32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ratusan Sopir Angkutan Online Demo ke Kantor Gubsu

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah pengemudi transportasi berbasis online roda dua dan empat menggelar demo yang diprakarsai oleh Asosiasi Driver Online di kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Senin (18/12/2017). Dalam aksinya mereka memprotes soal implementasi Permen No.108/2017 yang dianggap memberatkan dan merugikan pengemudi.emo ke

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan anggota Asosiasi Driver Online (ADO) Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi, Senin (18/12). Kebanyakan dari mereka merupakan pengendara sepedamotor yang menjadi mitra perusahan aplikasi transportasi berbasis online, baik Grab dan Gojek.

Sejak pagi sekira pukul 10.00 WIB, para driver ojek online itu berkonvoi menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara dengan membawa poster. Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut ) menuntaskan persoalan pro kontra keberadaan moda transportasi berbasis aplikasi terebut. Mereka juga meminta ada regulasi tegas soal kuota dan hubungan kemitraan.

“Sebagai supir transportasi berbasis online (daring) roda empat dan roda dua kami merasa menjadi korban dari regulasi, baik dari Permenhub 26/2017 maupun Permehub (PM) 108/2017. Di lapangan kami dianggap (seperti) transportasi illegal, mendapat intimidasi. Padahal kami membayar pajak, punya SIM. Kami ini kan sama-sama anak negeri yang juga bekerja untuk menghidupi keluarga,” kata Herman, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) saat diterima di ruang kerja Wakil Gubernur Sumut Dr Hj Nurhajizah Marpaung.

Dikatakan Herman, hingga kini pihaknya tidak pernah mengetahui jumlah pengemudi (supir) atau armada yang terdaftar di Kota Medan dan sekitarnya. Namun mereka memperkirakan banyaknya sudah melebihi batas kuota yang ditetapkan sebesar 3.500 moda yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah melakukan pengawasan kepada perusahaan aplikasi yang ada agar tidak  melanggar batas yang ditentukan.

“Kita lihat rekrutmen terus ada. Makanya kami meminta untuk dibuatkan aturan dan regulasi seperti Perda sehingga kami merasa aman. Belum lagi persoalan tindakan aplikator yang semena-mena memberikan sanksi berupa pemutusan mitra yang terkesan sepihak tanpa memberikan kesempatan kepada kita untuk melakukan klarifikasi. Kami juga minta dilakukan pengawasan soal tarif dan kami mohon juga dilibatkan,” ujarnya bersama Sekretaris ADO Sumut, Rizal.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah pengemudi transportasi berbasis online roda dua dan empat menggelar demo yang diprakarsai oleh Asosiasi Driver Online di kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Senin (18/12/2017). Dalam aksinya mereka memprotes soal implementasi Permen No.108/2017 yang dianggap memberatkan dan merugikan pengemudi.emo ke

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan anggota Asosiasi Driver Online (ADO) Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi, Senin (18/12). Kebanyakan dari mereka merupakan pengendara sepedamotor yang menjadi mitra perusahan aplikasi transportasi berbasis online, baik Grab dan Gojek.

Sejak pagi sekira pukul 10.00 WIB, para driver ojek online itu berkonvoi menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara dengan membawa poster. Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut ) menuntaskan persoalan pro kontra keberadaan moda transportasi berbasis aplikasi terebut. Mereka juga meminta ada regulasi tegas soal kuota dan hubungan kemitraan.

“Sebagai supir transportasi berbasis online (daring) roda empat dan roda dua kami merasa menjadi korban dari regulasi, baik dari Permenhub 26/2017 maupun Permehub (PM) 108/2017. Di lapangan kami dianggap (seperti) transportasi illegal, mendapat intimidasi. Padahal kami membayar pajak, punya SIM. Kami ini kan sama-sama anak negeri yang juga bekerja untuk menghidupi keluarga,” kata Herman, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) saat diterima di ruang kerja Wakil Gubernur Sumut Dr Hj Nurhajizah Marpaung.

Dikatakan Herman, hingga kini pihaknya tidak pernah mengetahui jumlah pengemudi (supir) atau armada yang terdaftar di Kota Medan dan sekitarnya. Namun mereka memperkirakan banyaknya sudah melebihi batas kuota yang ditetapkan sebesar 3.500 moda yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah melakukan pengawasan kepada perusahaan aplikasi yang ada agar tidak  melanggar batas yang ditentukan.

“Kita lihat rekrutmen terus ada. Makanya kami meminta untuk dibuatkan aturan dan regulasi seperti Perda sehingga kami merasa aman. Belum lagi persoalan tindakan aplikator yang semena-mena memberikan sanksi berupa pemutusan mitra yang terkesan sepihak tanpa memberikan kesempatan kepada kita untuk melakukan klarifikasi. Kami juga minta dilakukan pengawasan soal tarif dan kami mohon juga dilibatkan,” ujarnya bersama Sekretaris ADO Sumut, Rizal.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/