26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kubu Syekh & Massa FUI Saling Serang, 3 Luka

Foto: Bayu//PM Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa, Syekh Muda Ahmad Arifin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan berakhir ricuh, Kamis (18/12) pagi. Dua kubu yang pro dan kontra terhadap terdakwa saling serang.
Foto: Bayu//PM
Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa, Syekh Muda Ahmad Arifin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan berakhir ricuh, Kamis (18/12) pagi. Dua kubu yang pro dan kontra terhadap terdakwa saling serang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa, Syekh Muda Ahmad Arifin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan berakhir ricuh, Kamis (18/12) pagi. Dua kubu yang pro dan kontra terhadap terdakwa saling serang setelah sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Akibatnya, dua orang pihak Forum Umat Islam (FUI) Sumut yang kontra terhadap terdakwa mengalami luka-luka dan satu orang pihak terdakwa juga mengalami luka-luka.

Keributan ini terjadi setelah terdakwa Syekh Ahmad Arifin keluar dari ruang sidang. Massa FUI Sumut kemudian meneriaki terdakwa agar diganjar hukuman berat karena telah menistakan agama.

“Hukum mati saja terdakwa ini Pak Hakim. Ajarannya sudah menyesatkan banyak orang,” teriak massa FUI ini secara serentak.

Mendengar teriakan massa FUI, kubu Syekh Ahmad Arifin pun membalasnya. Seketika, bentrok pun tak terelakkan. Kedua kubu yang berjumlah hampir ratusan saling serang dan pukul.

Polisi yang berjaga tak mampu mengamankan keributan tersebut. Keributan pun semakin membabi buta dengan saling pukul. Akibatnya, dua orang dari kubu FUI Sumut mengalami luka di bagian wajah dan tangannya. Sementara satu diketahui mengalami luka-luka dari kubu Syekh Ahmad Arifin.

Keributan bisa diamankan setelah pihak kepolisian dan juga sekuriti PN Medan memaksa kubu Syekh Ahmad Arifin pulang terlebih dahulu. Setelah semuanya pulang, kemudian massa FUI pun meninggalkan gedung PN Medan dengan dijaga ketat oleh kepolisian.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma Lubis menghadirkan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Tengku Zulkarnain sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Zulkarnain menjelaskan, ajaran Syekh Ahmad Arifin selaku pimpinan pondok pesantren Ihya Ulumiddin di Jalan Karya Bakti No 18, Medan, itu adalah sesat. Hal itu, kata saksi, terlihat dari ajaran-ajaran yang disampaikan Ahmad Arifin kepada santrinya.

“Yang pertama soal nikah mut’ah. Hukum nikah mut’ah itu haram. Maka jika diperbolehkan, itu berarti ajaran sesat,” ujarnya.

Lanjutnya, mengenai penciptaan Nabi Adam, yang disebutkan diciptakan malaikat, itu sesat.

“Kemudian soal pencipta Nabi Adam, sudah jelas dalam Alquran disebutkan bahwa penciptaan Nabi Adam adalah Allah SWT tidak ada siapa pun yang membantu, jadi kalau Ahmad Arifin mengajarkan Nabi Adam diciptakan malaikat Jibril, ini sudah sesat,” kata Zulkarnain dihadapan majelis hakim yang diketuai Zulfahmi di ruang Cakra I PN Medan.

Selanjutnya, kata Zulkarnain, soal pemberian zakat harus sama guru, itu juga adalah ajaran sesat. Dimana dalam Islam, sudah dijelaskan dalam Alquran yang menerima zakat itu ada 8 orang, di situ tidak termasuk diharuskan membayarnya kepada guru.

 

“Kalau dalam 3 ajaran yang dikatakan oleh terdakwa (Ahmad Arifin) itu diperbolehkan atau dibenarkannya, maka suruh saja terdakwa ini ambil kursi dan duduk sendirian di neraka,” ujar Zulkarnain.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim pun menunda sidang tersebut hingga pekan depan.

Sementara itu, Ketua FUI Sumut, Indra Suheri mengatakan, pihaknya akan melaporkan pelaku pemukulan ke polisi. Menurutnya, saksi dan bukti-bukti yang mereka pegang cukup kuat untuk melaporkan pemukulan itu ke polisi.

