29 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Seratusan Wargabinaan Terancam Golput

Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – H-1 pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang jatuh pada 27 Juni 2018, seratusan wargabinaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai terancam golput.

Pasalnya, usulan nama-nama warga binaan yang diajukan Lapas Binjai kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai tidak terakomodir seluruhnya.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas II A Binjai Budi Argap Situngkir menyatakan, saat ini ada 1.790 jumlah wargabinaan yang ditampung di Lapas tersebut.

Dari jumlah itu, KPU Kota Binjai menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berdomisili di Kota Rambutan sebanyak 312 orang.

“Kami beberapa waktu lalu sudah usulkan Daftar Pemilih Sementara kepada KPU sebanyak 1.766. Tapi, KPU Kota Binjai menetapkan 312 DPT,” kata Budi, Senin (25/6).

Menurut dia, wargabinaan di Lapas Binjai banyak yang berdomisili di luar Kota Rambutan.

“Banyak lah, ada dari Medan, Deliserdang, Stabat, di luar Kota Binjai lah,” sambung mantan Kepala Rumah Tahanan Tanjunggusta ini.

Meski ada aturan yang menyatakan masyarakat boleh menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, hal tersebut tak dapat dilakukan oleh wargabinaan Lapas Binjai. Pasalnya, kata Budi, wargabinaan tidak memiliki identitas seperti KTP Elektronik.

“Yang ada surat putusan dari Pengadilan Negeri dan surat tahanan dari kepolisian,” jelasnya.

Begitupun, wargabinaan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Form A5. Budi menambahkan, soal A5 itu tengah disosialisasikan oleh Lapas Binjai agar keluarga daripada wargabinaan dapat membawa Form A5 dari domisili asalnya.

“Sudah kita sosialisasikan bolak-balik kepada keluarga (wargabinaan). Itu kami lakukan demi menyukseskan Pilgubsu agar tidak banyak angka golput,” ujarnya.

Sayangnya, upaya menekan angka golput di Sumut terpaksa harus kandas. Menurut Budi, soal hak pilih wargabinaan di Lapas Binjai sudah dilaporkanya kepada KPU Sumut.

Dijelaskan Budi, sejatinya wargabinaan ini harus diberlakukan khusus oleh KPU Binjai. Sebab, wargabinaan merupakan orang khusus.

“Jangan samakan yang di luar sana. (Wargabinaan) makan saja ditanggung negara, sakit juga ditanggung negara,” kata Budi seraya mengatakan, TPS di Lapas Binjai hanya ada 1 di ruang tunggu.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Binjai Herry Dani menyatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi berulang kali di Lapas Binjai menyoal DPT untuk Pilgubsu 2018.

Bahkan, tidak hanya KPU Kota Binjai yang proaktif. KPU Sumut pun demikian aktifnya dalam rapat koordinasi dengan Kakanwil Kemenkumham Sumut hingga Polda Sumut dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Peraturan sekarang memang harus berKTP elektronik. Kami sudah sesuai dengan tupoksi. KPU mana bisa keluarkan KTP juga, apalagi Dinas Catpil sini juga tak mungkin keluarkan KTP di luar Binjai,” ujarnya.

Disoal Form A5, menurutnya wargabinaan dapat menggunakan hak pilihnya melalui cara tersebut. Juga turut dilampirkan alasannya menggunakan hak pilih di luar domisili tempat tinggal.

“Kami juga kerepotan, terlalu jauh bisa dicurigai. Yang pasti kami sudah jemput bola. Form A akan diakomodir oleh petugas TPS dari jam 12.00 WIB sampai jam 1 siang,” pungkasnya.(ted/ala)

 

 

Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – H-1 pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang jatuh pada 27 Juni 2018, seratusan wargabinaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai terancam golput.

Pasalnya, usulan nama-nama warga binaan yang diajukan Lapas Binjai kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai tidak terakomodir seluruhnya.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas II A Binjai Budi Argap Situngkir menyatakan, saat ini ada 1.790 jumlah wargabinaan yang ditampung di Lapas tersebut.

Dari jumlah itu, KPU Kota Binjai menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berdomisili di Kota Rambutan sebanyak 312 orang.

“Kami beberapa waktu lalu sudah usulkan Daftar Pemilih Sementara kepada KPU sebanyak 1.766. Tapi, KPU Kota Binjai menetapkan 312 DPT,” kata Budi, Senin (25/6).

Menurut dia, wargabinaan di Lapas Binjai banyak yang berdomisili di luar Kota Rambutan.

“Banyak lah, ada dari Medan, Deliserdang, Stabat, di luar Kota Binjai lah,” sambung mantan Kepala Rumah Tahanan Tanjunggusta ini.

Meski ada aturan yang menyatakan masyarakat boleh menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, hal tersebut tak dapat dilakukan oleh wargabinaan Lapas Binjai. Pasalnya, kata Budi, wargabinaan tidak memiliki identitas seperti KTP Elektronik.

“Yang ada surat putusan dari Pengadilan Negeri dan surat tahanan dari kepolisian,” jelasnya.

Begitupun, wargabinaan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Form A5. Budi menambahkan, soal A5 itu tengah disosialisasikan oleh Lapas Binjai agar keluarga daripada wargabinaan dapat membawa Form A5 dari domisili asalnya.

“Sudah kita sosialisasikan bolak-balik kepada keluarga (wargabinaan). Itu kami lakukan demi menyukseskan Pilgubsu agar tidak banyak angka golput,” ujarnya.

Sayangnya, upaya menekan angka golput di Sumut terpaksa harus kandas. Menurut Budi, soal hak pilih wargabinaan di Lapas Binjai sudah dilaporkanya kepada KPU Sumut.

Dijelaskan Budi, sejatinya wargabinaan ini harus diberlakukan khusus oleh KPU Binjai. Sebab, wargabinaan merupakan orang khusus.

“Jangan samakan yang di luar sana. (Wargabinaan) makan saja ditanggung negara, sakit juga ditanggung negara,” kata Budi seraya mengatakan, TPS di Lapas Binjai hanya ada 1 di ruang tunggu.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Binjai Herry Dani menyatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi berulang kali di Lapas Binjai menyoal DPT untuk Pilgubsu 2018.

Bahkan, tidak hanya KPU Kota Binjai yang proaktif. KPU Sumut pun demikian aktifnya dalam rapat koordinasi dengan Kakanwil Kemenkumham Sumut hingga Polda Sumut dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Peraturan sekarang memang harus berKTP elektronik. Kami sudah sesuai dengan tupoksi. KPU mana bisa keluarkan KTP juga, apalagi Dinas Catpil sini juga tak mungkin keluarkan KTP di luar Binjai,” ujarnya.

Disoal Form A5, menurutnya wargabinaan dapat menggunakan hak pilihnya melalui cara tersebut. Juga turut dilampirkan alasannya menggunakan hak pilih di luar domisili tempat tinggal.

“Kami juga kerepotan, terlalu jauh bisa dicurigai. Yang pasti kami sudah jemput bola. Form A akan diakomodir oleh petugas TPS dari jam 12.00 WIB sampai jam 1 siang,” pungkasnya.(ted/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/