat mereka menikmati harga BBM murah. Tapi di Indonesia malah naik. Jadi pertanyaan saya adalah kacamata apa yang dipakai pemerintah, apakah salah membaca atau apa,” jelasnya.

Saat dipertegas apakah Gerindra akan menggunakan hak interpelasi seperti tiga fraksi lain di KMP? Muzani menekankan fraksinya belum membicarakan soal interpelasi. Yang jelas pihaknya mendorong pemerintah membatalkan kebijakan ini.

“Kami belum bicara itu (interpelasi), kita lihat. Kalau bisa dibatalkan ngapain pakai hak itu. Batalkan saja sudah, kita meminta dibatalkan karena ini kebijakan tidak pro rakyat,” tukasnya. (dil/jpnn/bbs/val)

Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos KIH dan KMP : Para Ketua Fraksi  Koalisi Merah Putih dan   bersama   Koalisi Indonesia Hebat saling bergandengan tangan usai melakukan  kesepakatan, Senin (17 Nov 2014) di Gedung Parlemen di Jakarta. KIH dan KMP menandatangani nota kesepakatan damai dengan mengubah sejumlah pasal di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos
KIH dan KMP : Para Ketua Fraksi Koalisi Merah Putih dan bersama Koalisi Indonesia Hebat saling bergandengan tangan usai melakukan kesepakatan, Senin (17 Nov 2014) di Gedung Parlemen di Jakarta. Meski sudah damai, KMP memutuskan akan menggunakan hak interpelasi terhadap Jokowi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gerakan menggunakan hak interpelasi terus begulir di DPR. Minus Gerindra, empat fraksi anggota Koalisi Merah Putih (KMP) sudah resmi akan bersama-sama mempertanyakan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Senin (17/11).

“Fraksi Partai Golkar DPR akan menggunakan hak-hak konstitusionalnya untuk meminta penjelasan Pemerintah atas kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komaruddin kepada JPNN (grup Sumut Pos), Selasa (18/11).

Ade mengatakan, kebijakan pemerintah ini sulit diterima dengan logika dan akal sehat. Pasalnya, harga minyak dunia saat ini turun dari 105 dollar AS per barel, menjadi 73,5 dollar AS per barel atau lebih kecil 30 persen dari target asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Selain itu, lanjutnya, F-PG tidak melihat ada konsep yang jelas dari pemerintah terkait kompensasi untuk warga tidak mampu. Tiga program ‘kartu sakti’ yang baru-baru ini diluncurkan Presiden Jokowi dinilai tidak tepat lantaran cacat hukum.

Padahal, tambah Ade, sebelum BBM naik harga-harga kebutuhan pokok sudah melambung. Karena itu, kenaikan harga BBM dipastikan semakin menambah beban masyarakat.

“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Jokowi sudah mengingkari janji-janji kampanyenya pada saat pemilihan presiden serta tidak memilliki kepekaan terhadap penderitaan rakyat,” tukasnya.

Senada, Fraksi Partai Demokrat (F-PD) juga mengusulkan anggota DPR menggunakan haknya melakukan interpelasi terhadap pemerintah pasca-pengumuman kenaikan harga BBM.

“F-PD mengusulkan agar DPR menggunakan hak dan kewenangannya untuk bertanya (interpelasi) meminta penjelasakan pada pemerintah terkait kenaikan harga BBM ini,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).

Politikus yang akrab disapa Ibas itu menyatakan, dasar usulan F-PD agar DPR menginterpelasi pemerintah adalah UU APBN Nomor 17 Tahun 2014 tentang APBN Perubahan (APBN-P).

Dalam Pasal 7 ayat 1 dikatakan pemerintah bisa menaikkan harga BBM ketika harga minyak dunia meningkat 15 persen di atas asumsi APBN-P sebesar 105 dollar AS per barel. Sehingga ada indikasi pemerintah melanggar Undang-undang.

Ibas mengatakan kebijakan pemerintah mengurangi subsidi BBM dengan menaikkan harga sebesar Rp2.000 sekarang ini tidak tepat karena harga minyak mentah dunia sedang pengalami penurunan tajam di bawah asumsi APBN-P 2014 sebesar 104 dolar AS per barell.