“Kami akan laporkan ini segera dan berharap polisi menindak lanjutinya,” kata Indra.

Atas kejadian ini, Pengadilan Negeri Medan segera melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengantisipasi kerusuhan dalam ruang sidang yang membawa masing-masing pendukung selama proses persidangan berlangsung. Penegasan ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Medan, Fauzul Hamdi, kepada wartawan saat dikonfirmasikan adanya bentrokan antar ormas dalam persidangan kasus penistaan agama yang berlangsung di pengadilan negeri Medan.

“Dalam persidangan kedepannya, kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan ekstra,” jelasnya.

Lanjutnya, selama ini pihaknya telah melakukan kordinasi dengan kepolisian serta diperkuat dengan pengamanan internal pengadilan tak hanya itu pembatasan agar masing-masing pendukung juga telah dilakukan.

“Selama ini kita juga sudah melakukan pengawasan dan pengamanan, tetapi karena massa yang banyak membuat kesulitan,” ujarnya.

 

DEMO KEJATISU

Terpisah, massa pendukung Syekh Ahmad Arifin, mendatangi kantor Kejatisu, Kamis (18/12) sore. Kedatangan puluhan massa tersebut, mempertanyakan Ketua Harian Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Indra Suheri dan Ahmad Saukani, kini berstatus tersangka di Polda Sumatera Utara. Yang keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan dan pencurian terhadap dua orang jamaah pengajian Ihya Ulumiddin Torikat Samaniyah yang ada di Jalan Karya Bakti Medan Johor, sesuai dalam laporan polisi nomor 139/I/VII/2014/SPKT Resta Medan tertanggal 17 Januari 2014.

Hal ini dibenarkan oleh, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, yang mengatakan kalau kedatangan massa untuk menanyakan tindak lanjut permasalahan tersebut.

“Iya, memang tadi dari jamaah SAH datang, menanyakan soal laporannya di Poldasu, terkait salah seorang dari anggota FUI,” jelasnya.

Lanjutnya dirinya pun mengatakan kalau berkas tersebut masih berada di tangan penyidika kepolisian. “Berkasnya masih dengan penyidik kepolisian, belum kita terima,” terangnya. (bay)

Foto: Bayu//PM Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa, Syekh Muda Ahmad Arifin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan berakhir ricuh, Kamis (18/12) pagi. Dua kubu yang pro dan kontra terhadap terdakwa saling serang.
Foto: Bayu//PM
Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa, Syekh Muda Ahmad Arifin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan berakhir ricuh, Kamis (18/12) pagi. Dua kubu yang pro dan kontra terhadap terdakwa saling serang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa, Syekh Muda Ahmad Arifin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan berakhir ricuh, Kamis (18/12) pagi. Dua kubu yang pro dan kontra terhadap terdakwa saling serang setelah sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Akibatnya, dua orang pihak Forum Umat Islam (FUI) Sumut yang kontra terhadap terdakwa mengalami luka-luka dan satu orang pihak terdakwa juga mengalami luka-luka.

Keributan ini terjadi setelah terdakwa Syekh Ahmad Arifin keluar dari ruang sidang. Massa FUI Sumut kemudian meneriaki terdakwa agar diganjar hukuman berat karena telah menistakan agama.

“Hukum mati saja terdakwa ini Pak Hakim. Ajarannya sudah menyesatkan banyak orang,” teriak massa FUI ini secara serentak.

Mendengar teriakan massa FUI, kubu Syekh Ahmad Arifin pun membalasnya. Seketika, bentrok pun tak terelakkan. Kedua kubu yang berjumlah hampir ratusan saling serang dan pukul.

Polisi yang berjaga tak mampu mengamankan keributan tersebut. Keributan pun semakin membabi buta dengan saling pukul. Akibatnya, dua orang dari kubu FUI Sumut mengalami luka di bagian wajah dan tangannya. Sementara satu diketahui mengalami luka-luka dari kubu Syekh Ahmad Arifin.

