28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

BKD Tampung Pengaduan Masyakat Bila Ada Tindak Tanduk Anggota DPRD Medan Merugikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan mempersilakan seluruh pihak, termasuk para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan hingga masyarakat umum untuk melaporkan segala perbuatan ataupun tindak tanduk para wakil rakyat di DPRD Medan yang dinilai meresahkan dan merugikan.

“Silakan untuk mengadukan ke BKD. Semua tindakan anggota DPRD Medan yang dinilai merugikan, laporkan saja,” ucap Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus SE kepada Sumut Pos, Jumat (19/3).

Namun begitu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini meminta agar laporan yang masuk harus disertai dengan bukti-bukti berikut data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. “Tapi harus lengkap lah data dan buktinya untuk melapor. Tidak bisa cuma modal dengar kata orang, langsung ujug-ujug melaporkan. BKD DPRD Medan terbuka, tapi kita tidak mungkin memproses laporan yang tidak jelas. Laporan harus objektif, bukan atas dasar suka atau tidak suka,” ujarnya.

Diketahui, seorang oknum anggota DPRD Medan berinisial PM santer diberitakan membekingi belasan bangunan bermasalah di Kota Medan. Hal itu pun diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar, Rabu (17/3). Sebelumnya KasatPol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan juga mengaku tidak dapat mengeksekusi sejumlah bangunan menyalah di Kota Medan karena dibekingi oknum PM berinisial PM tersebut.

Terkait kabar oknum anggota dewan berinisial PM yang disebut-sebut membekingi sejumlah bangunan bermasalah di Kota Medan itu, Robi pun meminta agar para pimpinan OPD tersebut untuk melaporkannya kepada pihaknya di BKD DPRD Medan. “Kalau memang ternyata benar dan ada buktinya, silakan saja (laporkan). Itu hak dari OPD itu, seluruh pihak, baik OPD dan masyarakat, silakan saja (melapor),” katanya.

Robi pun berharap, ke depannya tidak ada lagi terdengar kabar adanya anggota DPRD Medan yang membekingi bangunan bermasalah atau hal-hal yang menyalah lainnya. Ia meminta, agar seluruh anggota DPRD Medan dapat bekerja sesuai tupoksi dan tidak meresahkan serta merugikan masyarakat.

“Sebetulnya sudah ada kode etik kita di DPRD Medan, mana boleh seperti itu (membekingi). Bekerjalah sesuai dengan tupoksi, itu saja sebenarnya,” harapnya.

Terkait oknum anggota dewan berinisial PM yang dimaksud, Robi mengatakan sudah menghubunginya via telepon. Ia pun meminta kepada yang bersangkutan untuk dapat menjelaskan hal yang sebenarnya kepada publik lewat media.

“Kalau memanggil secara resmi dari BKD, ya gak bisa, itu kan harus ada aduan dulu, baru bisa kita tindaklanjuti. Kalau hanya dari berita yang beredar, paling kita tanya secara nonformal saja dan kita beri saran. Berbeda kalau ada aduannya, baru kita proses. Tapi sekali lagi, harus berikut data dan bukti yang jelas,” tegasnya.

Seperti diketahui, seorang oknum anggota DPRD Medan berinisial PM diduga membekingi belasan bangunan bermasalah di Medan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, Rabu (17/3).

Dikatakan Benny, bangunan bermasalah yang dibekap oknum inisial PM itu rata-rata tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) hingga menyalahi izin yang resmi.

Dirincikan Benny, adapun beberapa contoh bangunan bermasalah yang di back-up oknum berinisial PM itu antara lain terletak di Jalan Sena No.116/118, Kelurahan Perintis, Medan Timur. Lalu, Jalan Sidomulyo Sudut, Jalan Perbatasan Pulo Brayan Darat 1 Kec Medan Timur. Selain itu, Jalan Selam 1 No.16 Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Timur.

