25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

DPRD Medan Bentuk Perda No.5/2022, Pemko Medan Ingin Bangun Kembali Pagaruyung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dengan mengambil momentum Tahun Baru Islam 1445 H, Pemko Medan melalui Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap melaunching Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pagaruyung KH Zainul Arifin, Medan, Rabu (19/7) malam.

Launching ini dilakukan setelah DPRD Kota Medan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.5 Tahun 2022 tentang Zonasi PKL di Kota Medan.

Pelaksanaan launching yang mengusung tema ‘PKL Naik Kelas’ ini tampak berlangsung cukup meriah. Selain pelepasan pawai obor dan rebana, juga dirangkaikan dengan silaturahim dengan para PKL yang ada di kawasan Pagaruyung serta hiburan musik dan tarian.

Rakhmat Harahap mengatakan, launching dilakukan sesuai amanat Perda No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan. Dengan penetapan zonasi ini, PKL di Kota Medan diharapkan bisa naik kelas. Disamping itu juga, Perda Zonasi PKL juga dibuat untuk ‘memanusiakan’ para PKL, menciptakan kenyamanan, tidak mengganggu estetika kota dan para PKL bisa lebih guyub.

“Di samping itu melalui penetapan Zonasi PKL ini, kita berharap agar para PKL dapat berkontribusi bagi pemerintah, dan pemerintah hadir untuk memberikan bantuan pembinaan sehingga masyarakat nantinya mendapatkan spot-spot untuk hangout sekaligus bersilaturahim dengan nyaman. Ini yang kita harapkan,” ucap Rakhmat.

Dengan telah diamanatkannya Perda Kota Medan No.5/2022 ini, jelas Rakhmat, aktivitas dan lokasi PKL ditetapkan dalam 3 zona, yakni Zona Merah, Kuning dan Hijau.

“Zona Merah, lokasi yang tidak boleh adanya kegiatan/aktivitas PKL seperti Jalan Provinsi, Jalan Nasional, depan rumah sakit, depan rumah ibadah dan depan tempat ibadah,” ujarnya.

Sedangkan Zona Kuning, terang Rakhmat, merupakan lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal bersyarat, seperti jalan-jalan/wilayah-wilayah tertentu serta dengan jam tertentu.

“Sementara itu, Zona Hijau adalah lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang dan tanpa ada (batasan) waktu,” ungkapnya.

Rakhmat berharap, penetapan Zonasi PKL ini dapat membuat PKL di Kota Medan lebih patuh dan tertib secara bersama-sama, sehingga dapat menjaga estetika kota serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Ia menjelaskan, dipilihnya kawasan Pagaruyung sebagai lokasi launching Zonasi PKL adalah sebagai upaya agar lokasi kuliner Pagaruyung yang telah melegenda di Kota Medan dapat kembali ke masa kejayaannya.

“Kita ingin menjadikan Pagaruyung Reborn. Untuk itu kita sangat mengharapkan dukungan penuh camat, lurah dan seluruh stakeholder yang ada harus bisa kompak membangun Pagaruyung ini kembali. Kemudian, kiya juga berharap seluruh pedagang bisa satu padu dan kompak seperti waktu itu dan Pagaruyung ini bisa menjadi tempat hangout anak Kota Medan ataupun tempat reunian maupun silaturahim,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dengan mengambil momentum Tahun Baru Islam 1445 H, Pemko Medan melalui Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap melaunching Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pagaruyung KH Zainul Arifin, Medan, Rabu (19/7) malam.

Launching ini dilakukan setelah DPRD Kota Medan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.5 Tahun 2022 tentang Zonasi PKL di Kota Medan.

Pelaksanaan launching yang mengusung tema ‘PKL Naik Kelas’ ini tampak berlangsung cukup meriah. Selain pelepasan pawai obor dan rebana, juga dirangkaikan dengan silaturahim dengan para PKL yang ada di kawasan Pagaruyung serta hiburan musik dan tarian.

Rakhmat Harahap mengatakan, launching dilakukan sesuai amanat Perda No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan. Dengan penetapan zonasi ini, PKL di Kota Medan diharapkan bisa naik kelas. Disamping itu juga, Perda Zonasi PKL juga dibuat untuk ‘memanusiakan’ para PKL, menciptakan kenyamanan, tidak mengganggu estetika kota dan para PKL bisa lebih guyub.

“Di samping itu melalui penetapan Zonasi PKL ini, kita berharap agar para PKL dapat berkontribusi bagi pemerintah, dan pemerintah hadir untuk memberikan bantuan pembinaan sehingga masyarakat nantinya mendapatkan spot-spot untuk hangout sekaligus bersilaturahim dengan nyaman. Ini yang kita harapkan,” ucap Rakhmat.

Dengan telah diamanatkannya Perda Kota Medan No.5/2022 ini, jelas Rakhmat, aktivitas dan lokasi PKL ditetapkan dalam 3 zona, yakni Zona Merah, Kuning dan Hijau.

“Zona Merah, lokasi yang tidak boleh adanya kegiatan/aktivitas PKL seperti Jalan Provinsi, Jalan Nasional, depan rumah sakit, depan rumah ibadah dan depan tempat ibadah,” ujarnya.

Sedangkan Zona Kuning, terang Rakhmat, merupakan lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal bersyarat, seperti jalan-jalan/wilayah-wilayah tertentu serta dengan jam tertentu.

“Sementara itu, Zona Hijau adalah lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang dan tanpa ada (batasan) waktu,” ungkapnya.

Rakhmat berharap, penetapan Zonasi PKL ini dapat membuat PKL di Kota Medan lebih patuh dan tertib secara bersama-sama, sehingga dapat menjaga estetika kota serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Ia menjelaskan, dipilihnya kawasan Pagaruyung sebagai lokasi launching Zonasi PKL adalah sebagai upaya agar lokasi kuliner Pagaruyung yang telah melegenda di Kota Medan dapat kembali ke masa kejayaannya.

“Kita ingin menjadikan Pagaruyung Reborn. Untuk itu kita sangat mengharapkan dukungan penuh camat, lurah dan seluruh stakeholder yang ada harus bisa kompak membangun Pagaruyung ini kembali. Kemudian, kiya juga berharap seluruh pedagang bisa satu padu dan kompak seperti waktu itu dan Pagaruyung ini bisa menjadi tempat hangout anak Kota Medan ataupun tempat reunian maupun silaturahim,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/