Selain itu, kebijakan ini dipandang tidak tepat karena defisit anggaran dalam keadaan aman. Di sisi lain, kenaikan harga BBM juga baru dilakukan tahun 2013 lalu.

“Apalagi tahun ini tarif dasar listrik, bahan bakar gas, mengalami kenaikan. Keadaan ini akan bebani masyarakat karena harga kebutuhan masyarakat mengalami kenaikan, sehingga akan muncul inflasi,” tegasnya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun mengajak anggota DPR menggunakan hak interpelasi Presiden Joko Widodo. Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini mengatakan ajakan ini didasari dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah karena menaikkan harga tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam UU APBNP 2014.

“Fraksi PKS akan mengambil dan menggalang langkah konstitusional terkait kebijakan pemerintah tersebut (menaikkan harga BBM), seperti mendorong DPR RI menggunakan hak interpelasi,” katanya.

Sikap ini didasari pertimbangan kenaikan harga BBM bersubsidi tidak memenuhi ketentuan UU No.12/2014 tentang APBN Perubahan. Dalam Pasal 14 ayat 13 ditegaskna anggaran untuk subsidi energy dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

“FPKS Konsisten menolak penaikkan harga BBM karena tidak tepat dan bukan pilihan kebijakan yang baik, terutama di tengah harga minyak dunia yang sedang turun,” tegasnya.

PAN menjadi fraksi keempat menyatakan sikap resminya atas keputusan Presiden Ketujuh yang belum genap sebulan menjalankan roda pemerintahannya.

“Fraksi PAN akan menggunakan hak konstitusionalnya di parlemen, meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan tersebut, dengan menunda kenaikan harga BBM,” kata Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy.

Tjatur menegaskan fraksinya akan meminta pemerintah untuk menjelaskan secara rinci alasan kenaikan harga BBM bersubsidi. Karena fraksinya menilai kebijakan ini berpotensi melanggar UU Nomor 12 tahun 2014 tentang APBN-P 2014.

Di sisi lain program-program perlindungan sosial yang kurang jelas perencanaan dan desainnya, yang dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Karena itu FPAN akan memberi solusi kepada pemerintah tanpa menaikkan harga BBM. Salah satunya melalui pajak.

“PAN memberikan solusi untuk mengurangi subsidi BBM dengan lebih dulu menerapkan pajak bea dan cukai pada moda transportasi mewah atau ber-cc tinggi,” pungkasnya.

Dorongan penggunaan hak interpelasi dari fraksi-fraksi di KMP terkait kenaikan harga BBM tak sepenuhnya bulat. Jika Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS dan PAN sudah menyatakan sikap untuk mendorong digunakannya hak interpelasi kepada Presiden Jokowi, Fraksi Gerindra menyatakan belum akan menggunakan hak itu. Namun, mereka mendesak pemerintah pembatalkan kenaikan harga BBM.

“Saya kira presiden harus menjelaskan kepada rakyat alasan yang mendasari kenaikan, dan Gerindra meminta agar kebijakan ini dibatalkan, karena saya kira kebijakan ini tidak pro rakyat,” kata Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).

Muzani mengatakan, kenaikan harga BBM di saat Jokowi baru 28 hari menjadi presiden, merupakan hadiah untuk rakyat di saat harga minyak mentah dunia sedang turun. Karena itu dia mempertanyakan dasar apa yang dipakai pemerintah.

“Semua lagi berpesta pora memberikan kebebasan kepada rakyat mereka menikmati harga BBM murah. Tapi di Indonesia malah naik. Jadi pertanyaan saya adalah kacamata apa yang dipakai pemerintah, apakah salah membaca atau apa,” jelasnya.

Saat dipertegas apakah Gerindra akan menggunakan hak interpelasi seperti tiga fraksi lain di KMP? Muzani menekankan fraksinya belum membicarakan soal interpelasi. Yang jelas pihaknya mendorong pemerintah membatalkan kebijakan ini.

“Kami belum bicara itu (interpelasi), kita lihat. Kalau bisa dibatalkan ngapain pakai hak itu. Batalkan saja sudah, kita meminta dibatalkan karena ini kebijakan tidak pro rakyat,” tukasnya. (dil/jpnn/bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/