32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Angka Covid-19 Meningkat di Kota Medan, Pemko Medan Kembali Perketat Mal dan Kafe

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan akan kembali memperketat penerapan prokes dan vaksinasi dengan kembali menerapkan Aplikasi PeduliLindungi pada ruang-ruang publik. Salah satunya seperti di Mal, pusat-pusat perbelanjaan, restoran/Kafe, hotel, dan lain-lain.

Hal ini akibat meningkatnya angka Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir membuat Kota Medan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sejak 8 November hingga 5 Desember 2022 mendatang.

Hal itu diketahui berdasarkan SE Wali Kota Medan No.443.2/12344 Tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Kota Medan yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada 11 November 2022. SE tersebut juga merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/19/INST/2022.

Untuk itu, “Dalam SE tersebut dijelaskan, kapasitas pengunjung Mal dan tempat-tempat lainnya tetap boleh sampai 100 persen. Dengan catatan, penggunaan Aplikasi PeduliLindungi harus kembali diterapkan. Oleh sebab itu kita akan kembali meminta setiap pengelola tempat usaha, termasuk Mal agar kembali menerapkan Aplikasi PeduliLindungi di pintu-pintu masuk,” ucap Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Jumat (18/11).

Dikatakan Agus, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa bioskop juga tetap boleh beroperasi dengan kapasitas seratus persen. Namun, pengunjung bioskop juga wajib menggunakan Aplikasi Peduli sebelum masuk ke dalam bioskop.

“Untuk memastikan jalannya aturan ini, kita sudah mengirimkan tim petugas ke lapangan untuk melakukan monitoring. Sebelumnya kita juga sudah menyosialisasikan hal ini kepada para pelaku usaha, baik secara langsung maupun melalui organisasi ataupun persatuan-persatuan yang mereka miliki,” ujarnya.

Menurut Agus, dari hasil pantauan tim petugasnya di lapangan, sejauh ini penerapan Aplikasi PeduliLindungi sudah kembali diterapkan di pintu-pintu masuk Mal. Pun begitu, ia mengaku jika tim nya akan terus melakukan monitoring, khususnya pada hari-hari libur atau penghujung pekan.

“Sebab pada hari-hari libur itu jumlah pengunjung biasanya jauh lebih padat, kita tidak mau ada yang bisa masuk tanpa penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dalam kondisi pengunjung sepadat itu. Walaupun sebenarnya, hari-hari biasa juga tetap kita pantau,” katanya.

Agus juga mengimbau kepada setiap pelaku usaha di Kota Medan, baik pelaku usaha pusat-pusat perbelanjaan, hotel, restoran/cafe, dan lain-lain agar mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya menerapkan kembali Aplikasi PeduliLindungi.

“Bila melanggar, Pemko Medan akan memberikan sanksi berjenjang, mulai dari peringatan lisan, peringatan tulisan, dan seterusnya. Untuk masyarakat, kami mengimbau agar ikut menyukseskan penerapan Aplikasi PeduliLindungi ini dan tetap menerapkan prokes secara ketat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan, diterapkannya PPKM Level 1 di Kota Medan diharapkan dapat kembali meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas Pandemi Covid-19 yang belum berakhir. “Angka Covid-19 di Medan memang sedikit mengalami peningkatan beberapa waktu belakangan ini. Memang sampai saat ini masih sangat terkendali, tetapi setidaknya ini bisa jadi perhatian kita bersama. Artinya tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada,” kata Husni kepada Sumut Pos, Jumat (18/11).

Dijelaskan Husni, masyarakat harus kembali meningkatkan prokes dalam aktifitasnya sehari-hari, terkhusus di tempat-tempat umum yang merupakan ruang tertutup. “Vaksinasi juga harus dilakukan, jangan sampai angka Covid-19 kembali meningkat yang berdampak pada perekonomian,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, H. Ihwan Ritonga mendukung SE yang dikeluarkan Wali Kota Medan terkait aturan PPKM Level I.”SE ini penting untuk mengingatkan masyarakat bahwa Kota Medan masih dalam kondisi pandemi, belum endemi. Untuk itu, masyarakat diharapkan mematuhi Prokes dalam kegiatan sehari-hari dan turut vaksinasi,” tuturnya.

Dikatakan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini, Pemko Medan juga harus aktif dan rutin dalam melakukan pemantauan di lapangan guna meminimalisir angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Harus rutin melakukan pengecekan ke Mal maupun fasilitas umum lainnya. Lihat disana apakah menggunakan Aplikasi PeduliLindungi atau tidak. Kalau tidak, beri peringatan. Kita juga mendapat informasi dari beberapa rumah sakit rujukan bahwa ada kenaikan kasus meskipun sedikit, namun ini harus dihadapi dengan serius agar tidak menyebar lebih luas lagi,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan akan kembali memperketat penerapan prokes dan vaksinasi dengan kembali menerapkan Aplikasi PeduliLindungi pada ruang-ruang publik. Salah satunya seperti di Mal, pusat-pusat perbelanjaan, restoran/Kafe, hotel, dan lain-lain.

