25 C
Medan
Friday, March 7, 2025

Harga Iklan di Papan Reklame Obral Murah

Dihubungi kembali sebanyak tiga kali, ia tidak mau mengangkat telepon tersebut. Namun sebelumnya pria itu mengatakan, pihaknya bisa menyediakan pemasangan iklan di titik mana saja di Kota Medan. “Emangnya bapak mau pasang di mana? Untuk produk apa? Kok bisa tahu kita ada (sediakan media promosi, Red),” pria itu bertanya balik.

Penyedia promosi CK Link Customer ini juga terlihat di Jalan Raden Saleh, atau tak jauh dari Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Medan. Namun di situ mereka tidak sediakan informasi sejelas yang di Jalan Iskandar Muda. Hanya bacaan menyediakan media promosi saja.

Penyedia jasa iklan ini diduga tidak berizin dan tak terdaftar dalam asosiasi pelaku periklanan di Sumatera Utara maupun Kota Medan. Pasalnya saat dikonfirmasi, Ketua Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia Sumatera Utara (P3ISU), M Hasan Pulungan, mengaku CK Link Customer tidak masuk daftar anggota pihaknya. “Tidak ada nama itu dalam daftar kami,” katanya.

Menurutnya persaingan bisnis iklan di Medan sudah tidak sehat. Banderol harga sebegitu murah untuk beriklan, jelas mematikan pengusaha iklan resmi. Namun Hasan tak mau menduga apakah penyedia jasa itu memiliki izin atau tidak. “Perang harga ini sama halnya menggali kubur sendiri. Yang jelas saya tidak kenal mereka, karena tidak ada masuk di P3ISU,” katanya.

Ia berharap ke depan masalah seperti ini bisa dibicarakan lagi. Baik pelaku usaha, Pemko Medan dan DPRD. “Tentunya media juga berperan dalam penataan papan reklame di Medan khususnya,” pungkasnya.

Komisi D DPRD Medan mempertanyakan legalitas penyedia promosi tersebut.  Sebab dalam pemasangan reklame dan sponsor inikan ada aturannya. “Kalau memang itu benar dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak masalah. Tetapi kalau bohong justru akan menyesatkan masyarakat. Dan itu bisa jadi pelanggaran,” kata Anggota Komisi D Fraksi PKS, Jumadi kepada Sumut Pos.

Ia mengamini bahwa papan reklame kembali menjamur di Kota Medan. Pada 13 ruas sesuai aturan saja belum beres dilakukan penertiban, kini muncul di ruas lain dengan ukuran beranekaragam. “Pengawasan tim terpadu harus kembali bekerja. Lalu meluruskan informasi kepada masyarakat. Sebenarnya ada berapa banyak papan reklame tak berizin di Medan,” ujarnya.

Kejadian ini sangat disayangkan pihaknya. Lemahnya pengawasan Pemko Medan melalui instansi terkait, menurutnya menjadi penyebab atas semua ini. “Saya duga itu tidak berizin. Pengawasan dinas terkait sangat lemah. Kita juga sudah capek ingatkan Pemko, mendorong mereka supaya tuntas lakukan penertiban. Kita harap Pemko kroscek ke lapangan melihat konten plang tersebut,” tegasnya. (prn/ila)

 

Dihubungi kembali sebanyak tiga kali, ia tidak mau mengangkat telepon tersebut. Namun sebelumnya pria itu mengatakan, pihaknya bisa menyediakan pemasangan iklan di titik mana saja di Kota Medan. “Emangnya bapak mau pasang di mana? Untuk produk apa? Kok bisa tahu kita ada (sediakan media promosi, Red),” pria itu bertanya balik.

Penyedia promosi CK Link Customer ini juga terlihat di Jalan Raden Saleh, atau tak jauh dari Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Medan. Namun di situ mereka tidak sediakan informasi sejelas yang di Jalan Iskandar Muda. Hanya bacaan menyediakan media promosi saja.

Penyedia jasa iklan ini diduga tidak berizin dan tak terdaftar dalam asosiasi pelaku periklanan di Sumatera Utara maupun Kota Medan. Pasalnya saat dikonfirmasi, Ketua Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia Sumatera Utara (P3ISU), M Hasan Pulungan, mengaku CK Link Customer tidak masuk daftar anggota pihaknya. “Tidak ada nama itu dalam daftar kami,” katanya.

Menurutnya persaingan bisnis iklan di Medan sudah tidak sehat. Banderol harga sebegitu murah untuk beriklan, jelas mematikan pengusaha iklan resmi. Namun Hasan tak mau menduga apakah penyedia jasa itu memiliki izin atau tidak. “Perang harga ini sama halnya menggali kubur sendiri. Yang jelas saya tidak kenal mereka, karena tidak ada masuk di P3ISU,” katanya.

Ia berharap ke depan masalah seperti ini bisa dibicarakan lagi. Baik pelaku usaha, Pemko Medan dan DPRD. “Tentunya media juga berperan dalam penataan papan reklame di Medan khususnya,” pungkasnya.

Komisi D DPRD Medan mempertanyakan legalitas penyedia promosi tersebut.  Sebab dalam pemasangan reklame dan sponsor inikan ada aturannya. “Kalau memang itu benar dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak masalah. Tetapi kalau bohong justru akan menyesatkan masyarakat. Dan itu bisa jadi pelanggaran,” kata Anggota Komisi D Fraksi PKS, Jumadi kepada Sumut Pos.

Ia mengamini bahwa papan reklame kembali menjamur di Kota Medan. Pada 13 ruas sesuai aturan saja belum beres dilakukan penertiban, kini muncul di ruas lain dengan ukuran beranekaragam. “Pengawasan tim terpadu harus kembali bekerja. Lalu meluruskan informasi kepada masyarakat. Sebenarnya ada berapa banyak papan reklame tak berizin di Medan,” ujarnya.

Kejadian ini sangat disayangkan pihaknya. Lemahnya pengawasan Pemko Medan melalui instansi terkait, menurutnya menjadi penyebab atas semua ini. “Saya duga itu tidak berizin. Pengawasan dinas terkait sangat lemah. Kita juga sudah capek ingatkan Pemko, mendorong mereka supaya tuntas lakukan penertiban. Kita harap Pemko kroscek ke lapangan melihat konten plang tersebut,” tegasnya. (prn/ila)

 

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru