25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

RUU Antiterorisme Harus Segera Tuntas

teroris

JAKARTA, SUMUTPOS.CO   – Aksi terorisme di tanah air masih marak terjadi. Penanganan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dinilai masih kurang greget.

Hal tersebut bukan karena aparat penegak hukum dalam hal ini Polri dan TNI yang kurang bekerja dengan baik. Namun disebabkan oleh sistem hukum di dalam Undang-Undang (UU) Antiterorisme yang masih mlempem.

Menko Polhukam Jenderal TNI (Pur) Wiranto mengatakan hal itu saat ditemui di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin (18/11). Dia mengatakan bahwa aparat penegak hukum bekerja dalam tangan terikat dalam menindak pelaku terorisme selama UU tersebut berlaku.

“Tangannya diikat itu artinya nggak beli senjata apa -apa. Senjatanya adalah UU, dan kebenaran hukum, keabsahan yang menjamin aparat keamanan tidak disalahkan,” kata Wiranto.

Wiranto menjelaskan bahwa selama ini yang terjadi adalah aparat penegak hukum rentan disalahkan dalam menindak pelaku terorisme atau calon pelaku. “Masa harus menangkap pelaku kalau sudah beraksi dan sudah ada korbannya?” ujarnya dengan ketus.

Karena itu, dia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera merampungkan Revisi UU Antiterorisme. “Sekarang bolanya ada di DPR. Kalau RUU itu disahkan maka kita bisa melakukan hard approach dan soft approach dalam penanganan terorisme secara total,” terangnya.

Selain itu, Wiranto juga mendorong pemberian sanksi yang lebih berat kepada pelaku. Namun demikian, di samping itu upaya deradikalisasi terhadap pelaku dan calon pelaku terorisme juga harus tetap berjalan. “Deradikalisasi programnya ada di BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). Pelaku, residivis, maupun yang belajar dari ISIS akan dipertebal lagi nasionalismenya,” imbuh dia. (dod/jpnn/ije)

teroris

JAKARTA, SUMUTPOS.CO   – Aksi terorisme di tanah air masih marak terjadi. Penanganan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dinilai masih kurang greget.

Hal tersebut bukan karena aparat penegak hukum dalam hal ini Polri dan TNI yang kurang bekerja dengan baik. Namun disebabkan oleh sistem hukum di dalam Undang-Undang (UU) Antiterorisme yang masih mlempem.

Menko Polhukam Jenderal TNI (Pur) Wiranto mengatakan hal itu saat ditemui di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin (18/11). Dia mengatakan bahwa aparat penegak hukum bekerja dalam tangan terikat dalam menindak pelaku terorisme selama UU tersebut berlaku.

“Tangannya diikat itu artinya nggak beli senjata apa -apa. Senjatanya adalah UU, dan kebenaran hukum, keabsahan yang menjamin aparat keamanan tidak disalahkan,” kata Wiranto.

Wiranto menjelaskan bahwa selama ini yang terjadi adalah aparat penegak hukum rentan disalahkan dalam menindak pelaku terorisme atau calon pelaku. “Masa harus menangkap pelaku kalau sudah beraksi dan sudah ada korbannya?” ujarnya dengan ketus.

Karena itu, dia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera merampungkan Revisi UU Antiterorisme. “Sekarang bolanya ada di DPR. Kalau RUU itu disahkan maka kita bisa melakukan hard approach dan soft approach dalam penanganan terorisme secara total,” terangnya.

Selain itu, Wiranto juga mendorong pemberian sanksi yang lebih berat kepada pelaku. Namun demikian, di samping itu upaya deradikalisasi terhadap pelaku dan calon pelaku terorisme juga harus tetap berjalan. “Deradikalisasi programnya ada di BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). Pelaku, residivis, maupun yang belajar dari ISIS akan dipertebal lagi nasionalismenya,” imbuh dia. (dod/jpnn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/