Namun ketika disinggung uang apa, Andi Arba menanyakan bahwa uang tersebut diketahui berasal dari Pemprovsu sebagai pengesahan APBD atau R-APBD.
Begitu juga Oloan Simbolon, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menyatakan dirinya hanya menerima Rp110 juta secara bertahap. “Diterima sekali pada akhir 2013 sebesar Rp10 juta, kemudian April 2014 sebesar Rp50 juta, dan September 2014 sebesar Rp50 juta.”Uang tersebut dari Ali Nafiah yang katanya sebagai pengesahan APBD 2014,” ujarnya.
Sedangkan Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman mengakui menerima uang tersebut dari anggota Fraksi PKS Nasir sebesar Rp10 juta, kemudian akhir April sebesar Rp10 juta dan terakhir Rp5 juta.”Jadi total yang saya terima sebesar Rp25 juta. Sedangkan terkait LKPJ hanya mendapatkan Rp15 juta yang dititipkan oleh M Hanafi Harahap dari Fraksi Golkar,” ujarnya seraya menyatakan dirinya tidak mengetahui mengapa jumlah yang diterima berbeda-beda.
Dalam kasus ini, terdapat 8 item tujuan pemberian gratifikasi itu. Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Prndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.
Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.
Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp 1.550.000.000.
Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp 2.550.000.000. Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan “uang ketok” Rp 44.260.000.000.
Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp 11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp 300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp 500.000.000.
Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp 1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 13 UU Nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (gus/ila)