Lanjut lagi ke Bangunan di Jalan AR Hakim Gg Buntu Kelurahan Tegal Sari Medan Area. Bangunan Jalan Badik, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan. Bangunan di Jalan Madio Utomo Gg Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Bangunan di Jalan Pukat II/Jalan Sejati gg Seniman No 4 Bantan Timur Kec Medan Tembung. Bangunan restoran di Kelurahan Sitirejo 2 Medan Amplas. Kemudian PM juga disebut memback-up bangunan bermasalah di Jalan HM Yamin No.656 Kelurahan Pahlawan, Medan Perjuangan.

Bangunan bermasalah lainnya di Jalan Pukat 1 No.68 Bantan Timur, Medan Tembung juga dibekap PM. Bangunan di Jalan Selam 1 Mandala 1 Medan Denai dan bangunan bermasalah di Jalan Datuk Rubiah gg Musola Rengas Pulau Medan Marelan.”Sementara ini data yang kita ketahui ada sekitar 12 bangunan yang menyalahi aturan yang dibekap oknum inisial PM. Kita akan tindak karena memang pak wali kota instruksikan agar bangunan menyalah harus ditindak,” kata Benny.

Tindakan beking oleh inisial PM ini juga dibenarkan juga oleh KasatPol PP Kota Medan M Sofyan. Baru-baru ini dia mengungkapkan, pihaknya pernah mendapatkan intervensi dari oknum anggota DPRD Medan berinisial PM tersebut saat hendak mengeksekusi bangunan yang menyalahi aturan.

Seperti diketahui, saat heboh isu bekap terhadap bangunan di kawasan Kesawan beberapa waktu lalu, terungkap adanya oknum anggota DPRD Medan berinisial PM yang turut membekap sebuah rumah sakit yang sedang dibangun di Jalan S Parman. RS tersebut dibangun dengan ketinggian yang tidak sesuai dengan regulasi. Sedangkan yang lain, sebuah bangunan yang memakan sempadan di Jalan Durung, Medan Perjuangan.

Sayangnya hingga kemarin, terkait adanya dugaan keterlibatan oknum dewan dalam membackup bangunan bermasalah di Kota Medan, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak tidak dapat dikonfirmasi wartawan.

Berkali-kali selulernya dihubungi, namun Paul Mei tak menerima telepon yang dimaksud meski terdengar nada aktif. Pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan juga tak mendapatkan jawaban. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan mempersilakan seluruh pihak, termasuk para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan hingga masyarakat umum untuk melaporkan segala perbuatan ataupun tindak tanduk para wakil rakyat di DPRD Medan yang dinilai meresahkan dan merugikan.

“Silakan untuk mengadukan ke BKD. Semua tindakan anggota DPRD Medan yang dinilai merugikan, laporkan saja,” ucap Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus SE kepada Sumut Pos, Jumat (19/3).

Namun begitu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini meminta agar laporan yang masuk harus disertai dengan bukti-bukti berikut data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. “Tapi harus lengkap lah data dan buktinya untuk melapor. Tidak bisa cuma modal dengar kata orang, langsung ujug-ujug melaporkan. BKD DPRD Medan terbuka, tapi kita tidak mungkin memproses laporan yang tidak jelas. Laporan harus objektif, bukan atas dasar suka atau tidak suka,” ujarnya.

Diketahui, seorang oknum anggota DPRD Medan berinisial PM santer diberitakan membekingi belasan bangunan bermasalah di Kota Medan. Hal itu pun diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar, Rabu (17/3). Sebelumnya KasatPol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan juga mengaku tidak dapat mengeksekusi sejumlah bangunan menyalah di Kota Medan karena dibekingi oknum PM berinisial PM tersebut.

Terkait kabar oknum anggota dewan berinisial PM yang disebut-sebut membekingi sejumlah bangunan bermasalah di Kota Medan itu, Robi pun meminta agar para pimpinan OPD tersebut untuk melaporkannya kepada pihaknya di BKD DPRD Medan. “Kalau memang ternyata benar dan ada buktinya, silakan saja (laporkan). Itu hak dari OPD itu, seluruh pihak, baik OPD dan masyarakat, silakan saja (melapor),” katanya.

Robi pun berharap, ke depannya tidak ada lagi terdengar kabar adanya anggota DPRD Medan yang membekingi bangunan bermasalah atau hal-hal yang menyalah lainnya. Ia meminta, agar seluruh anggota DPRD Medan dapat bekerja sesuai tupoksi dan tidak meresahkan serta merugikan masyarakat.

