26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tersangka Sudah Kembalikan Rp900 Juta

MEDAN- Mantan Bendahara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRDSU, Ridwan Bustam tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Pemeriksaan Ridwan merupakan pemanggilan pertama dengan kapasitas sebagai tersangka atas dugaan korupsi penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekwan (Sekretaris DPRD) Sumut pada masa bakti Tahun 2004-2009 yang merugikan negara Rp4 miliar.

“Panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan kali pertama sebagai tersangka sudah kita layangkan pada 14 Maret. Tapi yang bersangkutan sedang sakit dan menjalani perawatan di RS Haji Medan. Ini juga berdasarkan pemberitahuan penasehat hukum tersangka yakni Benny Pasaribu,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di ruangannya, Selasa (19/3).

Chandra mengatakan, tim penyidik juga telah menerima surat lampiran berkas dari RS Haji Medan yang menyatakan Ridwan menderita sakit jantung. “Iya kita sudah terima lampiran surat sakit nya. Nanti kita cek kesana apakah tersangka memang benar sakit atau bagaimana. Kita cek dulu kondisi kesehatannya. Setelah itu, minggu depan akan dijadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka,” jelasnya.

Ditambahkan Chandra, Ridwan Bustam juga telah mengembalikan Rp900 juta dari Rp4 miliar jumlah kerugian negara. Uang tersebut dikembalikan Ridwan secara cicil. Penyidik juga berencana untuk menyita sejumlah aset tersangka. Namun penyidik masih menunggu bagaimana hasil proses pemeriksaan tersangka.

“Dia sudah kembalikan uang kerugian negara dengan cara mencicil. Terakhir kali, tersangka mengembalikannya pada Januari lalu sebesar Rp100 juta. Memang untuk aset tersangka belum ada disita penyidik. Tunggu dari hasil penyidikan dulu lah,”ujarnya. Disinggung mengenai rencana pemanggilan anggota DPRD lainnya, Chandra mengaku jika penyidik belum berencana melakukan pemanggilan. “Kita tidak memeriksa kesana.

Artinya kita melihat berapa uang yang telah dikembalikan ke kas negara dan berapa pula dana yang belum dikembalikan. Jadi dana TKI itu kan telah dikembalikan melalui bendahara. Tapi dana itu di ambil tersangka. Untuk saat ini, kami masih melihat keterlibatan tersangka saja,” urainya.

Lanjutnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sedikitnya terhadap tujuh orang saksi diantaranya Kabag Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia, Sekwan Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan, Kabag Kas Daerah Yusuf Rangkuti, Kabag Akuntansi Zulkifli, Auditor Inspektorat Ilviva, dan Kepala Inspektorat DZaili Azwar.

Seperti diketahui perkara ini berawal dari temuan tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Dimana pada saat itu Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004 – 2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp4 miliar. Kemudian status perkara itu ditingkatkan menjadi penyidikan pada 31 Januari 2013. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan pula Ridwan Bustam sebagai tersangka. (far)

MEDAN- Mantan Bendahara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRDSU, Ridwan Bustam tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Pemeriksaan Ridwan merupakan pemanggilan pertama dengan kapasitas sebagai tersangka atas dugaan korupsi penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekwan (Sekretaris DPRD) Sumut pada masa bakti Tahun 2004-2009 yang merugikan negara Rp4 miliar.

“Panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan kali pertama sebagai tersangka sudah kita layangkan pada 14 Maret. Tapi yang bersangkutan sedang sakit dan menjalani perawatan di RS Haji Medan. Ini juga berdasarkan pemberitahuan penasehat hukum tersangka yakni Benny Pasaribu,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di ruangannya, Selasa (19/3).

Chandra mengatakan, tim penyidik juga telah menerima surat lampiran berkas dari RS Haji Medan yang menyatakan Ridwan menderita sakit jantung. “Iya kita sudah terima lampiran surat sakit nya. Nanti kita cek kesana apakah tersangka memang benar sakit atau bagaimana. Kita cek dulu kondisi kesehatannya. Setelah itu, minggu depan akan dijadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka,” jelasnya.

Ditambahkan Chandra, Ridwan Bustam juga telah mengembalikan Rp900 juta dari Rp4 miliar jumlah kerugian negara. Uang tersebut dikembalikan Ridwan secara cicil. Penyidik juga berencana untuk menyita sejumlah aset tersangka. Namun penyidik masih menunggu bagaimana hasil proses pemeriksaan tersangka.

“Dia sudah kembalikan uang kerugian negara dengan cara mencicil. Terakhir kali, tersangka mengembalikannya pada Januari lalu sebesar Rp100 juta. Memang untuk aset tersangka belum ada disita penyidik. Tunggu dari hasil penyidikan dulu lah,”ujarnya. Disinggung mengenai rencana pemanggilan anggota DPRD lainnya, Chandra mengaku jika penyidik belum berencana melakukan pemanggilan. “Kita tidak memeriksa kesana.

Artinya kita melihat berapa uang yang telah dikembalikan ke kas negara dan berapa pula dana yang belum dikembalikan. Jadi dana TKI itu kan telah dikembalikan melalui bendahara. Tapi dana itu di ambil tersangka. Untuk saat ini, kami masih melihat keterlibatan tersangka saja,” urainya.

Lanjutnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sedikitnya terhadap tujuh orang saksi diantaranya Kabag Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia, Sekwan Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan, Kabag Kas Daerah Yusuf Rangkuti, Kabag Akuntansi Zulkifli, Auditor Inspektorat Ilviva, dan Kepala Inspektorat DZaili Azwar.

Seperti diketahui perkara ini berawal dari temuan tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Dimana pada saat itu Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004 – 2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp4 miliar. Kemudian status perkara itu ditingkatkan menjadi penyidikan pada 31 Januari 2013. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan pula Ridwan Bustam sebagai tersangka. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/