Hal ini akibat meningkatnya angka Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir membuat Kota Medan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sejak 8 November hingga 5 Desember 2022 mendatang.

Hal itu diketahui berdasarkan SE Wali Kota Medan No.443.2/12344 Tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Kota Medan yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada 11 November 2022. SE tersebut juga merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/19/INST/2022.

Untuk itu, “Dalam SE tersebut dijelaskan, kapasitas pengunjung Mal dan tempat-tempat lainnya tetap boleh sampai 100 persen. Dengan catatan, penggunaan Aplikasi PeduliLindungi harus kembali diterapkan. Oleh sebab itu kita akan kembali meminta setiap pengelola tempat usaha, termasuk Mal agar kembali menerapkan Aplikasi PeduliLindungi di pintu-pintu masuk,” ucap Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Jumat (18/11).

Dikatakan Agus, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa bioskop juga tetap boleh beroperasi dengan kapasitas seratus persen. Namun, pengunjung bioskop juga wajib menggunakan Aplikasi Peduli sebelum masuk ke dalam bioskop.

“Untuk memastikan jalannya aturan ini, kita sudah mengirimkan tim petugas ke lapangan untuk melakukan monitoring. Sebelumnya kita juga sudah menyosialisasikan hal ini kepada para pelaku usaha, baik secara langsung maupun melalui organisasi ataupun persatuan-persatuan yang mereka miliki,” ujarnya.

Menurut Agus, dari hasil pantauan tim petugasnya di lapangan, sejauh ini penerapan Aplikasi PeduliLindungi sudah kembali diterapkan di pintu-pintu masuk Mal. Pun begitu, ia mengaku jika tim nya akan terus melakukan monitoring, khususnya pada hari-hari libur atau penghujung pekan.

“Sebab pada hari-hari libur itu jumlah pengunjung biasanya jauh lebih padat, kita tidak mau ada yang bisa masuk tanpa penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dalam kondisi pengunjung sepadat itu. Walaupun sebenarnya, hari-hari biasa juga tetap kita pantau,” katanya.

Agus juga mengimbau kepada setiap pelaku usaha di Kota Medan, baik pelaku usaha pusat-pusat perbelanjaan, hotel, restoran/cafe, dan lain-lain agar mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya menerapkan kembali Aplikasi PeduliLindungi.

“Bila melanggar, Pemko Medan akan memberikan sanksi berjenjang, mulai dari peringatan lisan, peringatan tulisan, dan seterusnya. Untuk masyarakat, kami mengimbau agar ikut menyukseskan penerapan Aplikasi PeduliLindungi ini dan tetap menerapkan prokes secara ketat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan, diterapkannya PPKM Level 1 di Kota Medan diharapkan dapat kembali meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas Pandemi Covid-19 yang belum berakhir. “Angka Covid-19 di Medan memang sedikit mengalami peningkatan beberapa waktu belakangan ini. Memang sampai saat ini masih sangat terkendali, tetapi setidaknya ini bisa jadi perhatian kita bersama. Artinya tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada,” kata Husni kepada Sumut Pos, Jumat (18/11).

Dijelaskan Husni, masyarakat harus kembali meningkatkan prokes dalam aktifitasnya sehari-hari, terkhusus di tempat-tempat umum yang merupakan ruang tertutup. “Vaksinasi juga harus dilakukan, jangan sampai angka Covid-19 kembali meningkat yang berdampak pada perekonomian,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, H. Ihwan Ritonga mendukung SE yang dikeluarkan Wali Kota Medan terkait aturan PPKM Level I.”SE ini penting untuk mengingatkan masyarakat bahwa Kota Medan masih dalam kondisi pandemi, belum endemi. Untuk itu, masyarakat diharapkan mematuhi Prokes dalam kegiatan sehari-hari dan turut vaksinasi,” tuturnya.

Dikatakan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini, Pemko Medan juga harus aktif dan rutin dalam melakukan pemantauan di lapangan guna meminimalisir angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Harus rutin melakukan pengecekan ke Mal maupun fasilitas umum lainnya. Lihat disana apakah menggunakan Aplikasi PeduliLindungi atau tidak. Kalau tidak, beri peringatan. Kita juga mendapat informasi dari beberapa rumah sakit rujukan bahwa ada kenaikan kasus meskipun sedikit, namun ini harus dihadapi dengan serius agar tidak menyebar lebih luas lagi,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/