“Sebetulnya sudah ada kode etik kita di DPRD Medan, mana boleh seperti itu (membekingi). Bekerjalah sesuai dengan tupoksi, itu saja sebenarnya,” harapnya.

Terkait oknum anggota dewan berinisial PM yang dimaksud, Robi mengatakan sudah menghubunginya via telepon. Ia pun meminta kepada yang bersangkutan untuk dapat menjelaskan hal yang sebenarnya kepada publik lewat media.

“Kalau memanggil secara resmi dari BKD, ya gak bisa, itu kan harus ada aduan dulu, baru bisa kita tindaklanjuti. Kalau hanya dari berita yang beredar, paling kita tanya secara nonformal saja dan kita beri saran. Berbeda kalau ada aduannya, baru kita proses. Tapi sekali lagi, harus berikut data dan bukti yang jelas,” tegasnya.

Seperti diketahui, seorang oknum anggota DPRD Medan berinisial PM diduga membekingi belasan bangunan bermasalah di Medan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, Rabu (17/3).

Dikatakan Benny, bangunan bermasalah yang dibekap oknum inisial PM itu rata-rata tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) hingga menyalahi izin yang resmi.

Dirincikan Benny, adapun beberapa contoh bangunan bermasalah yang di back-up oknum berinisial PM itu antara lain terletak di Jalan Sena No.116/118, Kelurahan Perintis, Medan Timur. Lalu, Jalan Sidomulyo Sudut, Jalan Perbatasan Pulo Brayan Darat 1 Kec Medan Timur. Selain itu, Jalan Selam 1 No.16 Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Timur.

Lanjut lagi ke Bangunan di Jalan AR Hakim Gg Buntu Kelurahan Tegal Sari Medan Area. Bangunan Jalan Badik, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan. Bangunan di Jalan Madio Utomo Gg Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Bangunan di Jalan Pukat II/Jalan Sejati gg Seniman No 4 Bantan Timur Kec Medan Tembung. Bangunan restoran di Kelurahan Sitirejo 2 Medan Amplas. Kemudian PM juga disebut memback-up bangunan bermasalah di Jalan HM Yamin No.656 Kelurahan Pahlawan, Medan Perjuangan.

Bangunan bermasalah lainnya di Jalan Pukat 1 No.68 Bantan Timur, Medan Tembung juga dibekap PM. Bangunan di Jalan Selam 1 Mandala 1 Medan Denai dan bangunan bermasalah di Jalan Datuk Rubiah gg Musola Rengas Pulau Medan Marelan.”Sementara ini data yang kita ketahui ada sekitar 12 bangunan yang menyalahi aturan yang dibekap oknum inisial PM. Kita akan tindak karena memang pak wali kota instruksikan agar bangunan menyalah harus ditindak,” kata Benny.

Tindakan beking oleh inisial PM ini juga dibenarkan juga oleh KasatPol PP Kota Medan M Sofyan. Baru-baru ini dia mengungkapkan, pihaknya pernah mendapatkan intervensi dari oknum anggota DPRD Medan berinisial PM tersebut saat hendak mengeksekusi bangunan yang menyalahi aturan.

Seperti diketahui, saat heboh isu bekap terhadap bangunan di kawasan Kesawan beberapa waktu lalu, terungkap adanya oknum anggota DPRD Medan berinisial PM yang turut membekap sebuah rumah sakit yang sedang dibangun di Jalan S Parman. RS tersebut dibangun dengan ketinggian yang tidak sesuai dengan regulasi. Sedangkan yang lain, sebuah bangunan yang memakan sempadan di Jalan Durung, Medan Perjuangan.

Sayangnya hingga kemarin, terkait adanya dugaan keterlibatan oknum dewan dalam membackup bangunan bermasalah di Kota Medan, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak tidak dapat dikonfirmasi wartawan.

Berkali-kali selulernya dihubungi, namun Paul Mei tak menerima telepon yang dimaksud meski terdengar nada aktif. Pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan juga tak mendapatkan jawaban. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/