MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah berencana mengembangkan Bandara Kualanamu dengan memperbaiki sarana-prasarana, termasuk landasan pacu, sisi keamanan, dan terutama peningkatan teknologi aviasi. Namun, pemerintah tak ingin menanggung pembiayaan pengembangan bandara tersebut, melainkan mengundang investor untuk terlibat. Mekanismenya, dengan menjual saham Angkasa Pura II ke pihak swasta, termasuk investor asing.
Wakil Ketua DPRD Deliserdang Imran Obos menilai, rencana pemerintah menjual saham PT Angkasa Pura II ini merupakan peluang bagi Pemkab Deliserdang untuk ambil bagian dalam pengelolaan Bandara Kualanamu. “Kita akan dorong agar Pemkab Deliserdang melalui BUMD yang ada agar ikut (membeli saham). Jangan jadi penonton di tanah sendiri,” kata Imran Obos kepada Sumut Pos, Kamis (19/1).
Menurut Obos, jika BUMD Deliserdang dalam hal ini PT Bhineka Perkasa Jaya tidak memiliki cukup dana untuk membeli saham PT AP II itu, ada solusi yang dapat ditempuh Pemkab Deliserdang. Diantaranya dengan ‘membarter’ retribusi IMB menjadi penyertaan modal Pemkab Deliserdang.
“Bisa saja kita mohonkan ke Menteri Keuangan agar retribusi IMB yang ada di bandara nantinya menjadi penyertaan modal Pemkab Deliserdang,” ungkap politisi PAN ini.
Disebutkan Obos, bila terwujud rencana tersebut, tentu BUMD Deliserdang menjadi mitra PT AP 2 selaku mengelola Bandara Kualanamu. Selanjutnya, keuntungan dari pengelolaan bandara akan menjadi PAD Pemkab Deliserdang.
Pengamat Ekonomi Sumut, Gumawan Benyamin menilai, jika pemerintah ingin melepas saham Bandara Kualanamu, maka harus dicari pembeli potensial. Artinya, calon investor tidak hanya memiliki permodalan yang mumpuni. Lebih dari itu, pemodal itu nantinya bisa menjadi jangkar untuk memasarkan kekayaan wisata yang ada di Sumatera Utara.
“Artinya, selain ada masukan modal dengan menerbitkan saham, di sisi lain pemegang saham minoritas tersebut juga memiliki kemampuan untuk memasarkan kekayaan wisata di Sumut,” katanya.
Dia menjelaskan, jika harapannya agar Bandara Kualanamu bisa dikelola secara lebih professional, maka melepas sebagian saham minoritas juga harus mempertimbangkan kapasitas pemodal dari sisi manajemen bandara. Karena pelepasan saham ini bukan melalui IPO (Initial Public Offering), maka pemerintah bisa selektif memilih calon investor yang potensial sesuai kepentingan.