Keributan bisa diamankan setelah pihak kepolisian dan juga sekuriti PN Medan memaksa kubu Syekh Ahmad Arifin pulang terlebih dahulu. Setelah semuanya pulang, kemudian massa FUI pun meninggalkan gedung PN Medan dengan dijaga ketat oleh kepolisian.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma Lubis menghadirkan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Tengku Zulkarnain sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Zulkarnain menjelaskan, ajaran Syekh Ahmad Arifin selaku pimpinan pondok pesantren Ihya Ulumiddin di Jalan Karya Bakti No 18, Medan, itu adalah sesat. Hal itu, kata saksi, terlihat dari ajaran-ajaran yang disampaikan Ahmad Arifin kepada santrinya.

“Yang pertama soal nikah mut’ah. Hukum nikah mut’ah itu haram. Maka jika diperbolehkan, itu berarti ajaran sesat,” ujarnya.

Lanjutnya, mengenai penciptaan Nabi Adam, yang disebutkan diciptakan malaikat, itu sesat.

“Kemudian soal pencipta Nabi Adam, sudah jelas dalam Alquran disebutkan bahwa penciptaan Nabi Adam adalah Allah SWT tidak ada siapa pun yang membantu, jadi kalau Ahmad Arifin mengajarkan Nabi Adam diciptakan malaikat Jibril, ini sudah sesat,” kata Zulkarnain dihadapan majelis hakim yang diketuai Zulfahmi di ruang Cakra I PN Medan.

Selanjutnya, kata Zulkarnain, soal pemberian zakat harus sama guru, itu juga adalah ajaran sesat. Dimana dalam Islam, sudah dijelaskan dalam Alquran yang menerima zakat itu ada 8 orang, di situ tidak termasuk diharuskan membayarnya kepada guru.

 

“Kalau dalam 3 ajaran yang dikatakan oleh terdakwa (Ahmad Arifin) itu diperbolehkan atau dibenarkannya, maka suruh saja terdakwa ini ambil kursi dan duduk sendirian di neraka,” ujar Zulkarnain.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim pun menunda sidang tersebut hingga pekan depan.

Sementara itu, Ketua FUI Sumut, Indra Suheri mengatakan, pihaknya akan melaporkan pelaku pemukulan ke polisi. Menurutnya, saksi dan bukti-bukti yang mereka pegang cukup kuat untuk melaporkan pemukulan itu ke polisi.

“Kami akan laporkan ini segera dan berharap polisi menindak lanjutinya,” kata Indra.

Atas kejadian ini, Pengadilan Negeri Medan segera melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengantisipasi kerusuhan dalam ruang sidang yang membawa masing-masing pendukung selama proses persidangan berlangsung. Penegasan ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Medan, Fauzul Hamdi, kepada wartawan saat dikonfirmasikan adanya bentrokan antar ormas dalam persidangan kasus penistaan agama yang berlangsung di pengadilan negeri Medan.

“Dalam persidangan kedepannya, kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan ekstra,” jelasnya.

Lanjutnya, selama ini pihaknya telah melakukan kordinasi dengan kepolisian serta diperkuat dengan pengamanan internal pengadilan tak hanya itu pembatasan agar masing-masing pendukung juga telah dilakukan.

“Selama ini kita juga sudah melakukan pengawasan dan pengamanan, tetapi karena massa yang banyak membuat kesulitan,” ujarnya.

 

DEMO KEJATISU

Terpisah, massa pendukung Syekh Ahmad Arifin, mendatangi kantor Kejatisu, Kamis (18/12) sore. Kedatangan puluhan massa tersebut, mempertanyakan Ketua Harian Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Indra Suheri dan Ahmad Saukani, kini berstatus tersangka di Polda Sumatera Utara. Yang keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan dan pencurian terhadap dua orang jamaah pengajian Ihya Ulumiddin Torikat Samaniyah yang ada di Jalan Karya Bakti Medan Johor, sesuai dalam laporan polisi nomor 139/I/VII/2014/SPKT Resta Medan tertanggal 17 Januari 2014.

Hal ini dibenarkan oleh, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, yang mengatakan kalau kedatangan massa untuk menanyakan tindak lanjut permasalahan tersebut.

“Iya, memang tadi dari jamaah SAH datang, menanyakan soal laporannya di Poldasu, terkait salah seorang dari anggota FUI,” jelasnya.

Lanjutnya dirinya pun mengatakan kalau berkas tersebut masih berada di tangan penyidika kepolisian. “Berkasnya masih dengan penyidik kepolisian, belum kita terima,” terangnya. (bay)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/