26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

2 Tersangka Korupsi APBD Siantar Belum Ditahan

MEDAN- Dua tersangka dugaan perkara korupsi dana rehabilitasi pemeliharaan pada Dinas PU Pematangsiantar APBD Tahun 2007 di antaranya Jhoni Arifin Siahaan selaku mantan Bendahara Dinas PU Siantar tahun 2007 dan Bonatua Lubis selaku Kadis PU Siantar tahun 2007 tak kunjung ditahan oleh penyidik Kejati Sumut. Penyidik beralasan keduanya masih kooperaatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Sampai hari ini, kedua tersangka belum ditahan. Karena keduanya masih kooperatif kepada penyidik. Hal itu terlihat ketika dimintai hadir untuk diperiksa, tersangka tetap hadir. Dia (Joni) kan datang juga, berarti koperatif. Untuk pemeriksaan Bonatua, kita jadwalkan minggu depan diperiksa,” urai Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama, Minggu (19/5).

Menurut Chandra untuk tersangka Joni Arifin Siahaan telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas tersangka Rabu lalu, oleh penyidik Kejati Sumut. Pemeriksaan hari itu hanya terhadap Joni saja, sementara tersangka lainnya yakni Bonatua Lubis, tidak dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
“Rabu selamam dia (Joni) telah kita periksa kembali dalam kapasitas tersangka. Pemeriksaan hari itu, merupakan pemeriksaan kedua kali baginya,” ungkap Chandra.

Chandra yang ditanya prihal apakah mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan, akan dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas saksi, mengingat perkara ini berkaitan dengan korupsi yang dilakukan RE Siahaan, Chandra belum dapat memastikannya. Pasalnya, dari daftar saksi yang dikeluarkan penyidik, tidak ada disebutkan nama RE. Namun katanya, hasil pemeriksaan Jhoni pada Rabu lalu, akan diteliti terlebih dahulu.

“Jika memang diperlukan kesaksian atau keterangan RE, maka tidak menutup kemungkinan RE akan diperiksa sebagai saksi.
Mengenai RE, kalau penyidik menganggapnya penting akan kita panggil. Sampai hari ini, tersangka juga masih dua orang ini dan merupakan pengembangan dari perkara RE Siahaan yang lebih dulu ditangani pusat (KPK),” ujarnya. (far)

MEDAN- Dua tersangka dugaan perkara korupsi dana rehabilitasi pemeliharaan pada Dinas PU Pematangsiantar APBD Tahun 2007 di antaranya Jhoni Arifin Siahaan selaku mantan Bendahara Dinas PU Siantar tahun 2007 dan Bonatua Lubis selaku Kadis PU Siantar tahun 2007 tak kunjung ditahan oleh penyidik Kejati Sumut. Penyidik beralasan keduanya masih kooperaatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Sampai hari ini, kedua tersangka belum ditahan. Karena keduanya masih kooperatif kepada penyidik. Hal itu terlihat ketika dimintai hadir untuk diperiksa, tersangka tetap hadir. Dia (Joni) kan datang juga, berarti koperatif. Untuk pemeriksaan Bonatua, kita jadwalkan minggu depan diperiksa,” urai Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama, Minggu (19/5).

Menurut Chandra untuk tersangka Joni Arifin Siahaan telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas tersangka Rabu lalu, oleh penyidik Kejati Sumut. Pemeriksaan hari itu hanya terhadap Joni saja, sementara tersangka lainnya yakni Bonatua Lubis, tidak dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
“Rabu selamam dia (Joni) telah kita periksa kembali dalam kapasitas tersangka. Pemeriksaan hari itu, merupakan pemeriksaan kedua kali baginya,” ungkap Chandra.

Chandra yang ditanya prihal apakah mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan, akan dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas saksi, mengingat perkara ini berkaitan dengan korupsi yang dilakukan RE Siahaan, Chandra belum dapat memastikannya. Pasalnya, dari daftar saksi yang dikeluarkan penyidik, tidak ada disebutkan nama RE. Namun katanya, hasil pemeriksaan Jhoni pada Rabu lalu, akan diteliti terlebih dahulu.

“Jika memang diperlukan kesaksian atau keterangan RE, maka tidak menutup kemungkinan RE akan diperiksa sebagai saksi.
Mengenai RE, kalau penyidik menganggapnya penting akan kita panggil. Sampai hari ini, tersangka juga masih dua orang ini dan merupakan pengembangan dari perkara RE Siahaan yang lebih dulu ditangani pusat (KPK),” ujarnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/